BANDAR LAMPUNG — CV Central Intan melalui kuasa wajib pajaknya, Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL., mempertanyakan hasil pembahasan bersama Tim Quality Assurance Pemeriksaan (QAP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung. Pihak wajib pajak menilai pembahasan tersebut belum memberikan penilaian substantif terhadap perbedaan penafsiran dasar hukum yang menjadi landasan koreksi perpajakan. Menurut pihak wajib pajak, perbedaan tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang relevan dan argumentasi dari masing-masing pihak. Persoalan ini menjadi perhatian karena hasil pembahasan berkaitan dengan koreksi pajak untuk Tahun Pajak 2022. Melalui kuasanya, CV Central Intan berharap memperoleh penjelasan yang menyeluruh mengenai pertimbangan hukum dan prosedur yang digunakan dalam pengambilan keputusan.
Permohonan pembahasan QAP diajukan CV Central Intan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat terkait koreksi perpajakan Tahun Pajak 2022. Pembahasan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026, di ruang rapat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung. Pelaksanaan pembahasan didasarkan pada surat undangan Nomor S-564/WPJ.28/2026 yang ditandatangani Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo. Pokok perselisihan mencakup koreksi Kredit Pajak atau Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp693.856.958. Selain itu, terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Pajak Penghasilan Badan dengan nilai yang sama, yakni Rp693.856.958.
Pihak wajib pajak menolak koreksi Pajak Masukan yang menurut mereka berkaitan langsung dengan pembangunan pabrik produksi. Dalam pandangan CV Central Intan, hubungan transaksi tersebut dengan kegiatan pembangunan pabrik perlu dipertimbangkan dalam menilai dasar koreksi yang diterapkan. Sementara itu, pemeriksa tetap mempertahankan koreksi dengan merujuk pada sejumlah ketentuan perpajakan, termasuk Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022. Perbedaan pendapat tersebut menjadi bagian utama dari permohonan pembahasan yang diajukan kepada Tim QAP. Pihak wajib pajak berpandangan bahwa dasar hukum dan penerapan ketentuan yang digunakan dalam koreksi perlu dijelaskan secara terperinci.
Berdasarkan risalah resmi pembahasan pada halaman 6 hingga 7, Tim QAP menyatakan permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena dinilai berada di luar kewenangannya. Dalam risalah itu, tim berpandangan bahwa persoalan yang diajukan bukan merupakan perbedaan dasar hukum antara para pihak. Tim menilai permasalahan tersebut lebih berkaitan dengan penafsiran penerapan norma dan pembuktian. Namun, pihak wajib pajak memiliki pandangan berbeda mengenai ruang lingkup penilaian yang seharusnya dilakukan oleh Tim QAP. Menurut mereka, perbedaan penafsiran norma hukum yang menentukan keabsahan suatu koreksi perlu dikaji secara substantif dengan mengacu pada Pasal 19 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025.
Susunan Anggota Tim QAP Menjadi Perhatian
Selain mempertanyakan pertimbangan dalam hasil pembahasan, CV Central Intan turut meminta penjelasan mengenai susunan keanggotaan Tim QAP Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang menangani permohonan tersebut. Berdasarkan dokumentasi dan Surat Tugas Tim QAP Nomor ST-2059/WPJ.28/2026 yang dirujuk pihak wajib pajak, tim tersebut terdiri atas lima orang. Firman Tatariyanto tercantum sebagai Ketua Tim QAP dengan pangkat Pembina Tingkat I, Golongan IV/b. Rony Ricardo Parlindungan Siahaan tercantum sebagai Sekretaris Tim QAP dengan pangkat Pembina, Golongan IV/a. Tiga anggota lainnya adalah Purwiyanto dengan pangkat Pembina Utama Muda, Golongan IV/c, serta Haris Budi Setiawan dan Dharmanita Marlisza yang masing-masing berpangkat Penata Tingkat I, Golongan III/d.
Dalam dokumen yang disampaikan pihak wajib pajak, terdapat tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang diklaim memuat nama Firman Tatariyanto sebagai dosen Program Studi Akuntansi di Universitas Pamulang. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian identitas dan status yang tercantum. Pihak wajib pajak menilai latar belakang pendidikan dan kompetensi anggota tim merupakan aspek yang patut diklarifikasi. Hal tersebut terutama berkaitan dengan tugas melakukan analisis terhadap ketentuan hukum dan prosedur perpajakan dalam pembahasan permohonan QAP. Sorotan ini disampaikan sebagai pertanyaan mengenai standar kompetensi yang digunakan dalam penunjukan dan pelaksanaan tugas anggota tim, bukan sebagai kesimpulan mengenai kemampuan individu yang disebutkan.
Data LHKPN Pejabat Diminta untuk Dikonfirmasi
Pihak wajib pajak juga mengangkat persoalan keterbukaan informasi dan akuntabilitas pejabat publik dengan merujuk pada data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diumumkan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi. Data yang dicantumkan dalam dokumen mereka memuat sejumlah nilai kekayaan bersih pejabat yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut. Untuk Sigit Danang Joyo, yang disebut sebagai Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, dokumen itu mencantumkan LHKPN Periodik 2025 dengan keterangan jabatan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal dan kekayaan bersih sebesar Rp6.661.410.090. Firman Tatariyanto, yang disebut sebagai Ketua Tim QAP, tercatat memiliki kekayaan bersih sebesar Rp1.512.502.000 dalam LHKPN Periodik 2025. Sementara itu, Rony Ricardo Parlindungan Siahaan, yang disebut sebagai Sekretaris Tim QAP, dicantumkan memiliki kekayaan bersih sebesar Rp3.582.266.012 untuk periode pelaporan yang sama.
Dokumen yang dirujuk pihak wajib pajak juga mencantumkan nilai kekayaan bersih Purwiyanto sebesar Rp1.367.679.342 berdasarkan LHKPN Periodik 2025. Haris Budi Setiawan dicantumkan memiliki kekayaan bersih sebesar Rp1.523.404.070 dalam laporan untuk periode tersebut. Adapun Dharmanita Marlisza disebut memiliki kekayaan bersih sebesar Rp2.700.550.142 berdasarkan LHKPN Khusus Awal Menjabat 2026. Seluruh angka tersebut merupakan informasi yang dicantumkan dalam dokumen pihak wajib pajak dan masih perlu dicocokkan dengan pengumuman resmi LHKPN masing-masing pejabat. Pencocokan tersebut diperlukan untuk memastikan periode pelaporan, jabatan yang dilaporkan, serta rincian harta dan kewajiban sesuai dengan data resmi yang tersedia.
CV Central Intan menegaskan bahwa penyebutan data LHKPN dimaksudkan untuk meminta klarifikasi formal mengenai akuntabilitas, standar kompetensi, dan landasan hukum dalam penetapan keputusan Tim QAP. Menurut pihak wajib pajak, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari upaya memastikan proses administrasi berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga menekankan bahwa pencantuman nilai kekayaan pejabat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Data tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya hubungan sebab-akibat antara kekayaan pejabat dan keputusan pembahasan pajak yang dipersoalkan. Oleh karena itu, informasi mengenai kekayaan perlu dipahami sesuai konteks pelaporan dan diverifikasi melalui sumber resmi.
CV Central Intan Meminta Penjelasan dan Membuka Ruang Hak Jawab
Melalui kuasanya, CV Central Intan berharap Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung memberikan penjelasan transparan mengenai alasan permohonan pembahasan tidak dapat ditindaklanjuti. Pihak wajib pajak juga meminta kejelasan mengenai batas kewenangan Tim QAP dalam menilai perbedaan penafsiran norma hukum. Selain itu, mereka berharap terdapat penjelasan mengenai standar kompetensi yang menjadi dasar penugasan para anggota tim. Penjelasan mengenai penerapan ketentuan perpajakan yang digunakan dalam pengambilan keputusan juga dinilai penting agar pokok perselisihan dapat dipahami secara utuh. Menurut pihak wajib pajak, keterbukaan tersebut dapat membantu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses administrasi dan dasar pertimbangan hukum yang digunakan.
Seluruh keberatan dan sorotan dalam pemberitaan ini merupakan pandangan pihak wajib pajak berdasarkan dokumen yang mereka rujuk. Informasi mengenai susunan tim, latar belakang pendidikan, dan data LHKPN perlu diverifikasi lebih lanjut melalui sumber resmi serta klarifikasi dari pihak terkait. Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, serta anggota Tim QAP yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan hak jawab dan memberikan penjelasan tertulis. Kesempatan tersebut penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat mencakup keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan persoalan ini. Klarifikasi diharapkan dapat menjelaskan proses pembahasan QAP CV Central Intan, dasar hukum keputusan yang diambil, serta aspek administratif dan substantif yang menjadi pokok perselisihan.



