By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 3 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > DJP Siap Mengeruk Pajak Bagai Buldozer
Seputar Pajak

DJP Siap Mengeruk Pajak Bagai Buldozer

Diajeng Maharani
Last updated: July 31, 2025 2:41 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan kebijakan pemungutan pajak bagi pedagang online. Ketentuan ini dituangkan dalam peraturan
SHARE

beritax.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan kebijakan pemungutan pajak bagi pedagang online. Ketentuan ini dituangkan dalam peraturan yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak sebelumnya, Suryo Utomo, yang kini menjadi “warisan” kebijakan pajak di era digital.

Contents
Dimana Letak Keadilan dan Kesetaraan Fiskal?Sekadar Bertahan Hidup

Melalui kebijakan ini, setiap pedagang yang menggeluti bisnis online atau e-commerce akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebelumnya Suryo Utomo. Hal ini yaitu melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pihak Lain Serta Penunjukan Pihak Lain, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Meski tujuannya diklaim untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis penerimaan negara. Publik pun terbelah: antara yang mendukung penertiban ekonomi digital. Dan yang menilai kebijakan ini bagaikan buldozer yang siap “mengeruk” kantong rakyat tanpa pandang bulu.

Dimana Letak Keadilan dan Kesetaraan Fiskal?

Ketentuan ini disinyalir demi keadilan dan kesetaraan fiskal. Namun, banyak pihak mempertanyakan. Dimana letak keadilan ketika pedagang yang masih merintis di platform digital juga turut ditarik pajak layaknya mereka konglomerat ritel besar? Di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih, kebijakan ini justru terkesan lebih rajin memburu daripada membina.

Sejumlah pengamat pajak menilai, seharusnya Menteri Keuangan lebih bijak dalam menerapkan kebijakan fiskal. Dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan daya tahan ekonomi masyarakat bawah. Alih-alih membangun ekosistem digital yang inklusif. Pemerintah kini dinilai lebih mirip operator alat berat. Hal ini yang dengan gagah berani mengeruk potensi pendapatan negara, hingga tak memperdulikan siapa yang tertimbun.

Sekadar Bertahan Hidup

Pemerintah berdalih bahwa penerapan pajak pada pedagang online penting untuk menciptakan level yang sama dengan toko konvensional. Namun, realita di lapangan menunjukkan banyak pedagang online yang berjualan sekadar untuk menambah penghasilan. Bahkan sekadar bertahan hidup di era yang serba mahal dan semakin sulit ini.

Dalam situasi semacam ini, hanya ada satu harapan sederhana dari masyarakat, yaitu keadilan dan kebijaksanaan yang tak sekadar retorika. Bukan sekadar mengejar angka penerimaan demi rapor manis, tetapi juga melihat wajah-wajah para pedagang yang tiap hari berjuang di layar ponsel mereka.

You Might Also Like

Perluasan Ekspor 2026 Dikebut, Partai X: Pasar Global Dikejar, Dompet Rakyat Kosong Tak Dipedulikan!
Pelaksana Gagasan Cak Nun: Kesungguhan dan Konsistensi Jadi Kunci
28 Kebijakan Baru dalam 6 Bulan, Partai X: Banyak Bikin, Sedikit Jalan!
PDIP Baru Kawal Putusan Sekolah Gratis, Partai X: Kalau Tak Diputuskan MK, Mungkin Masih Diam di Kursi!

Akankah kebijakan ini menjadi awal tertibnya ekosistem pajak digital, atau justru menambah panjang daftar keluhan rakyat? Hanya waktu dan keberanian evaluasi yang akan menjawab. Satu hal yang pasti, rakyat kini diminta “bersiap-siap”, karena buldozer fiskal sudah mulai berjalan, dan tak ada yang luput dari terangnya lampu sorot pajak.

📩 Untuk wawancara media atau penjelasan, hubungi:
 Rey & Co. Tax Attorneys at Law
 ✉️ [email protected]
 📞 +62 811-1300-0088
 🌐 https://www.reyandco.co.id/

Penulis: Farhan Nandiva

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ia menilai pilkada langsung menyisakan beban tinggi dan memperlambat proses pembangunan di daerah. Imin Dukung Pilkada Tak Langsung Demi Murah, Partai X Bongkar Upaya Licik Hemat Anggaran dengan Mengorbankan Hak Rakyat!
Next Article Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin menyebut pengelolaan sumur minyak rakyat oleh UMKM dan BUMD harus diprioritaskan UMKM dan BUMD Disuruh Kelola Sumur Minyak, Partai X Tanya, Serius Bantu atau Cuma Lempar Beban?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Seputar Pajak

Konflik Antara Taxstaat dan Rechtstaat

August 1, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan komitmennya mengoreksi institusi pelanggar HAM dalam rapat
Pemerintah

Pigai Bicara HAM, Partai X: Bukan Cuma Koreksi, Tapi Bongkar dan Bersihkan Institusi Pelanggar HAM!

July 17, 2025
Kriminal

Pelecehan oleh Dokter RSUD Diusut, Partai X: Seragam Putih Tak Jadi Jaminan Hati Bersih!

June 24, 2025
Internasional

Iran-Israel Memanas, Menteri Bilang UMKM Prioritas, Partai X: Konflik Jauh Jadi Alasan Gagal Urus Ekonomi Rakyat!

June 25, 2025
Ekonomi

Bapanas Janji Lindungi Rakyat dari Mafia Beras, Partai X: Minta Bukti Bukan Basa-basi!

July 25, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.