By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 11 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Catatan Hukum: Mengupas Tuntas SP2DK: Kekuatan Hukum, Kewajiban Wajib Pajak, dan Risiko Pemeriksaan Lanjutan
Seputar Pajak

Catatan Hukum: Mengupas Tuntas SP2DK: Kekuatan Hukum, Kewajiban Wajib Pajak, dan Risiko Pemeriksaan Lanjutan

Diajeng Maharani
Last updated: August 10, 2025 8:51 am
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

Disusun oleh: Dharmawan, SE, SH, MH, BKP, CCL

Sekjen Perkumpulan Profesi Pengacara Praktisi Pajak Indonesia (P5I) dan Pembina Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)

1. Dasar Hukum SP2DK dan Kekuatan Hukum Surat Edaran DJP

a. Dasar Hukum SP2DK

Contents
1. Dasar Hukum SP2DK dan Kekuatan Hukum Surat Edaran DJP2. Dampak Penyelesaian SP2DK dan Risiko Pemeriksaan Pajak KembaliBerikut adalah poin-poin penting yang mendasarinya:Kesimpulan

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau yang lebih dikenal sebagai SP2DK adalah instrumen krusial yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menguji kepatuhan perpajakan Wajib Pajak. Saat ini, dasar hukum penerbitan SP2DK secara spesifik diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Sebelumnya, instrumen ini juga diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015.

b. Kekuatan Hukum Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

Penting untuk dipahami bahwa Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak tidak memiliki kekuatan hukum setingkat Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. SE pada dasarnya adalah petunjuk pelaksanaan atau pedoman teknis yang bersifat internal, yang ditujukan bagi pegawai DJP untuk memastikan keseragaman dalam menjalankan peraturan perpajakan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Peraturan Pemerintah.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Surat Edaran tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, secara hukum formal, SE tidak dapat digunakan untuk membatasi hak atau menambah kewajiban Wajib Pajak di luar apa yang sudah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi. Meskipun demikian, dalam praktiknya, SP2DK adalah bagian dari proses pengawasan yang sah, dan Wajib Pajak tetap wajib menanggapinya. Pengabaian terhadap SP2DK dapat memicu tindakan hukum lebih lanjut, seperti pemeriksaan pajak.

2. Dampak Penyelesaian SP2DK dan Risiko Pemeriksaan Pajak Kembali

a. Proses dan Konsekuensi Penyelesaian SP2DK

You Might Also Like

Imin Dukung Pilkada Tak Langsung Demi Murah, Partai X Bongkar Upaya Licik Hemat Anggaran dengan Mengorbankan Hak Rakyat!
BUMN Adakan Mudik Gratis? Partai X Sebut Ada Agenda Terselubung!
Prabowo Sebut Pengangguran Turun, Partai X: Kok Menaker Bilang Tunggu Data Ini Kantor Tebak-Tebakan?
Pertalite Solar Tembus 20%, Partai X: Rakyat Disuruh Irit, Negara Boros Subsidi Tanpa Arah!

Ketika menerima SP2DK, Wajib Pajak memiliki beberapa opsi respons, yaitu:

  • Melakukan Pembetulan SPT: Jika Wajib Pajak mengakui adanya kekurangan pajak, mereka dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) dan segera melunasi kekurangan tersebut. Tindakan ini sering dianggap sebagai penyelesaian atas SP2DK.
  • Memberikan Penjelasan Tertulis: Wajib Pajak dapat menyanggah atau memberikan penjelasan lengkap atas data yang dimiliki DJP, disertai bukti-bukti yang valid. Jika penjelasan ini dapat diterima, proses SP2DK akan dianggap selesai.

b. Risiko Pemeriksaan Pajak Kembali

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah setelah “closing” SP2DK dan Wajib Pajak membayar kekurangan pajak, mereka masih bisa diperiksa kembali. Jawabannya adalah ya, sangat mungkin.

Berikut adalah poin-poin penting yang mendasarinya:

  • Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU KUP yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
  • Penting untuk digarisbawahi bahwa proses SP2DK bukanlah pemeriksaan pajak formal, melainkan bagian dari kegiatan pengawasan yang disebut penelitian kepatuhan material. * Dengan demikian, meskipun Wajib Pajak sudah membetulkan SPT dan melunasi kekurangan pajak setelah menerima SP2DK, DJP masih memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak jika ditemukan indikasi ketidakpatuhan lain yang lebih mendalam, atau sebagai bagian dari program pengujian kepatuhan secara menyeluruh.

c. Kapan DJP Tidak Dapat Melakukan Pemeriksaan?

Ada dua kondisi utama di mana DJP tidak dapat lagi melakukan pemeriksaan:

  • Sudah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Perlu dicatat bahwa proses SP2DK yang berakhir dengan pembetulan SPT oleh Wajib Pajak tidak menghasilkan SKP dari DJP. SKP hanya diterbitkan setelah pemeriksaan formal selesai.
  • Jangka waktu penetapan pajak telah kedaluwarsa. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU KUP, DJP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dalam kurun waktu 5 tahun sejak saat terutangnya pajak. Selama jangka waktu ini belum terlampaui, kewenangan DJP untuk melakukan pemeriksaan tetap ada.

Kesimpulan

SP2DK diterbitkan berdasarkan Surat Edaran yang tidak memiliki kekuatan hukum setingkat Undang-Undang. Namun, surat ini adalah instrumen pengawasan yang sah dan harus ditanggapi. Wajib Pajak perlu memahami bahwa penyelesaian SP2DK dengan pembayaran kekurangan pajak tidak serta merta menghentikan risiko pemeriksaan pajak di kemudian hari. Kewenangan DJP untuk melakukan pemeriksaan tetap berlaku selama 5 tahun sejak terutangnya pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus senantiasa memastikan kepatuhan perpajakannya secara menyeluruh, bahkan setelah merespons SP2DK.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Integrasi NIK dan Transaksi Digital: Dampak dan Keuntungannya bagi Wajib Pajak
Next Article Massa Buruh Diintimidasi Saat Aksi, Partai X Kecam Kekerasan Digital dan Penculikan, Ini Ancaman Terbuka terhadap Demokrasi!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Berita Terkini

Jangan Tutup Mata Melihat Kehancuran Indonesia!

August 11, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Bahas Anggaran, Partai X: Rakyat Perlu Lihat, Bukan Hanya Rapat Diam-diam di Senayan!

July 18, 2025
Hadir pula dalam pertemuan itu Ketua MPR Ahmad Muzani serta para Wakil Ketua MPR, antara lain Hidayat Nur Wahid, Lestari Moerdijat, Rusdi Kirana
Pemerintah

Konsultasi MPR di Istana: Partai X Pertanyakan Kenapa Demokrasi Selalu Dimusyawarahkan di Ruang Tertutup?

July 25, 2025
Berita Terkini

Jelang Lebaran, Mendag Sidak Stok Pangan! Partai X Ingatkan: Jangan Hanya Pamer di Depan Kamera!

March 25, 2025
Kriminal

Komnas Perempuan Bicara Hak Aborsi Korban Pemerkosaan, Partai X: Perlindungan Rakyat Jangan Setengah-setengah!

April 17, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.