beritax.id — Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan mendesak pemerintah segera menetapkan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat. Desakan ini muncul menyusul meningkatnya ancaman terhadap warga negara Indonesia di AS akibat kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump.
Dua WNI, yakni ESS dan CT, ditangkap otoritas imigrasi federal AS meskipun sedang mengurus perubahan status keimigrasian. Mereka tetap ditahan dengan alasan pelanggaran izin tinggal dan catatan kriminal, sebagaimana disampaikan otoritas ICE dan DHS AS.
Junico menilai absennya Duta Besar memperlemah koordinasi diplomatik dalam menyikapi kebijakan Trump. Ia menyebut situasi saat ini mengkhawatirkan, terlebih dengan retorika anti-imigran dan operasi deportasi yang melibatkan militer.
Partai X: Diplomasi Bisu Merugikan Warga Negara Sendiri
Menanggapi itu, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute Prayogi R Saputra mengkritik lambannya diplomasi Indonesia. Menurutnya, penundaan penunjukan Duta Besar untuk AS telah berdampak langsung pada perlindungan warga negara di luar negeri.
“Jangan biarkan rakyat jadi korban karena pemerintah tak sigap menunjuk perwakilannya,” tegas Prayogi. Ia menilai sistem perlindungan diaspora Indonesia belum berakar kuat, terlebih dalam situasi global yang semakin tidak bersahabat terhadap migran.
Prayogi menekankan, pemerintah seharusnya bertindak lebih cepat, tidak hanya menunggu respons reaktif setelah WNI ditangkap atau dideportasi. Ia menyoroti ketiadaan sistem data terpadu antar kementerian sebagai titik lemah yang membuat respons perlindungan tidak menyeluruh.
Partai X menegaskan bahwa tugas negara tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga pada seluruh rakyatnya, termasuk diaspora.
Dalam prinsip Partai X, perlindungan menyeluruh terhadap rakyat merupakan kewajiban negara, baik dalam bentuk diplomasi maupun bantuan hukum konkret.
Negara tidak boleh bersikap pasif ketika rakyatnya menghadapi ancaman sistemik. Diplomasi tidak bisa dijalankan dengan ritme birokrasi yang lambat ketika di luar negeri rakyat sedang diintimidasi hukum yang diskriminatif.
Solusi Partai X: Penunjukan Cepat, Data Terpadu, dan Diplomasi Perlindungan
Partai X mendesak Presiden dan Kementerian Luar Negeri untuk segera menunjuk Duta Besar RI untuk AS. Penunjukan itu harus diiringi mandat kuat untuk menyusun peta diplomasi perlindungan diaspora, bukan hanya urusan seremonial bilateral.
Selain itu, pemerintah perlu membangun Sistem Perlindungan Diaspora Nasional berbasis data lintas kementerian. Basis data ini harus diperbarui secara berkala dan terhubung dengan perwakilan RI di luar negeri.
Partai X juga mendorong pelibatan alumni Sekolah Negarawan sebagai perwakilan diplomatik. Lulusan sekolah ini memahami pentingnya etika pelayanan, integritas kebijakan, dan keberanian membela rakyat di forum internasional.
Partai X mengingatkan bahwa diplomasi yang gagal melindungi warga adalah diplomasi yang kehilangan makna. “Rakyat bukan angka dalam laporan kedutaan. Mereka adalah jiwa yang wajib dilindungi, bahkan di tanah asing,” pungkas Prayogi.