By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 20 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Dampak Pembatasan Konten Investigatif bagi Demokrasi
Pemerintah

Dampak Pembatasan Konten Investigatif bagi Demokrasi

Diajeng Maharani
Last updated: December 18, 2025 1:44 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Perdebatan publik kembali menguat setelah munculnya pasal-pasal kontroversial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran yang dinilai berpotensi membatasi konten jurnalistik investigatif, khususnya di platform digital. Di tengah arus informasi yang kian cepat, pembatasan ini memunculkan kekhawatiran serius: apakah negara sedang bergerak dari pengaturan menuju pengendalian kebenaran?

Kegelisahan publik bahwa pembatasan konten investigatif bukan sekadar isu teknis penyiaran, melainkan ancaman langsung terhadap kualitas demokrasi.

Jurnalisme investigatif selama ini berperan penting membongkar kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, hingga pelanggaran hak warga. Banyak kasus besar di Indonesia justru terungkap bukan melalui laporan resmi pemerintah, melainkan lewat kerja panjang dan berisiko para jurnalis.

Ketika ruang investigasi dipersempit dengan dalih stabilitas dan ketertiban, maka fungsi pengawasan publik ikut dilemahkan.

Regulasi yang Berpotensi Membungkam

Pembahasan revisi UU Penyiaran memicu kritik luas dari organisasi pers dan masyarakat sipil karena dinilai membuka ruang sensor terselubung. Larangan atau pembatasan terhadap konten tertentu berpotensi multitafsir dan bisa digunakan untuk menekan liputan kritis, terutama yang menyangkut kebijakan negara, pejabat, dan kepentingan ekonomi besar.

Dalam konteks Indonesia akhir-akhir ini, kekhawatiran ini bukan tanpa dasar, mengingat meningkatnya sensitivitas kekuasaan terhadap kritik terbuka.

You Might Also Like

Pelayanan Publik Tidak Boleh Menjadi Lahan Keuntungan Pribadi
Siapa Pemilik Negara, Rakyat atau Wakil Korporasi?
Reformasi Sejati Dimulai dari Keteladanan Bukan Retorika
Sekolah Tidak Boleh Menjadi Korban Kebijakan Pemerintah yang Tidak Efektif

Dampak Langsung bagi Publik

Jika jurnalisme investigatif dibatasi, publik kehilangan akses terhadap informasi mendalam yang penting untuk membentuk opini dan sikap. Demokrasi pun tereduksi menjadi prosedur formal tanpa substansi, karena rakyat tidak dibekali informasi yang cukup untuk mengawasi penguasa.

Pembatasan informasi pada akhirnya tidak melindungi rakyat, tetapi justru melindungi kekuasaan dari kritik.

Tanggapan: Negara Tidak Boleh Takut pada Kebenaran

Menanggapi situasi ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa pembatasan konten investigatif bertentangan dengan esensi negara demokratis.

“Negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Melindungi itu termasuk melindungi hak rakyat atas informasi yang benar. Melayani berarti membuka ruang kritik, bukan menutupnya. Mengatur bukan berarti membungkam, tetapi memastikan kebebasan berjalan secara bertanggung jawab,” ujar Rinto.

Ia mengingatkan bahwa negara yang alergi terhadap investigasi sesungguhnya sedang menunjukkan ketakutan terhadap transparansi.

Demokrasi Tanpa Investigasi adalah Demokrasi Pincang

Pembatasan konten investigatif akan menciptakan ketimpangan informasi antara penguasa dan warga. Negara memiliki seluruh perangkat untuk membangun narasi, sementara rakyat kehilangan alat untuk memverifikasi dan menguji klaim tersebut.

Dalam jangka panjang, kondisi ini berisiko melahirkan apatisme publik dan krisis kepercayaan terhadap institusi negara.

Solusi: Regulasi yang Melindungi, Bukan Mengontrol

Agar demokrasi tetap sehat, langkah-langkah berikut perlu ditempuh:

  • Menjamin kebebasan jurnalisme investigatif dalam regulasi
    Undang-undang harus melindungi kerja jurnalistik, bukan membatasi dengan pasal multitafsir.
  • Memperkuat mekanisme etik pers, bukan sensor negara
    Koreksi terhadap media harus berbasis kode etik dan hukum pers, bukan kontrol administratif.
  • Membuka akses informasi publik secara luas
    Transparansi adalah fondasi kepercayaan, bukan ancaman stabilitas.
  • Melibatkan publik dan komunitas pers dalam pembahasan regulasi
    Aturan yang mengatur informasi publik tidak boleh disusun tanpa partisipasi publik.

Penutup

Pembatasan konten investigatif bukan hanya persoalan media, tetapi soal masa depan demokrasi Indonesia. Negara yang kuat bukan negara yang menutup kritik, melainkan negara yang berani diuji oleh kebenaran.

Tanpa jurnalisme investigatif yang bebas, demokrasi kehilangan cerminnya—dan kekuasaan berjalan tanpa pengawasan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Rosan Roeslani Tegaskan Kampung Haji Terbuka untuk WNA, Prioritas Utama Tetap untuk Jemaah Indonesia
Next Article Kementerian Pertanian Percepat Oplah dan Cetak Sawah, Warga Minta Swasembada Pangan Dipercepat

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu berkolaborasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Barat
Pemerintah

Disnaker Gandeng BPSDM Jabar, Partai X Soroti Penguatan Budaya Kerja ASN

December 2, 2025
Pemerintah

Pemerintah Indonesia Nggak Masuk Akal!?

July 9, 2025
Meski memiliki lahan pertanian terluas dan menjadi penghasil padi serta garam terbesar nasional, Indramayu tetap termiskin di Jawa Barat.
Ekonomi

Indramayu Termiskin Meski Penghasil Pangan Terbesar, Partai X: Ini Bukti Negara Tak Adil pada Petani!

July 22, 2025
Pendidikan

Nadiem Siap Klarifikasi Chromebook, Partai X: Proyek Gagal Jangan Berlindung di Balik Presentasi!

June 11, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.