By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 20 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Cara Pengajuan Kompensasi Pajak di DJP, Gampang Banget!
Seputar Pajak

Cara Pengajuan Kompensasi Pajak di DJP, Gampang Banget!

Rey & Co
Last updated: August 19, 2025 12:43 pm
By Rey & Co
Share
4 Min Read
Buat kamu anak muda yang baru kerja, punya usaha, atau yang sudah sering berurusan sama pajak, pasti pernah dengar istilah kompensasi pajak
SHARE

beritax.id – Buat kamu anak muda yang baru kerja, punya usaha, atau yang sudah sering berurusan sama pajak, pasti pernah dengar istilah kompensasi pajak. Kompensasi itu beda sama restitusi, lho! Kalau restitusi itu kamu minta uang pajak yang kelebihan dikembalikan ke rekeningmu, nah kalau kompensasi, kamu pilih kelebihan bayar pajak itu buat nutup pajak di periode berikutnya. Jadi uangnya tidak cair ke rekening kamu, tapi langsung dipakai untuk bayar pajak lagi. Praktis, kan?

Contents
Terus gimana cara mengajukan kompensasi pajak?Kapan Kompensasi Bisa Digunakan?

Misalnya kamu di tahun ini kelebihan bayar pajak Rp 1 juta. Nah, daripada minta balik, kamu bisa pakai Rp 1 juta itu buat bayar pajak tahun depan. Jadi tidak perlu setor uang lagi.

Terus gimana cara mengajukan kompensasi pajak?

  1. Isi SPT Tahunan dengan benar
    Sama seperti mau restitusi, kamu wajib isi SPT Tahunan dulu. Login ke DJP Online di website www.pajak.go.id. Pilih e-Filing dan isi datanya sesuai penghasilanmu. Dari situ nanti kelihatan pajak kamu statusnya Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.
  2. Pilih Kompensasi
    Jika status pajak kamu Lebih Bayar, DJP Online bakal beri opsi mau diapain kelebihan bayarnya: mau restitusi (minta uangnya balik) atau kompensasi (dipakai buat bayar pajak periode selanjutnya). Nah, kalau mau kompensasi, centang pilihan kompensasi.
  3. Isi Tahun Pajak Tujuan Kompensasi
    Kamu harus tulis jelas mau dikompensasikan ke tahun pajak mana. Misalnya kelebihan bayar di 2024 mau dipakai buat nutup PPh di 2025, ya tulis di situ. Biar pajaknya nyambung dan nggak bingung di kemudian hari.
  4. Lengkapi Dokumen
    Biasanya tidak ribet seperti restitusi, tapi tetap pastikan semua bukti potong, bukti setor, atau faktur pajak kamu simpan baik-baik. Jika ada pemeriksaan, kamu tinggal tunjukkan buktinya.
  5. Kirim SPT
    Setelah diisi dan dicek lagi, kirim SPT-nya lewat e-Filing. Jika kamu lebih nyaman, bisa juga setor SPT secara langsung ke Kantor Pajak (KPP) tempat kamu terdaftar.
  6. Cek Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
    Setelah submit, kamu akan mendapatkan BPE. Simpan baik-baik karena ini jadi bukti kalau kompensasi kamu sudah diajukan.

Kapan Kompensasi Bisa Digunakan?

Kompensasi baru bisa kamu pakai untuk pajak di masa atau tahun berikutnya. Jadi jika di SPT kamu sudah pilih kompensasi, nanti di SPT periode selanjutnya tinggal masukan angka lebih bayarnya ke kolom kredit pajak. Jadi otomatis mengurangi pajak terutang di periode itu.

Kenapa Pilih Kompensasi?

Banyak wajib pajak pilih kompensasi karena lebih praktis. Tidak perlu menunggu proses restitusi yang kadang makan waktu lama. Jadi, kelebihan bayar langsung dipakai lagi untuk pajak tahun depan. Cocok untuk kamu yang rutin punya penghasilan dan selalu lapor pajak.

Tips: 

You Might Also Like

IRT Tewas Akibat Bom Ikan, Partai X: Laut Dikuasai Tambang, Nelayan Bertaruh Nyawa untuk Sekilo Makan!
Terra Incognita Fiskal di Jantung Ekonomi Bali
MPR Sebut Tarif AS Peluang Bangkitkan Industri! Partai X: Peluang Buat Siapa? Rakyat atau Konglomerat?
Antono Tanggapi KPP Bojonegoro Terkait Pemerasan Pajak Rp10 Miliar, Partai X Desak Reformasi Total Pengawasan Perpajakan
  • Jangan lupa simpan semua bukti potong pajak.
  • Isi data SPT jujur dan sesuai.
  • Cek lagi sebelum submit, jangan sampai salah pilih antara kompensasi atau restitusi.
  • Catat berapa sisa kompensasi kamu untuk dipakai tahun depan.

Jadi intinya, kompensasi pajak itu solusi praktis supaya tidak ribet minta duit balik, tapi langsung dipakai buat nutup kewajiban pajak di masa depan. Gampang kan? Pajak beres, hati juga tenang!

Ditulis oleh : Yudizaman

TAGGED:Pilihan Editor
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Bupati Pati ‘Menghilang’ Pasca Demo Pajak 250 Persen, Partai X: Bupati Menghilang, Rakyat Terus Tercekik!
Next Article Jaksa Agung: Tak Ada Ruang bagi Pengkhianat Hukum, Partai X: Semoga Pengkhianat Rakyat Juga Ikut Dikeluarkan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

TB Hasanuddin: Pangkalan Militer Asing Langgar Konstitusi, Partai X: Masih Dibahas atau Sudah Dilanggar Diam-diam?

April 17, 2025
Pemerintah

Omnibus Law Kebudayaan? Partai X: Rakyat Butuh Ruang Ekspresi, Bukan Aturan untuk Dikunci Lagi!

May 20, 2025
Pemerintah

IPDN Mau Cetak Lulusan Berkarakter? Partai X: Jangan Lupa, Karakter Bukan Sekadar Seragam Rapi!

April 11, 2025
Ekonomi

Lebaran Tinggal Sepekan Lagi! Partai X: Daya Beli Warga RI Aman, Asal Nggak Cuma Andalkan Utang!

April 8, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.