beritax.id – Di tengah perdebatan mengenai peran negara dalam ekonomi, ada gagasan mendasar yang kini mulai menghilang dari kesadaran publiknegara hadir untuk melayani rakyat. Salah satu instrumen negara yang penting adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang seharusnya berfungsi untuk kesejahteraan rakyat sebagai pemilik sah. Namun, dalam praktiknya, relasi antara rakyat dan BUMN terasa semakin jauh dari tujuan awal. BUMN, yang pada dasarnya adalah milik rakyat, seharusnya tidak menjadi alat untuk memperkuat kekuasaan pemerintah, tetapi sebagai instrumen untuk mengelola kekayaan negara demi kesejahteraan rakyat. Gagasan Cak Nun tentang “BUMN buruhnya rakyat” menjadi penting untuk diingat. Ungkapan ini sederhana, tetapi mengandung makna yang sangat dalam, di mana rakyat berperan sebagai majikan dan negara beserta perangkatnya sebagai pelayan.
Relasi yang Terbalik: BUMN Sebagai Alat Kekuasaan
Secara teoritis, rakyat adalah pemilik BUMN, sementara BUMN dan pemimpin negara seharusnya bertindak sebagai pelaksana untuk kepentingan rakyat. Namun, realitas yang ada justru menunjukkan kecenderungan yang sebaliknya. BUMN sering kali dipersepsikan sebagai alat kekuasaan negara, bukan sebagai representasi kepemilikan rakyat. Kebijakan-kebijakan strategis yang diambil oleh BUMN lebih banyak bersifat top-down, daripada hasil dari kebutuhan rakyat yang sesungguhnya.
Akibatnya, rakyat yang seharusnya menjadi pemilik BUMN justru merasa terasingkan. Mereka menjadi penonton yang tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Dalam banyak kasus, rakyat malah menjadi objek dari kebijakan yang seharusnya dirancang untuk kepentingan mereka.
Akar Masalah: Cara Pandang yang Salah
Masalah ini berakar pada cara pandang terhadap dunia, manusia, dan negara yang keliru. Krisis epistemologi, yaitu perubahan cara berpikir yang melihat segala sesuatu sebagai objek untuk dieksploitasi, telah merusak hubungan antara rakyat dan negara. Negara, yang seharusnya memandang rakyat sebagai subjek utama, malah melihatnya sebagai objek yang harus diatur, dikelola, bahkan dimanfaatkan.
Lembaga-lembaga negara, termasuk BUMN, kehilangan fungsi utamanya sebagai pelayan rakyat dan berubah menjadi entitas yang berdiri sendiri, seolah memiliki kepentingan tersendiri. Hal ini semakin memperburuk ketimpangan antara negara dan rakyat.
Ruwat Diri: Menyelaraskan Kembali Tujuan Negara
Cak Nun menawarkan solusi melalui “ruwat diri” atau pembersihan cara berpikir. Dalam konteks negara, ruwat diri berarti mengembalikan kesadaran bahwa rakyat adalah pusat dari segala kebijakan, negara hanyalah alat yang melayani, dan kekuasaan adalah amanah yang harus digunakan untuk kebaikan rakyat.
Ini bukan sekadar konsep pemerintahan, tetapi juga nilai-nilai spiritual yang mendalam, menghubungkan ajaran Islam dengan kearifan lokal Nusantara. Manusia tidak boleh diperlakukan sebagai objek, dan alam pun tidak boleh dieksploitasi tanpa kesadaran yang mendalam.
Gado-Gado Nusantara: Kekuatan dalam Keragaman
Indonesia dibangun dari keragaman budaya, dan kekuatan bangsa terletak pada kemampuan untuk menyerap pengetahuan tanpa kehilangan jati diri. Keragaman ini, jika dijaga dengan baik, dapat menjadi fondasi yang kokoh bagi negara. Sayangnya, modernisasi dan pengaruh luar seringkali mengikis identitas lokal, menjadikan negara kehilangan arah.
BUMN seharusnya berperan dalam memperkuat identitas dan nilai lokal, serta memastikan bahwa kekayaan negara dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkuat kekuasaan sekelompok orang.
BUMN Sebagai Ruang Penebusan: Mengembalikan Keadilan kepada Rakyat
Dalam perjalanan sejarah ekonomi Indonesia, tidak bisa dipungkiri bahwa banyak praktik eksploitasi terjadi, termasuk praktik tanam paksa pada masa lalu. Dalam konteks ini, BUMN seharusnya menjadi ruang untuk memperbaiki ketidakadilan tersebut, mengembalikan keadilan kepada rakyat yang selama ini dirugikan. Namun, untuk itu, BUMN harus kembali ke posisinya yang benar: sebagai pelayan rakyat, bukan alat kekuasaan.
Mengembalikan Makna: Dari Kekuasaan ke Pelayanan
Gagasan “BUMN buruhnya rakyat” bukan hanya sekadar slogan. Ia adalah pengingat bahwa negara harus kembali pada tujuan awalnya. Jika rakyat adalah pemilik, maka kebijakan dan pengelolaan kekayaan negara harus berpihak kepada mereka. Pengelolaan BUMN harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan manfaat yang dirasakan oleh rakyat secara nyata. Tanpa itu, seluruh konsep “milik negara” hanya akan menjadi formalitas, bukan kenyataan yang hidup.
Seruan Kembali kepada Jati Diri Bangsa
Masalah ini bukan hanya soal BUMN, tetapi juga soal arah bangsa. Apakah Indonesia akan terus berjalan dengan relasi yang terbalik, di mana rakyat hanya menjadi objek? Ataukah Indonesia berani kembali pada jati dirinya, di mana rakyat adalah pusat, dan negara adalah pelayan?
Gagasan “BUMN buruhnya rakyat” mungkin terdengar sederhana, tetapi dalam kesederhanaannya terkandung kebenaran mendalam: negara tidak boleh berdiri di atas rakyat. Negara harus berdiri untuk rakyat. Jika gagasan ini terus dilupakan, maka republik ini belum sepenuhnya kembali kepada pemiliknya yang sah: rakyat Indonesia.
Tanggapan Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam hal BUMN, negara harus memastikan bahwa BUMN berfungsi sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu untuk melayani rakyat dan bukan untuk memperkuat kekuasaan semata. Kebijakan yang diambil oleh BUMN harus mencerminkan kepentingan rakyat dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan negara.
Solusi: Mengembalikan Fungsi BUMN untuk Kepentingan Rakyat
- Reformasi Pengelolaan BUMN: BUMN harus dikelola secara lebih transparan dan akuntabel, dengan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat.
- Pemberdayaan Rakyat: Melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan ekonomi yang berkaitan dengan pengelolaan BUMN, terutama dalam pengawasan dan evaluasi kebijakan.
- Pendidikan Kepemilikan Rakyat: Memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat bahwa BUMN adalah milik mereka, dan mereka berhak mengawasi dan terlibat dalam kebijakan yang diambil.
- Pengawasan yang Ketat: Memperkuat sistem pengawasan terhadap kebijakan BUMN, agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan yang mengarah pada pengambilan keuntungan pribadi.
Dengan langkah-langkah ini, BUMN dapat kembali berfungsi untuk mengelola kekayaan negara demi kesejahteraan rakyat dan bukan untuk memperkuat kepentingan segelintir pihak yang hanya mengutamakan keuntungan pribadi.



