beritax.id — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa DPR RI telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah. Informasi itu disampaikannya saat rapat dengar pendapat dengan akademisi, mahasiswa, dan advokat di kompleks parlemen.
Menurut Habiburokhman, penerimaan DIM menandai dimulainya tahapan pembahasan serius terhadap revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Ia menyebut KUHAP lama sudah darurat diganti karena menciptakan ketimpangan antara kewenangan negara dan perlindungan hukum bagi rakyat.
Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini tidak memberikan ruang cukup bagi rakyat untuk mendapatkan pendampingan hukum. Ia mencontohkan, dalam praktiknya, advokat tidak bisa maksimal mendampingi klien, apalagi ketika statusnya masih saksi.
Partai X: Jangan Cuma Terima DIM, Tapi Jamin Hak Hukum Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R. Saputra, menyambut penerimaan DIM dengan catatan tegas. “Jangan cuma terima daftar, tapi pastikan isinya pro rakyat,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki tiga tugas: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Revisi KUHAP harus menjadi momen korektif, bukan sekadar formalitas teknis yang berpihak pada kepentingan kelompok.
Partai X berpandangan bahwa hukum adalah alat keadilan, bukan alat kekuasaan. Pemerintah dan DPR harus merancang hukum acara pidana yang mampu melindungi hak asasi setiap warga negara, bukan hanya melanggengkan kewenangan negara.
Advokat bukan figuran dalam sistem peradilan. Mereka adalah pelindung konstitusional warga. Oleh karena itu, KUHAP baru harus mempertegas hak pendampingan hukum sejak awal proses, tanpa kecuali.
Solusi Partai X: Amandemen Keadilan Hukum dan Pendidikan Kepemimpinan Yuridis
Partai X mengusulkan dua solusi utama. Pertama, amandemen kelima UUD 1945 untuk memperkuat jaminan keadilan hukum berbasis kedaulatan rakyat. Kedua, memperkuat Sekolah Negarawan sebagai pusat pendidikan pemimpin hukum yang visioner dan berintegritas.
Sekolah ini akan membentuk pemimpin yang memahami nilai keadilan substantif dan berani melawan dominasi kekuasaan dalam peradilan. Negara butuh negarawan hukum, bukan hanya teknokrat legalis.
Partai X mengingatkan bahwa rakyat kecil sering kali menjadi korban prosedur hukum yang rumit dan diskriminatif. RUU KUHAP harus memberi perlindungan pada buruh, petani, mahasiswa, jurnalis, dan kelompok rentan lainnya.
Bukan saatnya lagi hukum dijadikan alat represi. Hukum harus melindungi, bukan menakut-nakuti. Negara harus memastikan RUU KUHAP baru berpihak pada keadilan, bukan sekadar kepentingan struktural.
Penutup: RUU KUHAP Harus Ditegakkan untuk Rakyat, Bukan untuk Kekuasaan
Partai X menegaskan bahwa hukum bukan hanya soal legal drafting. Ini adalah soal moral dan keberpihakan. Jika RUU KUHAP hanya menghasilkan pasal-pasal indah tanpa implementasi keadilan, maka negara hanya mencetak lembaran kertas, bukan harapan.
Revisi KUHAP adalah momentum untuk membalikkan arah hukum menuju rakyat. Partai X akan mengawal pembahasan ini agar tidak disesatkan kepentingan pejabat. Karena hukum yang benar, adalah hukum yang berpihak pada yang lemah, bukan yang berkuasa.