beritax.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menegaskan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) harus memenuhi kewajiban kepada mantan buruhnya. Hal itu disampaikan setelah Kejaksaan Agung menangkap mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, atas dugaan korupsi kredit bank sebesar Rp 3,6 triliun.
Pemerintah, kata Noel, tak akan tinggal diam terhadap pelanggaran hak pekerja yang kerap terjadi usai kejatuhan perusahaan. Ia memastikan proses pembayaran pesangon, JHT, JKP, dan BPJS Ketenagakerjaan terus dikawal.
Partai X: Pengawasan Bukan Sekadar Statemen, Tapi Tanggung Jawab Nyata
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute Prayogi R. Saputra mengingatkan bahwa tugas negara bukan hanya memberi pernyataan. Pemerintah harus benar-benar hadir mengawasi proses pemenuhan hak pekerja dari awal hingga tuntas.
Menurutnya, penyitaan aset Sritex, penanganan kurator, serta pembayaran pesangon harus berada dalam pengawasan ketat negara. “Negara jangan cuma jadi juru bicara. Negara harus jadi penjamin keadilan bagi buruh,” ujar Prayogi.
Partai X menilai bahwa peristiwa Sritex adalah bukti bahwa sistem perlindungan ketenagakerjaan masih sangat lemah. Negara harus menegakkan prinsip perlindungan sosial bukan hanya dalam teks regulasi, tapi juga dalam praktik.
Prinsip Partai X menyatakan bahwa negara wajib hadir melindungi hak dasar warga negara termasuk buruh, dengan menjamin rasa keadilan dan keberpihakan.
Negara tak boleh kalah oleh kekuasaan modal, apalagi jika terbukti merugikan rakyat kecil.
Partai X melalui Sekolah Negarawan menanamkan nilai bahwa keadilan sosial dimulai dari keberpihakan terhadap kelompok paling rentan. Dalam konteks kasus Sritex, korban utamanya adalah ribuan buruh yang kehilangan pekerjaan dan penghidupan.
Solusi Partai X: Pantau Terus, Bos Sritex Harus Bertanggung Jawab
Dalam menyikapi masalah ini, Partai X menawarkan solusi strategis sebagai berikut:
- Audit Total Manajemen Sritex: Harus dilakukan investigasi menyeluruh atas kebangkrutan dan potensi penyelewengan keuangan.
- Negara Ambil Alih Pembayaran Hak Pekerja: Jika manajemen gagal, negara harus membayar lebih dahulu lalu menggugat aset perusahaan.
- Pembentukan Lembaga Penjamin Pesangon Nasional: Lembaga ini menjamin hak pekerja tetap dibayar walau perusahaan kolaps.
- Perbaiki Sistem Kurator dan Likuidasi Aset: Agar aset benar-benar digunakan untuk membayar hak buruh lebih dulu, bukan kreditor besar.
- Revisi UU Ketenagakerjaan dan Insolvency: Tambahkan klausul prioritas mutlak pembayaran buruh dalam kasus pailit atau korupsi korporasi.
- Tindak Tegas Kreditur Bank Terlibat: Jika ada bank pemerintah yang lalai atau ikut terlibat, perlu sanksi hingga tingkat pidana.
Partai X menyatakan bahwa korupsi korporasi adalah musuh baru keadilan sosial. Negara tidak boleh memberi ruang kompromi bagi pejabat yang mengorbankan buruh demi kepentingan laba. Negara hadir bukan untuk menyelamatkan pelaku, tapi membela korban. Jangan hanya berkata wajib bayar, tapi kawal dan paksa hingga hak buruh benar-benar dibayarkan.