beritax.id – Buat kamu anak muda yang baru kerja, punya usaha, atau yang sudah sering berurusan sama pajak, pasti pernah dengar istilah kompensasi pajak. Kompensasi itu beda sama restitusi, lho! Kalau restitusi itu kamu minta uang pajak yang kelebihan dikembalikan ke rekeningmu, nah kalau kompensasi, kamu pilih kelebihan bayar pajak itu buat nutup pajak di periode berikutnya. Jadi uangnya tidak cair ke rekening kamu, tapi langsung dipakai untuk bayar pajak lagi. Praktis, kan?
Misalnya kamu di tahun ini kelebihan bayar pajak Rp 1 juta. Nah, daripada minta balik, kamu bisa pakai Rp 1 juta itu buat bayar pajak tahun depan. Jadi tidak perlu setor uang lagi.
Terus gimana cara mengajukan kompensasi pajak?
- Isi SPT Tahunan dengan benar
Sama seperti mau restitusi, kamu wajib isi SPT Tahunan dulu. Login ke DJP Online di website www.pajak.go.id. Pilih e-Filing dan isi datanya sesuai penghasilanmu. Dari situ nanti kelihatan pajak kamu statusnya Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar. - Pilih Kompensasi
Jika status pajak kamu Lebih Bayar, DJP Online bakal beri opsi mau diapain kelebihan bayarnya: mau restitusi (minta uangnya balik) atau kompensasi (dipakai buat bayar pajak periode selanjutnya). Nah, kalau mau kompensasi, centang pilihan kompensasi. - Isi Tahun Pajak Tujuan Kompensasi
Kamu harus tulis jelas mau dikompensasikan ke tahun pajak mana. Misalnya kelebihan bayar di 2024 mau dipakai buat nutup PPh di 2025, ya tulis di situ. Biar pajaknya nyambung dan nggak bingung di kemudian hari. - Lengkapi Dokumen
Biasanya tidak ribet seperti restitusi, tapi tetap pastikan semua bukti potong, bukti setor, atau faktur pajak kamu simpan baik-baik. Jika ada pemeriksaan, kamu tinggal tunjukkan buktinya. - Kirim SPT
Setelah diisi dan dicek lagi, kirim SPT-nya lewat e-Filing. Jika kamu lebih nyaman, bisa juga setor SPT secara langsung ke Kantor Pajak (KPP) tempat kamu terdaftar. - Cek Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Setelah submit, kamu akan mendapatkan BPE. Simpan baik-baik karena ini jadi bukti kalau kompensasi kamu sudah diajukan.
Kapan Kompensasi Bisa Digunakan?
Kompensasi baru bisa kamu pakai untuk pajak di masa atau tahun berikutnya. Jadi jika di SPT kamu sudah pilih kompensasi, nanti di SPT periode selanjutnya tinggal masukan angka lebih bayarnya ke kolom kredit pajak. Jadi otomatis mengurangi pajak terutang di periode itu.
Kenapa Pilih Kompensasi?
Banyak wajib pajak pilih kompensasi karena lebih praktis. Tidak perlu menunggu proses restitusi yang kadang makan waktu lama. Jadi, kelebihan bayar langsung dipakai lagi untuk pajak tahun depan. Cocok untuk kamu yang rutin punya penghasilan dan selalu lapor pajak.
Tips:
- Jangan lupa simpan semua bukti potong pajak.
- Isi data SPT jujur dan sesuai.
- Cek lagi sebelum submit, jangan sampai salah pilih antara kompensasi atau restitusi.
- Catat berapa sisa kompensasi kamu untuk dipakai tahun depan.
Jadi intinya, kompensasi pajak itu solusi praktis supaya tidak ribet minta duit balik, tapi langsung dipakai buat nutup kewajiban pajak di masa depan. Gampang kan? Pajak beres, hati juga tenang!
Ditulis oleh : Yudizaman