beritax.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mencabut empat RUU dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dalam rapat kerja bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI pada Kamis (27/11/2025). Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara), RUU Patriot Bond, RUU perubahan atas UU Kejaksaan, dan RUU perubahan atas UU Hukum Acara Pidana sebagai bagian dari daftar yang ditarik kembali.
Selain mencabut sejumlah RUU, Baleg menambahkan beberapa RUU baru ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. RUU Penyadapan menjadi usulan Baleg, sementara dua RUU lain yang ditambahkan adalah RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi serta RUU Masyarakat Hukum Adat. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan arah pembentukan regulasi dengan kebutuhan kebijakan nasional yang dinilai lebih mendesak.
Sikap Partai X
Menanggapi pencabutan RUU Danantara dan beberapa RUU lainnya, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa kebijakan legislatif harus kembali berpijak pada kepentingan rakyat.
“Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Setiap proses legislasi wajib memastikan tiga tugas itu berjalan, bukan justru menjauh dari kebutuhan publik,” ujar Rinto.
Ia menilai bahwa banyak RUU yang selama ini masuk prioritas justru kurang menyentuh persoalan mendesak seperti harga bahan pokok, penguatan UMKM, optimalisasi industri nasional, serta perlindungan sosial.
“RUU yang tidak langsung menyentuh kebutuhan rakyat wajar dievaluasi. Tapi DPR wajib menggantinya dengan RUU yang lebih strategis bagi kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Prinsip Partai X
Partai X menegaskan bahwa setiap proses legislasi harus sejalan dengan prinsip dasar perjuangan partai, yaitu:
1. Negara hadir untuk kesejahteraan rakyat. Arah legislasi harus memastikan masyarakat merasakan manfaat langsung dari kebijakan yang dibahas.
2. Keberpihakan kepada kelompok rentan dan produktif. UU harus melindungi rakyat, petani, nelayan, pekerja, dan pelaku usaha nasional.
3. Transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan UU. Setiap perubahan Prolegnas wajib dijelaskan secara terbuka agar publik memahami urgensinya.
4. Efisiensi regulasi untuk memperkuat ekonomi nasional. Regulasi tidak boleh menjadi beban tambahan bagi rakyat atau pelaku usaha.
Prinsip ini menjadi dasar Partai X dalam mengevaluasi arah Prolegnas 2026 dan prioritas legislasi di DPR RI.
Solusi Partai X
Partai X mendorong sejumlah langkah strategis agar perubahan Prolegnas benar-benar menghasilkan kebijakan yang bermanfaat dan relevan:
1. Prioritaskan RUU yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. Termasuk RUU pangan, RUU UMKM, dan revisi regulasi yang menghambat investasi produktif.
2. Percepat pembahasan RUU terkait perlindungan masyarakat. RUU Penyadapan, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Air Minum harus dibahas dengan prinsip HAM dan kepentingan publik.
3. Hentikan penyusunan regulasi yang membebani masyarakat. Setiap RUU harus melalui uji dampak sosial dan ekonomi secara transparan.
4. Libatkan publik secara luas dalam pembahasan RUU. Partai X menekankan pentingnya partisipasi masyarakat sebagai bagian dari demokrasi substantif.
5. Pastikan Prolegnas selaras dengan arah pembangunan nasional. Kebijakan legislasi harus mendukung stabilitas ekonomi, kemandirian industri, dan keadilan sosial.
Penutup
Rinto menegaskan bahwa mundurnya RUU Danantara dari prioritas legislasi harus menjadi pengingat bahwa DPR wajib lebih sensitif terhadap kebutuhan rakyat. Menurutnya, setiap kebijakan legislasi harus menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan kesejahteraan publik.
“Rakyat butuh kejelasan arah pembangunan, bukan sekadar daftar panjang RUU yang tidak menyentuh kehidupan mereka. Sudah saatnya DPR menempatkan rakyat sebagai prioritas utama,” tegasnya.



