beritax.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA untuk menertibkan pungutan dan sumbangan liar (pungli) di jalan raya. Surat yang dikeluarkan pada Selasa (15/4) itu ditujukan kepada seluruh kepala daerah tingkat kabupaten/kota, camat, lurah, hingga kepala desa se-Jawa Barat.
Menurut Dedi, praktik pungutan liar di jalanan, termasuk yang mengatasnamakan pembangunan tempat ibadah, telah mengganggu prinsip keselamatan lalu lintas. Ia menekankan bahwa ruang jalan umum tidak boleh lagi digunakan sebagai sarana penggalangan dana yang membahayakan pengguna jalan.
Dalam keterangannya, Dedi menegaskan bahwa setiap kepala daerah diinstruksikan membentuk tim pengawas yang bertugas menertibkan aktivitas pungutan di jalan umum. Termasuk di dalamnya aktivitas parkir liar yang selama ini menambah beban warga kota.
Ia juga mencontohkan kasus penggalangan dana untuk pembangunan rumah ibadah yang kerap dilakukan di simpang jalan. Menurutnya, solusi alternatif untuk mendanai pembangunan fasilitas publik seperti masjid harus dicari dengan pendekatan yang lebih aman dan terorganisir.
Partai X: Surat Edaran Tak Akan Cukup Atasi Akar Masalah
Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur X-Institute dan Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R. Saputra, menyambut niat baik Dedi Mulyadi namun menilai langkah ini belum menyentuh akar masalah. Menurutnya, selama sistem distribusi bantuan dan keadilan fiskal masih timpang, praktik semacam ini akan terus muncul di permukaan.
“Surat edaran bukan sihir. Selama kemiskinan dibungkam dan birokrasi lambat, mental pungli akan tetap hidup,” kata Prayogi.
Partai X menyebut, maraknya praktik minta sumbangan di jalanan bukan semata soal pelanggaran lalu lintas, tapi cermin dari kegagalan distribusi ekonomi.
Ketika warga merasa tidak mendapat akses terhadap program bantuan pembangunan, maka muncullah cara-cara informal yang mengganggu ketertiban. “Ini soal ketimpangan. Di desa, kalau masjid mau dibangun, dana hibah tak kunjung cair, masyarakat akhirnya turun ke jalan,” ungkap Prayogi.
Pemerintah Harus Hadir, Bukan Cuma Menyalahkan Rakyat
Partai X menyerukan agar Pemprov Jabar tidak sekadar menertibkan secara administratif. Yang diperlukan, menurut mereka, adalah reformasi birokrasi anggaran pembangunan desa dan rumah ibadah agar lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Banyak pungli yang terorganisir karena frustrasi birokrasi. Ini harus dijawab dengan solusi struktural, bukan semata razia,” tegas Prayogi.
Partai X mengingatkan bahwa pelarangan tanpa solusi hanya akan memindahkan masalah ke tempat lain. Apa yang disebut pungli hari ini bisa jadi ekspresi protes terhadap ketidakadilan yang berlangsung lama. “Pungli bukan budaya, tapi gejala. Kalau sistem tak berubah, surat edaran hanya akan jadi kertas hampa,” pungkas Prayogi.