beritax.id – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) resmi menetapkan kebijakan terkait pemberian insentif bagi Direksi dan Komisaris. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Danantara Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Kebijakan tersebut menyasar Direksi dan Komisaris di BUMN serta anak perusahaannya. Insentif dan tantiem hanya diberikan kepada Direksi dengan syarat kinerja yang berbasis laporan keuangan faktual dan berkelanjutan.
Sementara itu, Dewan Komisaris tidak diperkenankan menerima insentif maupun penghasilan tambahan berbasis kinerja perusahaan. Pengecualian juga berlaku pada laba yang bersifat “one-off” atau “windfall” yang tidak mencerminkan operasional riil.
Kepala Badan Pelaksana Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menegaskan kebijakan berlaku mulai tahun buku 2025. Ia menambahkan, kebijakan ini untuk menegakkan prinsip tata kelola BUMN yang baik sesuai ketentuan perundang-undangan terbaru.
Kritik Partai X: Rakyat Disuruh Irit, Pejabat Panen Bonus?
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, menyatakan sikap kritis terhadap kebijakan Danantara. Menurutnya, insentif bagi pejabat BUMN saat rakyat ditekan inflasi adalah bentuk ketimpangan moral.
“Negara itu tugasnya melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” tegas Prayogi. “Kalau rakyat disuruh hemat, tapi pejabat dapat bonus diam-diam, itu bukan negara, itu perusahaan pribadi.”
Prayogi menilai pemberian insentif di tengah krisis ekonomi memperlihatkan wajah asli kekuasaan yang terputus dari realitas rakyat. Ia mempertanyakan transparansi proses penetapan insentif, serta siapa yang betul-betul mendapat keuntungan dari mekanisme ini.
Menurut Partai X, negara adalah entitas berdaulat yang bekerja demi keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat. Pemerintah adalah perwakilan rakyat yang diberi mandat untuk mengatur kebijakan secara efektif, efisien, dan transparan.
Dalam prinsip Partai X, jabatan bukanlah jalan untuk memperkaya diri, melainkan bentuk pengabdian. Ketika pengelolaan negara hanya berorientasi pada untung-rugi, maka prinsip kebangsaan telah ditinggalkan.
Politik menurut Partai X adalah adalah upaya dan bentuk perjuangan untuk mendapatkan kewenangan dan menjalankannya secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Solusi Partai X: Akuntabilitas dan Keadilan Distribusi Insentif
Sebagai partai yang menjunjung nilai transparansi dan keadilan, Partai X mengusulkan sejumlah solusi konkret:
- Transparansi Publik atas Penghasilan BUMN
Setiap bentuk insentif, tantiem, dan bonus harus diumumkan ke publik melalui saluran resmi pemerintah dan BUMN. - Audit Terbuka oleh Lembaga Independen
Audit penghasilan pejabat BUMN dilakukan oleh lembaga independen, bukan internal perusahaan atau kementerian. - Pemotongan Insentif Selama Krisis Nasional
Saat rakyat menghadapi tekanan ekonomi, insentif pejabat harus dihentikan atau dipangkas secara signifikan. - Kebijakan Kinerja Berbasis Keadilan Sosial
Penilaian kinerja tidak hanya berdasarkan angka finansial, tetapi juga manfaat langsung bagi kesejahteraan rakyat. - Pengawasan Rakyat dalam Tata Kelola BUMN
Masyarakat sipil harus diberi ruang partisipasi dalam mengawasi kebijakan insentif di tubuh BUMN.
Partai X mengingatkan bahwa negara bukan ladang pencetak bonus bagi penguasa. Jika penghasilan pejabat negara lebih tinggi dari rasa tanggung jawabnya, maka negara sedang dalam bahaya.
“Negarawan sejati bukan yang menghitung bonus, tapi yang menghitung berapa rakyat masih kelaparan,” tegas Prayogi. Menurutnya, tata kelola yang adil hanya bisa terwujud bila rakyat ditempatkan sebagai pusat kebijakan, bukan sebagai objek penghematan.
Partai X akan terus mengawal keadilan fiskal dan menolak praktik-praktik manipulatif dalam pengelolaan kekayaan negara. Sebab, kesejahteraan bukan hak segelintir pejabat, tapi hak seluruh rakyat Indonesia.