Oleh: Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., СТР
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
beritax.id – Pernyataan Menteri Keuangan yang mengakui adanya kesalahan desain dalam implementasi Coretax dan kebingungan yang muncul di kalangan wajib pajak merupakan titik penting dalam evaluasi reformasi perpajakan nasional. Pernyataan ini sekaligus memperkuat kritik yang telah disampaikan oleh Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) sejak awal 2025, bahwa permasalahan Coretax tidak sekadar persoalan teknis, melainkan terkait dengan pendekatan perencanaan sistem yang belum dijalankan secara berurutan dan menyeluruh.
Fondasi Sistem Perpajakan Modern
Sejak awal, IWPI menekankan bahwa pembangunan sistem perpajakan modern tidak cukup dengan mengganti teknologi. Reformasi administrasi perpajakan harus dimulai dari fondasi yang benar, yaitu perumusan proses bisnis yang jelas, diikuti penyusunan regulasi yang selaras, dan baru kemudian pengembangan atau pengadaan teknologi dilakukan sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan. Urutan ini merupakan prinsip dasar dalam ilmu manajemen modern maupun praktik rekayasa perangkat lunak internasional.
Dalam pelaksanaan Coretax, tahapan tersebut terlihat tidak berjalan sesuai prinsip. Pemerintah lebih dahulu menerbitkan regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, kemudian mengadakan sistem dengan pendekatan COTS (Commercial Off-The-Shelf) yang diadaptasi dari negara lain, baru setelah itu menyesuaikan proses bisnis perpajakan di Indonesia. Pendekatan ini berisiko menimbulkan ketidaksesuaian antara kebutuhan lapangan dan kemampuan sistem.
Karakteristik Perpajakan Indonesia
Sistem perpajakan Indonesia sangat kompleks. Jumlah wajib pajak besar, jenis pajak beragam, regulasi banyak, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat bervariasi. Oleh karena itu, sistem asing tidak bisa langsung diterapkan tanpa penyesuaian proses bisnis sesuai kondisi nasional. Tanpa proses bisnis yang matang, teknologi dapat gagal memenuhi kebutuhan riil.
Dari perspektif manajemen, masalah ini terjadi ketika organisasi lebih fokus pada percepatan modernisasi dibandingkan penataan struktur dasar. Modernisasi teknologi memang penting, tetapi tanpa pembenahan proses bisnis dan penyederhanaan regulasi, sistem baru justru bisa menambah beban, baik bagi aparat pajak maupun wajib pajak.
Kendala di Lapangan dan Dampaknya pada Self-Assessment
Di lapangan, adaptasi terhadap Coretax belum mulus. Wajib pajak perlu waktu memahami sistem baru, sementara aparat daerah menyesuaikan perubahan besar. Kondisi ini wajar dalam reformasi sistem, tetapi kompleksitas tinggi dapat memengaruhi efektivitas self-assessment system yang menjadi dasar administrasi perpajakan Indonesia. Self-assessment berjalan baik jika aturan sederhana, sistem mudah digunakan, dan petugas serta wajib pajak memiliki pemahaman sama. Sistem rumit atau belum stabil meningkatkan risiko kesalahan administrasi, yang dapat menurunkan kepatuhan dan kepercayaan masyarakat.
Pengakuan bahwa Coretax salah desain seharusnya menjadi kesempatan melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi tidak hanya aspek teknis, tetapi juga proses bisnis, regulasi, dan tata kelola implementasi. Reformasi perpajakan sukses tidak ditentukan hanya oleh teknologi, tetapi oleh kesesuaian antara sistem, aturan, dan kemampuan pengguna.
Sejak awal, IWPI mengingatkan bahwa pembangunan sistem perpajakan harus mengikuti urutan benar agar investasi besar memberikan manfaat maksimal dan tidak membebani wajib pajak. Pengakuan pemerintah menunjukkan bahwa kritik ini bukan menolak modernisasi, tetapi memastikan modernisasi dilakukan dengan perencanaan matang, terukur, dan sesuai kebutuhan sistem perpajakan Indonesia.



