beritax.id — Bantuan becak listrik yang disebut berasal dari Presiden Prabowo menimbulkan polemik di Desa Padakaton. Seorang warga bernama Daklan mengaku tidak dapat memanfaatkan becak listrik tersebut untuk mencari nafkah.
Daklan menyebut dirinya bukan satu-satunya penerima bantuan becak listrik di desa tersebut. Dua nama lain tercatat sebagai penerima, yakni Muhtadi dan Sudrajat.
Muhtadi bekerja sebagai buruh harian lepas, sedangkan Sudrajat merupakan karyawan Bumdes bidang persampahan. Namun hingga kini, becak listrik tersebut belum berada di tangan para penerima manfaat.
Bantuan Tak Bisa Dimanfaatkan Warga
Daklan menyampaikan kekecewaannya karena becak listrik belum bisa digunakan untuk bekerja. Ia mengaku becak masih berada di kantor Bumdes dan tidak berani menanyakannya.
Daklan menyatakan sejak awal tidak mengetahui skema pemanfaatan bantuan tersebut. Ia menegaskan tidak akan mengambil becak jika mengetahui tidak bisa digunakan.
Menurut Daklan, bantuan seharusnya membantu ekonomi warga kecil secara langsung. Ia merasa harapannya pupus karena proses penyaluran tidak jelas sejak awal.
Penjelasan Bumdes dan Dugaan Kesalahpahaman
Ketua Bumdes Mekar Jaya, Suherman, membantah becak listrik diterima oleh Bumdes. Ia menyebut becak hanya dititipkan sementara di aula TPS 3R. Menurutnya, lokasi TPS 3R dipilih karena memiliki ruang penyimpanan yang memadai. Suherman menilai isu penerimaan Bumdes hanyalah kesalahpahaman publik.
Ia mengungkap proses pembagian bantuan berlangsung secara mendadak. Koordinasi dilakukan terbatas dan tanpa pemberitahuan menyeluruh kepada warga.
Kasus ini menunjukkan lemahnya tata kelola distribusi bantuan pemerintah di tingkat desa. Bantuan yang baik bisa menjadi masalah ketika prosesnya tidak transparan. Ketidakjelasan penyaluran berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat penerima. Bantuan yang tidak bisa dimanfaatkan berisiko menjadi simbol kegagalan kebijakan.
Pandangan Partai X: Negara Harus Hadir Utuh
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Diana Isnaini, menegaskan bantuan sosial bukan sekadar seremoni.
Menurutnya, negara memiliki tiga tugas utama yang tidak boleh diabaikan.
Negara wajib melindungi rakyat dari ketidakadilan kebijakan. Negara harus melayani rakyat dengan kebijakan yang berpihak. Serta negara juga harus mengatur agar bantuan tepat sasaran dan berkelanjutan. Kasus becak listrik ini menunjukkan tugas negara belum dijalankan sepenuhnya.
Prinsip Partai X dalam Kebijakan Bantuan
Dalam prinsip Partai X, kebijakan publik harus berorientasi pada keadilan sosial. Setiap bantuan negara wajib transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Partai X menolak pendekatan simbolik tanpa dampak nyata bagi rakyat. Bantuan harus menjadi alat pemberdayaan, bukan sumber kebingungan warga.
Solusi Partai X: Perbaikan Sistem Distribusi
Partai X mendorong pendataan penerima bantuan dilakukan secara partisipatif. Pemerintah desa harus melibatkan warga dalam verifikasi penerima manfaat. Distribusi bantuan perlu disertai petunjuk pemanfaatan yang jelas. Pengawasan harus dilakukan bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Evaluasi berkala wajib dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar digunakan. Dengan tata kelola yang baik, bantuan negara dapat memulihkan martabat rakyat. Partai X menegaskan, bantuan publik harus tepat sasaran, bukan sekadar sampai tujuan.



