beritax.id – Anggota Komisi VII DPR RI Siti Mukaromah menegaskan pentingnya penyusunan aturan turunan Undang-Undang Kepariwisataan yang baru disahkan DPR RI. Ia menyebut langkah ini penting untuk memperkuat sektor pariwisata nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga peraturan daerah perlu segera disiapkan,” kata Siti di Jakarta, Selasa (21/10). Menurutnya, undang-undang baru tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam memperkuat perekonomian rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Salah satu hal yang perlu diatur, lanjut Siti, adalah pungutan wisatawan asing. Kebijakan itu diharapkan tak hanya memperkuat ekonomi nasional, tetapi juga menyejahterakan masyarakat di sekitar destinasi wisata.
Pariwisata Harus Berpihak pada Rakyat
Siti menegaskan bahwa paradigma pengelolaan pariwisata kini berubah. “Bukan hanya soal keuntungan pengusaha, tapi kesejahteraan rakyat sekitar juga jadi prioritas,” ujarnya.
Masyarakat lokal mendapat prioritas untuk terlibat langsung dalam pengelolaan pariwisata, baik sebagai pekerja maupun mitra usaha. Pendekatan baru ini diharapkan memperkuat ekonomi gotong royong berbasis UMKM dan nilai kekeluargaan.
Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus berkolaborasi menjaga keberlanjutan destinasi wisata. “Tidak boleh ada lagi destinasi yang mangkrak setelah tak menghasilkan uang,” tegasnya.
Partai X: Aturan Harus Lindungi Rakyat, Bukan Kapital
Menanggapi hal itu, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa arah kebijakan turunan UU Pariwisata harus berpihak kepada rakyat. “Tugas negara itu tiga loh melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujarnya.
Menurut Rinto, penguatan sektor pariwisata tidak boleh berubah menjadi dominasi korporasi besar yang menyingkirkan masyarakat lokal. “Jangan sampai pariwisata jadi alat eksploitasi, rakyat harus tetap jadi tuan di tanahnya sendiri,” tegasnya.
Prinsip Partai X: Rakyat Pusat dari Kebijakan
Dalam pandangan Partai X, pemerintah hanyalah pelayan rakyat yang bertugas memastikan kebijakan memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Kekayaan alam dan potensi wisata tidak boleh dikelola hanya untuk keuntungan segelintir pihak. Negara wajib menjamin keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di setiap kebijakan pembangunan.
Solusi Partai X: Keadilan, Transparansi, dan Keterlibatan Lokal
Partai X menawarkan solusi konkret agar UU Pariwisata berjalan sesuai prinsip keadilan rakyat:
- Libatkan masyarakat lokal dalam perencanaan dan pengelolaan destinasi wisata.
- Wajibkan transparansi anggaran dan hasil pungutan wisatawan asing agar manfaatnya jelas bagi daerah.
- Kembangkan sistem insentif bagi UMKM lokal di sektor pariwisata.
- Bangun mekanisme pengawasan publik berbasis digital agar rakyat bisa ikut menilai kebijakan.
- Pastikan keseimbangan antara konservasi lingkungan dan kepentingan ekonomi rakyat.
“Pemerintah boleh ambisius membangun wisata, tapi jangan sampai rakyat jadi penonton di negerinya sendiri,” tutup Rinto.