beritax.id – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mendorong revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyoroti ketentuan “dua alat bukti ditambah keyakinan hakim” yang dinilai bermasalah. Menurutnya, aturan tersebut berpotensi melahirkan asas praduga bersalah, bertentangan dengan prinsip hukum modern.
Soedeson menilai kelemahan sistem pembuktian telah lama menjadi sorotan publik. Keyakinan hakim seringkali bersifat subjektif dan tidak berpijak pada fakta terukur. Ia menegaskan, sistem seperti ini membuka ruang ketidakadilan dan melemahkan kepercayaan publik pada hukum. Karena itu, revisi KUHAP harus memastikan asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi.
Partai X Ingatkan Tugas Negara
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa hukum adalah urusan mendasar dalam kehidupan rakyat. Ia mengingatkan, tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, hukum yang bias membuka ruang kriminalisasi dan mengancam hak-hak rakyat. Rinto menegaskan, hukum jangan dijadikan mainan atau alat kekuasaan.
Partai X berpandangan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan, sementara pejabat hanyalah pelayan rakyat. Pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan untuk membuat kebijakan. Negara sejati harus dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan demi keadilan dan kesejahteraan rakyat. Prinsip dasar ini menegaskan, hukum harus berpihak pada rakyat, bukan pada pejabat.
Partai X menilai KUHAP lama telah menciptakan ruang bagi ketidakpastian hukum. Ketika keyakinan hakim lebih dominan dari bukti objektif, masyarakat rentan dikorbankan. Hukum seharusnya melindungi rakyat, bukan menjerat tanpa dasar kuat. Negara harus memastikan keadilan substantif agar rakyat percaya pada institusi peradilan.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan solusi dengan mendorong reformasi hukum berbasis kepakaran agar kepastian hukum terjamin. Pemaknaan ulang Pancasila harus dijadikan pedoman operasional, bukan sekadar slogan kekuasaan. Pemisahan jelas antara negara dan pemerintah juga penting agar hukum tidak tunduk pada rezim. Transformasi birokrasi digital dapat memperkuat transparansi dalam proses hukum. Pendidikan berbasis Pancasila harus diperkuat agar masyarakat memahami hak-haknya.
Partai X menegaskan, revisi KUHAP adalah kesempatan besar memperbaiki wajah hukum nasional. Jika gagal, hukum akan tetap dipandang diskriminatif dan memihak pada yang kuat. Negara wajib hadir memastikan keadilan, karena hukum adalah pilar utama melindungi rakyat. Hukum jangan pernah dijadikan mainan, sebab dari sinilah nasib bangsa dipertaruhkan.



