By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 11 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Catatan Hukum: Batasan Kuasa Hukum ASN dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pribadi
Seputar Pajak

Catatan Hukum: Batasan Kuasa Hukum ASN dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pribadi

Diajeng Maharani
Last updated: August 7, 2025 4:17 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

Disusun oleh :
Dharmawan,SE,SH,MH,BKP,CCL Sekjen Perkumpulan Profesi Pengacara Praktisi Pajak Indonesia (P5I) dan Pembina Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)

beritax.id – Dalam ranah hukum Indonesia, pemahaman yang tepat tentang subjek hukum dan kewenangan kuasa hukum sangat krusial. Seringkali muncul pertanyaan, apakah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digugat secara pribadi atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dapat meminta bantuan hukum dari lembaga internal kementerian tempatnya bekerja? Analisis hukum ini akan mengupas tuntas isu tersebut dengan merujuk pada undang-undang yang relevan, doktrin hukum, dan prinsip-prinsip etika profesi, untuk memberikan landasan yang kuat dan dapat dipublikasikan.

Contents
1. Memahami Pembedaan Subjek Hukum: Personal vs. Institusi2. Batas Kewenangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kementerian KeuanganKesimpulan dan Rekomendasi Hukum

1. Memahami Pembedaan Subjek Hukum: Personal vs. Institusi

Secara yuridis, terdapat pemisahan tegas antara individu sebagai subjek hukum dan institusi (badan hukum) sebagai entitas hukum. Pembedaan ini merupakan fondasi utama dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum dan siapa yang berhak diwakili.

  • Gugatan Personal (Pribadi): Gugatan ini ditujukan kepada individu sebagai subjek hukum yang mandiri. Tanggung jawab hukumnya melekat pada pribadi tersebut, bukan pada jabatannya sebagai ASN atau instansinya. Dalam konteks PMH, tanggung jawab ini timbul dari tindakan atau kelalaian pribadi yang melanggar hukum.
  • Gugatan Institusional (Korporat): Gugatan ini ditujukan kepada kementerian atau instansi sebagai entitas hukum. Dalam kasus ini, tanggung jawab hukum melekat pada lembaga tersebut, dan lembaga yang akan diwakili oleh kuasa hukumnya.
    Referensi Buku Hukum:

Konsep pemisahan ini dijelaskan secara mendalam dalam buku “Hukum Administrasi Negara” oleh Prof. Dr. SF. Marbun, S.H. dan Prof. Dr. H. Moh. Mahfud MD, S.H. (RajaGrafindo Persada, 2014). Buku ini menguraikan bagaimana negara dan aparaturnya memiliki entitas hukum yang terpisah dari individu-individu yang bekerja di dalamnya.

2. Batas Kewenangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kementerian Keuangan

Secara umum, LBH yang berada di lingkungan kementerian memiliki tugas dan fungsi yang jelas: untuk melindungi kepentingan hukum kementerian sebagai institusi negara. Tugas ini tidak mencakup pembelaan terhadap pegawai secara pribadi.

Prinsip yang berlaku adalah LBH kementerian tidak bisa bertindak sebagai kuasa hukum bagi seorang ASN yang digugat secara pribadi (personal) atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jika gugatan tersebut tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugasnya sebagai representasi dari kementerian.
Dasar Analisis:

  • Prinsip Konflik Kepentingan: Mengacu pada Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), seorang advokat tidak boleh menangani dua pihak atau lebih yang memiliki kepentingan yang berlawanan. Jika LBH kementerian membela seorang ASN yang digugat pribadi, bisa muncul konflik kepentingan, apalagi jika perbuatan ASN tersebut berpotensi merugikan atau mencemarkan nama baik kementerian.
  • Doktrin Ultra Vires (Di Luar Kewenangan): Konsep ini menyatakan bahwa suatu lembaga atau pejabat hanya boleh bertindak dalam batas-batas kewenangan yang telah diberikan oleh peraturan. Kewenangan LBH kementerian terbatas pada persoalan hukum yang menyangkut kepentingan institusi, bukan masalah pribadi ASN.

3. Kapan LBH Kementerian Boleh Memberikan Bantuan Hukum?

You Might Also Like

Lapas Disuruh Sukseskan Ketahanan Pangan, Partai X Desak Bangun Sistem Pangan Berbasis Petani Rakyat
Cak Nun: Negara Gagal Ayomi Rakyat Adalah Negara yang Batal Secara Moral
Desakan Makzulkan Gibran Muncul, Partai X: Kekuasaan Dinasti Akhirnya Menuai Krisis!
Tarif Trump Disepakati, Partai X: Jangan Sampai Rakyat Jadi Tumbal Diplomasi Dagang!

LBH Kementerian Keuangan dapat memberikan bantuan hukum kepada ASN dalam situasi tertentu, yaitu ketika gugatan tersebut secara langsung terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi resmi ASN yang mewakili kementerian.

Contohnya, jika gugatan PMH muncul akibat kebijakan yang dikeluarkan oleh ASN dalam kapasitasnya sebagai pejabat yang sah, dan gugatan tersebut secara substansial menyasar kementerian melalui pribadinya. Dalam kasus ini, pembelaan terhadap ASN adalah bagian dari pembelaan terhadap kementerian sebagai institusi.
Referensi Buku Hukum:

Mengenai pertanggungjawaban hukum dan perbuatan melawan hukum, dapat dirujuk pada buku “Hukum Perdata” oleh Prof. Subekti, S.H. (Intermasa, 2005). Buku ini menjelaskan secara gamblang Pasal 1365 KUHPerdata yang secara tegas melekatkan tanggung jawab pada orang yang melakukan perbuatan tersebut, bukan institusi tempatnya bekerja, kecuali perbuatan itu merupakan bagian dari tugas institusi.

Kesimpulan dan Rekomendasi Hukum

Berdasarkan analisis di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang ASN yang digugat secara personal atas PMH tidak dapat meminta bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di lingkungan Kementerian Keuangan. LBH kementerian memiliki fungsi untuk membela kepentingan hukum institusi, bukan kepentingan pribadi ASN.
Oleh karena itu, ASN yang menghadapi gugatan pribadi diwajibkan untuk mencari dan menunjuk kuasa hukum secara mandiri dari kantor advokat swasta. Biaya dan prosesnya akan menjadi tanggung jawab pribadi ASN yang bersangkutan. Analisis ini menegaskan bahwa meskipun seorang individu bekerja di institusi pemerintah, pertanggungjawaban hukum pribadinya tetap terpisah dari pertanggungjawaban hukum institusi tempatnya bernaung.

Daftar Referensi Hukum

  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
  • Indonesia. Kode Etik Advokat Indonesia.
  • Marbun, S.F., & Mahfud MD, H. (2014). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  • Subekti. (2005). Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Jubir Anies Jadi Komisaris, Penghina Presiden Dapat Amnesti, Partai X Soroti Hukum Kini Selevel Reality Show!
Next Article pilih rokok mana? Dampak Ekonomi Rokok Resmi vs Rokok Bodong, Rakyat Sejahtera Mana?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Kriminal

Isu TPPO Diajarkan ke Praja, Partai X Minta Penindakan, Bukan Sekadar Pembekalan!

July 28, 2025
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melaporkan realisasi investasi semester I 2025 mencapai Rp942,9 triliun. Angka ini tumbuh 13,6 persen
Pemerintah

Investasi Rp942 T Disebut Serap 1,2 Juta Naker, Partai X Minta Data Asli Bukan Brosur Promosi Rezim!

July 30, 2025
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) merupakan kewajiban konstitusional negara
Pemerintah

RUU PPRT Dianggap Wajib, Partai X: Wajib Sejak Lama, Tapi Ditarik-Ulur Seperti Tak Penting!

June 21, 2025
Pemerintah

Penempatan TNI di Jabatan Sipil: Reformasi atau Ancaman? Partai X Angkat Bicara

March 18, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.