By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 11 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Bantuan Hukum Desa, Partai X: Masalah Jangan Diselesaikan Dengan Formalitas
Pemerintah

Bantuan Hukum Desa, Partai X: Masalah Jangan Diselesaikan Dengan Formalitas

Diajeng Maharani
Last updated: October 3, 2025 2:58 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pos bantuan hukum di desa/kelurahan membantu penyelesaian masalah masyarakat. Posbankum memungkinkan penyelesaian persoalan hukum di desa dengan pendekatan restorative justice, fokus pada rekonsiliasi dan restorasi hubungan yang rusak. Supratman menekankan, pos bantuan hukum tidak hanya mengatur litigasi, tetapi juga konsultasi, pemberian informasi, dan layanan non-litigasi.

Contents
Tugas Negara: Melindungi, Melayani, MengaturPrestasi dan Tantangan Pos Bantuan HukumPrinsip Partai X: Rakyat di Atas SegalanyaSolusi Partai X: Posbankum Berbasis Prinsip Rakyat

Tugas Negara: Melindungi, Melayani, Mengatur

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama. Negara wajib melindungi rakyat dari ancaman hukum, sosial, dan ekonomi yang merugikan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, negara harus melayani rakyat dengan menyediakan akses hukum, pendidikan, dan pelayanan publik yang merata. Tugas ketiga adalah mengatur rakyat dengan kebijakan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab, bukan sekadar formalitas administrasi.

Prestasi dan Tantangan Pos Bantuan Hukum

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berhasil membentuk 5.957 pos bantuan hukum di tingkat desa/kelurahan hanya dalam satu minggu. Supratman menekankan kolaborasi gubernur, bupati, wali kota, dan kepala desa menjadi kunci keberhasilan pembentukan posbankum. Namun, Partai X mengingatkan, keberadaan posbankum tidak boleh berhenti pada pencatatan administrasi formal. Masalah di desa memerlukan pendekatan nyata, partisipasi masyarakat, dan monitoring agar bantuan hukum bisa efektif.

Prinsip Partai X: Rakyat di Atas Segalanya

Partai X menekankan prinsip bahwa akses keadilan harus obyektif, adil, transparan, dan solutif untuk masyarakat desa. Program hukum di desa harus memprioritaskan perlindungan, pemberdayaan, dan penyelesaian masalah secara restoratif. Partai X menekankan prinsip keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi agar pos bantuan hukum tidak hanya formalitas belaka. Negara harus hadir nyata, memastikan setiap warga desa mendapatkan hak hukum mereka tanpa hambatan birokrasi.

Solusi Partai X: Posbankum Berbasis Prinsip Rakyat

Partai X mengusulkan pelatihan berkelanjutan untuk petugas pos bantuan hukum agar mampu menyelesaikan kasus secara restoratif. Pemerintah daerah wajib melibatkan masyarakat dan lembaga independen untuk memantau efektivitas posbankum di desa dan kelurahan. Solusi lain adalah sistem pengaduan digital yang cepat untuk memastikan keluhan warga ditindaklanjuti segera dan transparan. Partai X juga mendorong integrasi layanan hukum dengan program sosial lain, seperti pendidikan hukum dasar untuk masyarakat desa. Terakhir, evaluasi berkala diperlukan agar pos bantuan hukum tetap relevan dan selaras dengan prinsip perlindungan rakyat.

Partai X menegaskan bahwa keberhasilan pos bantuan hukum harus diukur dari dampak nyata bagi masyarakat, bukan dokumen administratif. Masalah hukum di desa harus diselesaikan dengan aksi restoratif, pelayanan nyata, dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan. Negara wajib hadir dengan prinsip melindungi, melayani, dan mengatur rakyat, memastikan akses keadilan menjangkau semua lapisan masyarakat.

You Might Also Like

Pemerintah Rilis Paket Stimulus, Partai X: Rakyat Butuh Aksi, Bukan Angka!
Mendagri Evaluasi Tunjangan DPRD, Partai X: Evaluasi Juga Beban Hidup Rakyat!
Penguatan Pancasila Diteriakkan di Perbatasan, Partai X: Di Pusat Kekuasaan Malah Jadi Pajangan!
Lima Tersangka Kekerasan Anak di Lembata! Partai X: Jangan Tunggu Jeritan Anak Jadi Headline!

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Menteri PANRB Bicara All Indonesia, Partai X: Semua Program Ada, Rakyat Tetap Susah!
Next Article Ratas Prabowo Bahas Pangan, Partai X: Rakyat Masih Lapar, Pangan Untuk Apa?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Pendidikan

Sekolah Garuda, Partai X: Cita-cita Prabowo, Rakyat Butuh Aksi Nyata!

October 9, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Seputar Pajak

Sri Mulyani Siapkan Rp 600 T untuk Bayar Bunga Utang di 2026, Partai X: Rakyat Bayar Utang dengan Harga Sembako yang Terus Melonjak!

August 19, 2025
Pemerintah

Aziza Mukti: Pemimpin Harus Jujur Bukan Viral

September 3, 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan PT Pembangunan Perumahan (Persero), Agus Purbianto.
Pemerintah

Direktur Keuangan Dipanggil KPK, Partai X Minta Jangan Hanya Periksa Bawah, Bongkar Juga Jaringan Kekuasaan di Baliknya!

August 1, 2025
Ekonomi

Kepala BGN Percepat Verifikasi SPPG, Partai X Ingatkan Jangan Hanya Segera, Tapi Transparan!

August 13, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.