beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan PT Pembangunan Perumahan (Persero), Agus Purbianto. Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi pengadaan fiktif pada Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP tahun 2022–2023.
KPK juga memanggil Didik Mardiyanto, SVP Head of EPC Division PT PP, sebagai saksi kasus tersebut. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas proyek-proyek strategis, termasuk proyek pipa gas Cirebon–Semarang (Cisem).
KPK telah memanggil sejumlah pihak dari berbagai jenjang struktural di PT PP sejak Desember 2024. Pada 20 Desember 2024, KPK menyebut kerugian negara sementara akibat kasus ini mencapai Rp80 miliar.
Partai X: Korupsi Sistemik Tak Bisa Diusut Setengah Hati
Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menyoroti penanganan kasus ini. Menurutnya, KPK tidak boleh berhenti pada nama-nama operasional. Ia menekankan pentingnya membongkar keterlibatan aktor kekuasaan di balik pengadaan fiktif.
“Negara tak hanya perlu bersih dari pelaku teknis, tapi juga dari pembuat sistem kotor di balik layar,” tegasnya. Prayogi mengingatkan bahwa tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Ia menduga pola korupsi seperti ini tak mungkin berjalan tanpa restu pejabat tertentu. Karena itu, penyidikan harus menelusuri rantai komando secara vertikal.
Partai X memegang teguh prinsip bahwa keadilan hanya terwujud bila hukum tidak pandang bulu dan transparan . Dalam hal ini, pejabat negara, direksi BUMN, hingga penguasa harus tunduk pada hukum yang adil.
“Negara kuat bukan karena banyaknya aparat, tapi karena hukum ditegakkan dari atas sampai ke bawah,” ujar Prayogi. Ia menegaskan bahwa pelindungan hukum sejati adalah ketika rakyat tidak dipaksa membayar harga korupsi pejabat.
Solusi Partai X: Reformasi BUMN dan Penataan Pengadaan Nasional
Partai X menawarkan solusi menyeluruh agar kasus serupa tidak terus berulang:
- Audit total sistem pengadaan proyek BUMN secara berkala dan terbuka.
- Keterlibatan publik dalam pengawasan proyek infrastruktur strategis.
- Reformasi sistem pengangkatan direksi BUMN agar bebas dari patronase kekuasaan.
- Pembentukan lembaga pengawas independen untuk proyek BUMN bernilai besar.
- Pendidikan antikorupsi wajib bagi semua jajaran pengadaan proyek.
Partai X menegaskan bahwa korupsi dalam BUMN adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Karena itu, seluruh aktor, baik birokrat maupun pejabat yang terlibat, harus ditindak tegas.
“Kalau hanya bawahannya yang diperiksa, sementara atasannya tetap berjabat, keadilan hanya jadi dekorasi,” tutup Prayogi.