beritax.id – Kementerian Perhubungan menyatakan tengah mengevaluasi regulasi tarif tiket pesawat domestik. Perubahan ini menyasar perhitungan tarif batas atas dan bawah untuk kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyampaikan, evaluasi mempertimbangkan kenaikan biaya pemeliharaan, perubahan akuntansi PSAK 73, serta dampak pasca-Covid-19. Penyesuaian juga mengacu pada fluktuasi nilai tukar dan ketersediaan suku cadang global.
Komponen biaya seperti maintenance reserve, pengadaan mesin, hingga restrukturisasi utang maskapai disebut sebagai pemicu tekanan biaya. Hal ini dianggap memengaruhi kemampuan maskapai dalam reaktivasi armada untuk memenuhi permintaan pascapandemi.
Partai X Soroti Kesenjangan Pelayanan dan Harga
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Diana Isnaini, menanggapi wacana perubahan regulasi ini dengan nada kritis. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya mengubah angka tarif, tetapi harus memperhatikan kualitas layanan penerbangan.
“Jika harga tiket naik, tapi keterlambatan, pembatalan sepihak, dan minimnya kepastian layanan tetap terjadi, publik makin dirugikan,” ujar Diana.
Ia menegaskan bahwa tugas pemerintah adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Revisi aturan harga harus menjamin keseimbangan antara kepentingan industri dan hak konsumen.
Prinsip Partai X: Transportasi untuk Rakyat, Bukan Pejabat
Partai X mengingatkan bahwa sektor transportasi adalah bagian dari infrastruktur pelayanan publik.
Dalam prinsip Partai X, negara harus menghadirkan keadilan akses dan perlindungan terhadap konsumen dalam kebijakan ekonomi strategis.
Bagi Partai X, harga tiket harus terjangkau, pelayanan berkualitas, dan industri tetap sehat tanpa membebani masyarakat. Transportasi udara harus menjadi alat pemersatu bangsa, bukan sekadar ruang akumulasi modal dari segelintir grup usaha.
Melalui Sekolah Negarawan, Partai X menanamkan nilai bahwa regulasi publik tidak boleh tunduk pada tekanan oligarki bisnis. Negara harus hadir memberi perlindungan yang utuh dalam sektor transportasi, apalagi yang menyangkut hak mobilitas rakyat.
Solusi Partai X atas Wacana Kenaikan Tarif Tiket Pesawat:
- Transparansi Biaya Maskapai: Audit operasional maskapai wajib dilakukan agar publik tahu komponen pembentuk tarif.
- Layanan Wajib Ditingkatkan: Kenaikan tarif harus disertai jaminan waktu, kenyamanan, dan tanggung jawab maskapai.
- Subsidi Silang untuk Wilayah Tertinggal: Negara wajib menjamin penerbangan terjangkau ke wilayah perbatasan dan terluar.
- Sanksi untuk Maskapai Bermasalah: Penerbangan yang merugikan penumpang harus dikenakan penalti sesuai aturan.
- Keterlibatan Ombudsman dan BPKN: Pemerintah wajib melibatkan lembaga independen dalam pengawasan layanan transportasi udara.
Partai X mendorong revisi regulasi dilakukan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat. Jangan sampai perubahan tarif justru membuat publik hanya bisa bermimpi terbang, sementara pesawatnya tetap terbang setengah hati.