By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 29 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > DJP Sikat Pengemplang Pajak, Partai X: Pajak untuk Rakyat, Bukan Pejabat!
Seputar Pajak

DJP Sikat Pengemplang Pajak, Partai X: Pajak untuk Rakyat, Bukan Pejabat!

Diajeng Maharani
Last updated: October 28, 2025 10:54 am
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kejaksaan Agung mengeksekusi penyitaan aset milik terpidana pajak berinisial S. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Nomor 842 PK/Pid.Sus/2025 tertanggal 10 April 2025.

Terpidana diwajibkan membayar denda dua kali lipat dari pajak terutang senilai Rp16,69 miliar. Namun, karena tidak melunasi dalam waktu satu bulan, hartanya langsung disita dan akan dilelang.

Aset yang disita meliputi beberapa kendaraan bermotor di Kulonprogo, lima bidang tanah dan bangunan di Karanganyar, serta sembilan bidang tanah di Banyumas, Jawa Tengah.

DJP menyebut langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab menjaga keuangan negara dan menegakkan keadilan bagi pembayar pajak yang taat. “Setiap rupiah yang berhasil diamankan adalah bentuk tanggung jawab kami,” ujar Dwi Hariyadi, pejabat DJP Yogyakarta.

Efek Jera dan Kepatuhan Publik

DJP menegaskan, penyitaan dilakukan agar menjadi efek jera bagi pengemplang pajak. Selain itu, diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di seluruh Indonesia.Melalui kegiatan ini, DJP mengingatkan pentingnya pelaporan SPT yang lengkap, jelas, dan benar. Pajak disebut sebagai instrumen penting dalam menjaga penerimaan negara yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Namun, di tengah upaya penegakan hukum, muncul pertanyaan kritis: Apakah pajak benar-benar kembali untuk rakyat, atau hanya mengisi kas rezim dan pejabat?

You Might Also Like

Pelayan Publik yang Menyusahkan Rakyat adalah Pengkhianat Mandat Konstitusi
Pengaduan Pers Meningkat, Partai X: Bukti Demokrasi Kita Kian Pincang, Bukan Pers yang Semakin Bebas!
Iran-Israel Memanas, Partai X: Jangan Sibuk Prediksi Global, Tapi Abai pada Krisis Lokal!
DPR Bahas Tata Kelola Birokrasi, Partai X: Yang Dikelola Rapatnya, Bukan Pelayanan Rakyatnya!

Partai X: Negara Harus Lindungi, Layani, dan Atur Rakyat

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai langkah DJP harus disertai reformasi moral fiskal. Menurutnya, tugas negara itu tiga loh melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.

“Pajak bukan beban, tapi amanah. Jika dikelola benar, rakyat diuntungkan.
Kalau diselewengkan, rakyat makin tertekan,” tegas Rinto.

Ia menilai, penegakan hukum pajak tidak boleh berhenti pada penyitaan. Negara harus memastikan hasil pajak digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan memperkaya pejabat.

Prinsip Partai X: Pemerintah Adalah Pelayan, Bukan Pemilik

Partai X berpandangan bahwa pemerintah hanyalah bagian kecil dari rakyat yang diberi mandat untuk melayani. Negara terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah, di mana rakyat adalah raja, dan pejabat adalah pelayan.

Dalam konteks perpajakan, itu berarti setiap rupiah harus kembali ke tangan rakyat dalam bentuk pelayanan publik. Jika pajak justru digunakan untuk memperkaya pejabat, maka negara telah melanggar makna kedaulatan rakyat.

Rinto menegaskan, pengelolaan pajak harus transparan, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat bawah. “Rakyat yang taat pajak tidak boleh dikhianati oleh pejabat yang korup,” katanya.

Solusi Partai X: Reformasi Fiskal Berbasis Pancasila

Partai X menawarkan tiga langkah strategis untuk mengembalikan makna pajak sebagai alat kesejahteraan rakyat:

  1. Pemaknaan ulang Pancasila dalam kebijakan fiskal.
    Pajak harus menjadi wujud nyata dari sila kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Reformasi hukum berbasis kepakaran dan integritas.
    Penegakan hukum pajak harus transparan, adil, dan dijalankan oleh ahli berintegritas, bukan oleh birokrasi transaksional.
  3. Transformasi birokrasi digital.
    Sistem perpajakan digital harus dibangun agar pengawasan publik lebih kuat dan korupsi fiskal bisa diberantas.

Selain itu, Partai X juga mendorong Musyawarah Kenegarawanan Nasional untuk membahas tata kelola fiskal yang berpihak pada rakyat. Kebijakan fiskal seharusnya menjadi sarana kemandirian bangsa, bukan sumber ketimpangan sosial.

Partai X mengapresiasi penegakan hukum terhadap pengemplang pajak, namun menegaskan bahwa keadilan fiskal tidak berhenti pada penagihan dan penyitaan.“Pajak adalah alat negara untuk melindungi rakyat, bukan menindasnya,” ujar Rinto.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article DPR Harusnya Dewan Perwakilan Rakyat atau Penindas Rakyat?
Next Article Pajak Perhiasan Ilegal, Partai X: Tegas Tapi Jangan Bikin UMKM Tersingkir!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Basuki Tolak Tambah Anggaran IKN, Partai X: IKN Baru, Rakyat Tetap Terlantar!

September 16, 2025
Kriminal

Tom Lembong Sorot Hakim Korup — Partai X: Kalau Penjaga Hukum Bisa Dibeli, Siapa Lagi Bisa Dipercaya?

April 17, 2025
Seputar Pajak

Hakim Abaikan Etika dan Keadilan: Hafsah, Tri, dan Sulaiman Terjerat Pelanggaran Kode Etik

August 8, 2025
Pemerintah

Gaji Hakim Naik, Pegawai Diminta Sabar, Partai X: Kerja Rakyat Jangan Diabaikan!

June 13, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.