By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 2 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Awas, Tax Avoidance Bisa Bikin Kamu Kena Batunya!
Seputar Pajak

Awas, Tax Avoidance Bisa Bikin Kamu Kena Batunya!

Diajeng Maharani
Last updated: August 6, 2025 4:18 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Banyak orang mikir kalau Tax Avoidance atau penghindaran pajak itu cara “pintar” biar bayar pajak lebih dikit. Padahal, kalau udah kelewatan dan ngerugiin negara, bisa berujung masalah serius, bahkan masuk bui!

Contohnya kayak gini: ada perusahaan besar di Indonesia yang punya anak usaha di luar negeri, sebut aja di negara tax haven kayak Panama. Triknya? Laba besar di Indonesia dialihin ke sana, biar di sini kelihatan rugi. Hasilnya? Pajak yang dibayar jadi kecil banget. Nah, kalau udah kayak gini, negara rugi, dan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) bisa turun tangan.

Apa Aja Sanksinya? Jangan Main-main!

Buat Wajib Pajak (WP) yang ketahuan ngakal-ngakalin pajak, sanksinya bisa berat banget loh:

  • Denda administratif sampai 100% dari pajak yang kurang bayar.
  • Bunga 2% per bulan kalau telat bayar atau kurang setor.
  • Pidana: Bisa dipenjara 6 bulan sampai 6 tahun, dan didenda 2 sampai 4 kali lipat dari pajak yang harusnya dibayar!
  • Kalau ketahuan pakai dokumen palsu atau bikin laporan keuangan ganda → bisa langsung masuk kasus penggelapan pajak.

Contoh kasus:
Tahun 2023 lalu, sebuah perusahaan ekspor-impor di Jakarta ketahuan mindahin keuntungan ke luar negeri lewat invoice palsu. Mereka ngaku bayar barang mahal padahal barangnya murah. Setelah diperiksa, negara rugi miliaran rupiah. Hasilnya? Direktur utamanya kena pidana pajak, disita aset, dan dibui 4 tahun!

Fiskus Juga Bisa Kena Sanksi Berat

Gak cuma WP yang bisa kena. Kalau fiskus alias pegawai pajak nakal, kayak:

You Might Also Like

Harga Beras Naik, Partai X: Bapanas Jangan Jadi Penonton
Iuran BPJS Naik, Partai X: Keberlanjutan Program Jangan Buat Rakyat Semakin Terhimpit!
Belanda Ambil Rp504 Kuadriliun dari Indonesia, Partai X: Hentikan Nostalgia, Tegakkan Keadilan Ekonomi Hari Ini!
Sarasehan Ekonomi Bahas PHK dan Kemiskinan, Partai X: Diskusi Bagus, Tapi Solusi Jangan Cuma di Kertas!
  • Pakai data WP buat kepentingan pribadi
  • Minta “uang damai” biar koreksi pajaknya dihapus
  • Lakukan pemeriksaan semena-mena

…mereka juga bisa dihukum berat!

Sanksinya:

  • Dipecat dari ASN (tanpa pesangon)
  • Dipenjara sampai 6 tahun (Pasal 421 KUHP)
  • Bisa digugat WP ke PTUN
  • Dilaporin ke Ombudsman kalau ada penyalahgunaan wewenang

Contoh kasus:
Tahun 2022, seorang oknum fiskus minta setoran ke WP supaya nggak dikoreksi pajaknya. Ketahuan! Dia ditangkap KPK, dihukum penjara 5 tahun, dan langsung dipecat dari jabatannya.

Bisa Gugat-Gugatan? Bisa Banget!

Kalau WP dirugikan, misalnya karena diperiksa sewenang-wenang atau hasil audit ngawur, WP bisa gugat fiskus ke PTUN. Sebaliknya, kalau WP nakal dan ada bukti kuat, fiskus juga bisa tuntut balik lewat jalur hukum.

Gimana Solusinya?

  • Buat WP: Jujur aja, lapor dan bayar pajak sesuai aturan. Kalau bingung, mending tanya konsultan yang resmi.
  • Buat Fiskus: Edukasi dan pembinaan lebih penting daripada nyari celah buat nindakin WP.
  • Buat Pemerintah: Perkuat sistem digital dan kerjasama internasional biar penghindaran pajak makin susah.

📩 Untuk wawancara media atau penjelasan, hubungi:
Rey & Co. Tax Attorneys
✉️ [email protected]
📞 +62 811-1300-0088
🌐 https://www.reyandco.co.id/

Penulis: Daffa Raihan Fadha’il

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Terdakwa Impor Gula Minta Bebas, Partai X Tuding Negara Lempar Tanggung Jawab demi Lindungi Mafia!
Next Article Legalitas Surat Tugas Dipertanyakan! Kuasa Hukum Direktur Jenderal Pajak Diduga Tanpa Kewenangan Sah di Persidangan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Purbaya Sentil Bahlil, Partai X: Rakyat Butuh Subsidi, Bukan Sendirian!

October 1, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Sosial

Bansos Digital AI Rp500 T, Partai X: Rakyat Bukan Algoritma!

September 2, 2025
Pemerintah

Tunjangan Perumahan DPR Rp50 Juta, Partai X: Bagi Rakyat Itu Kemewahan, Bagi Wakil Rakyat Itu Cuma Kebiasaan

August 22, 2025
Fraksi PAN DPR RI mengajukan penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota DPR Eko Patrio serta Uya Kuya yang dinonaktifkan
Pemerintah

PAN Hentikan Gaji Eko Patrio dan Uya Kuya, Partai X: Stop Juga Privilege DPR Lain!

September 4, 2025
keadilan
PemerintahSeputar Pajak

Ilmu Siluman Fiskus (Bagian1): Ketika Pajak Tak Lagi Soal Keadilan, Tapi Kekuasaan

May 28, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.