beritax.id – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai keputusan BPJS Kesehatan menonaktifkan 50.000 peserta di Pamekasan, Jawa Timur, berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Penonaktifan ini terjadi akibat tunggakan pembayaran iuran Rp 41 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
“Langkah BPJS menyandera hak kesehatan warga demi menekan Pemkab adalah tindakan keliru secara konstitusional,” ujar Willy.
Ia mengingatkan bahwa BPJS bukan lembaga komersial yang berorientasi pada keuntungan, melainkan instrumen negara untuk menjamin hak kesehatan rakyat.
Menurut Willy, BPJS dan Pemkab seharusnya menyelesaikan tunggakan melalui dialog, bukan dengan menghentikan layanan publik. Ia menegaskan bahwa jumlah tunggakan tersebut sangat kecil dibandingkan total APBD Pamekasan senilai Rp 2 triliun.
“Jangan main-main dengan hak asasi warga. Ini bukan soal angka, tapi soal nyawa rakyat,” ucapnya.
Partai X: Negara Tak Boleh Biarkan Warga Sakit Tanpa Perlindungan
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai kasus ini menunjukkan krisis tanggung jawab negara dalam menjamin hak dasar rakyat.
“Tugas negara itu tiga loh, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tapi di sini rakyat malah ditelantarkan,” ujarnya di Jakarta.
Prayogi menegaskan bahwa kesehatan bukanlah komoditas, melainkan hak konstitusional yang tidak boleh digadaikan karena urusan administrasi. Ia mengkritik keras cara BPJS dan pemerintah daerah yang memperlakukan kesehatan warga seolah sebagai transaksi bisnis. “Kalau rakyat sakit dan negara diam, maka yang sakit sebenarnya adalah moral kekuasaan,” tambahnya.
Prinsip Partai X: Negara Ada untuk Rakyat, Bukan Sebaliknya
Dalam prinsipnya, Partai X menegaskan bahwa negara bukanlah rezim, dan rezim bukanlah negara. Kekuasaan tidak boleh menindas hak rakyat atas kesehatan dan keselamatan hidup. Negara harus berdiri tegak sebagai pelindung, bukan sekadar regulator atau pemungut iuran.
Partai X berpandangan bahwa sistem jaminan kesehatan nasional harus dibangun dengan paradigma pelayanan publik, bukan mekanisme korporasi. BPJS Kesehatan seharusnya menjadi alat solidaritas negara bagi rakyat miskin, bukan alat tekanan fiskal kepada pemerintah daerah.
“Pemerintah harus sadar, rakyat bukan nasabah, tapi pemilik negara. Setiap pemutusan layanan berarti pengkhianatan terhadap konstitusi,” tegas Partai X dalam pernyataan resminya.
Solusi Partai X: Reformasi Sistem Kesehatan dan Etika Kepemimpinan Publik
Partai X menawarkan solusi strategis agar krisis seperti ini tak terulang. Pertama, melakukan reformasi kelembagaan BPJS Kesehatan agar sepenuhnya dikendalikan oleh prinsip pelayanan publik, bukan model asuransi komersial.
Kedua, menerapkan sistem subsidi silang nasional yang memastikan daerah miskin tetap bisa membiayai warganya melalui dana pusat yang teralokasi otomatis. Ketiga, mengembangkan platform transparansi digital kesehatan nasional agar publik dapat memantau iuran, tunggakan, dan distribusi dana secara real time.
Prayogi menegaskan bahwa Partai X akan terus memperjuangkan sistem kesehatan yang adil dan beradab. “Negara yang membiarkan rakyatnya menunggu giliran mati karena administrasi, adalah negara yang kehilangan kemanusiaannya,” ujarnya menutup pernyataan.