By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 9 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Berita Terkini > Badan Gizi Nasional dan Tahap Ketiga Penjajahan: Regulasi Sebagai Alat Kekuasaan
Berita Terkini

Badan Gizi Nasional dan Tahap Ketiga Penjajahan: Regulasi Sebagai Alat Kekuasaan

beritaX
Last updated: November 7, 2025 11:21 am
By beritaX
Share
4 Min Read
SHARE

Oleh: Rinto Setiyawan
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia
Anggota Majelis Tinggi Partai X
Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

Cak Nun pernah berkata bahwa penjajahan terjadi dalam tiga tahap.

Tahap pertama adalah penjajahan militer dan teritorial—ketika bangsa dijajah secara fisik, dijarah sumber daya dan wilayahnya.

Tahap kedua adalah penjajahan nilai, budaya, dan ekonomi pasar bebas—ketika bangsa dijajah oleh gaya hidup, sistem ekonomi, dan selera yang bukan miliknya.

Dan kini, kita telah tiba pada tahap ketiga: penjajahan regulasi—ketika hukum dan aturan yang seharusnya melindungi rakyat justru dijadikan alat untuk menguasai mereka.

Contoh mutakhir dari gejala ini adalah lahirnya Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN). Di atas kertas, pembentukan BGN terlihat mulia: untuk memperkuat kebijakan gizi nasional dan menekan angka stunting. Namun di balik niat baik itu, tersimpan cacat serius dalam tatanan hukum.

Perpres 83/2024 hanya mencantumkan satu dasar hukum dalam bagian Mengingat, yakni Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Tidak ada Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang dijadikan rujukan delegasi kewenangan. Artinya, Perpres ini melompat dari UUD langsung ke Perpres, melewati hierarki hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

You Might Also Like

2.000 Wajib Pajak Jadi Sasaran Kemenkeu, Partai X: Jangan Bebani Dunia Usaha!
Polemik Tilang dan Penyitaan Kendaraan, Partai X Tekankan Akuntabilitas Pemerintah
Penjara Koruptor di Pulau Terpencil: Langkah Tegas atau Solusi Parsial?
Tindakan Kesewenang-Wenangan Fiskus Kepada Wajib Pajak Dalam Pemeriksaan Pajak

Padahal, dalam sistem negara hukum, setiap peraturan di bawah UU wajib bersumber dari peraturan yang lebih tinggi. Tanpa cantolan itu, Perpres menjadi cacat formil dan materiil—tidak sah, tetapi tetap memaksa. Lebih parah lagi, Perpres semacam ini tidak bisa diuji baik di Mahkamah Agung maupun di Mahkamah Konstitusi, karena berdiri di wilayah abu-abu yang tidak diatur dalam mekanisme pengujian peraturan.

Di sinilah bahaya “penjajahan regulasi” bekerja.

Presiden atau pejabat publik dapat mengubah struktur hukum dan arah kebijakan publik hanya dengan selembar Perpres, tanpa persetujuan DPR dan tanpa kontrol yudisial. Dalam konteks ini, “maling” tidak lagi mencuri dengan tangan, tapi dengan pena hukum—mengambil hak rakyat, menguasai sumber daya, dan mengatur kebijakan lewat perubahan regulasi yang keliru tapi tampak sah.

Ironisnya, soal gizi nasional sudah diatur dalam UU 18/2012 tentang Pangan dan UU 17/2023 tentang Kesehatan. Pembentukan BGN melalui Perpres bukan hanya menabrak hierarki hukum, tapi juga tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lain. Hukum diubah bukan untuk memperkuat sistem, tapi untuk memperluas kekuasaan.

Cak Nun benar: penjajahan militer bisa diakhiri dengan kemerdekaan, penjajahan ekonomi bisa dilawan dengan kesadaran, tapi penjajahan regulasi jauh lebih halus dan mematikan. Karena kali ini, penjajahnya bukan bangsa lain, tapi bangsa sendiri—yang menguasai hukum untuk menundukkan rakyatnya.

Jika rakyat diam, Perpres seperti BGN akan jadi preseden. Hari ini kita dijajah atas nama gizi, besok bisa atas nama energi, informasi, atau bahkan moralitas.
Sudah saatnya rakyat, akademisi, dan wakil rakyat membuka mata. Di mana, penjajahan tahap ketiga ini sedang berlangsung. Dan, hanya bisa dihentikan jika hukum kembali menjadi alat rakyat, bukan alat kekuasaan.

Negara hukum sejati tidak boleh membiarkan kekuasaan melompat di atas hukum. Sebab begitu hukum dikendalikan oleh penguasa, maka kekuasaanlah yang jadi hukum—dan di situlah penjajahan menemukan bentuk paling sempurnanya.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Penyelenggaraan Kekuasaan Pemerintahan: Celah Legal Penjajahan Regulasi
Next Article Penjajahan Regulasi: Ketika Perpres Loncat dari UUD tanpa UU

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Ekonomi

Anggaran Pemda Habis, Partai X: Purbaya, Rakyat Butuh Bukti, Bukan Klaim!

November 5, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

tambang nikel menggusur raja ampat
Berita TerkiniPemerintah

Tambang Ancam Raja Ampat, Partai X: Demi Nikel, Ekowisata Dikorbankan!

June 5, 2025
Berita TerkiniEkonomi

Partai X Soroti Risiko Pembentukan BPI Danantara: “Menuju Indonesia Gelap Gulita?”

February 26, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Analisa Konsistensi Pidato Prabowo, Partai X: Nilai Cuma 3/10 Menurut AI

June 5, 2025
Berita Terkini

Ambisi Besar Prabowo: 30 Proyek dan 8 Juta Lapangan Kerja, Partai X Ingatkan Akuntabilitas

March 25, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.