beritax.id – Badan Gizi Nasional menyoroti kepemilikan dapur umum yang dikuasai segelintir pihak. Pernyataan itu disampaikan Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang setelah bertemu Presiden Prabowo. Ia menyebut belum ada aturan khusus yang mengatur kepemilikan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi. Nanik menyebut Presiden awalnya ingin yayasan sosial ikut membangun dapur umum. Namun pembangunan dipercepat demi memenuhi target 82,9 juta penerima MBG.
Nanik menjelaskan banyak pihak berminat mendirikan dapur umum baru. Ia menegaskan jumlah peminat sudah melampaui kuota yang tersedia. Karena itu pendaftaran pendirian dapur umum resmi ditutup sementara waktu. Ia menilai tidak wajar satu orang memiliki banyak dapur sekaligus. Menurutnya, kepemilikan berlebih bertentangan dengan semangat pemerataan layanan pangan.
Partai X: Negara Wajib Lindungi dan Layani Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X Prayogi R Saputra menilai masalah ini serius. Ia mengingatkan tugas negara mencakup melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Prayogi menegaskan pengaturan pangan tak boleh dikuasai segelintir pejabat. Menurutnya, negara wajib memastikan layanan gizi dikelola transparan. Ia menilai rakyat tidak boleh dipaksa bergantung pada kuasa individu.
Prinsip Partai X menegaskan pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat. Pemerintah diberi kewenangan untuk menjalankan kebijakan secara efisien. Kewenangan itu wajib digunakan demi keadilan dan kesejahteraan rakyat. Prayogi menilai masalah dapur umum mencerminkan kegagalan pengawasan. Ia mengingatkan pejabat bukan pemilik negara, tetapi pelayan rakyat.
Partai X menilai monopoli dapur umum berpotensi menimbulkan masalah serius. Monopoli dapat membuka ruang penyimpangan dalam distribusi pangan. Kondisi itu dapat merugikan rakyat dan menurunkan kualitas layanan MBG. Prayogi menegaskan sektor pangan tidak boleh tunduk pada kepentingan pribadi. Ia meminta pemerintah mencegah dominasi kelompok tertentu dalam pelayanan publik.
Solusi Partai X: Aturan Tegas dan Pengawasan Terbuka
Partai X menawarkan sejumlah langkah korektif sesuai prinsip partainya.
Pertama, pemerintah wajib menerbitkan aturan jelas mengenai batas kepemilikan. Aturan itu harus mencegah individu menguasai banyak dapur umum sekaligus.
Kedua, proses pendirian dapur harus transparan dan berbasis kebutuhan wilayah. Penentuan lokasi harus mengutamakan pemerataan akses pangan bagi rakyat miskin.
Ketiga, pengawasan dapur umum wajib melibatkan masyarakat dan lembaga independen. Partai X menilai model ini dapat menekan potensi penyimpangan.
Keempat, pejabat harus dilarang memiliki atau mengendalikan fasilitas pangan. Langkah itu penting untuk mencegah konflik kepentingan dalam layanan publik.
Kelima, pemerintah wajib menjamin mutu layanan dengan standar operasional ketat. Standar itu harus memastikan keamanan pangan bagi seluruh penerima MBG.
Partai X menegaskan dapur umum adalah fasilitas pelayanan rakyat. Pengelolaannya tidak boleh jatuh pada tangan segelintir pemilik modal. Prayogi menilai ini saatnya negara hadir secara penuh dalam bidang pangan. Ia mengingatkan cita-cita kesejahteraan harus dirasakan seluruh rakyat. Partai X meminta pemerintah bertindak cepat agar masalah tidak meluas.



