By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 26 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pendidikan > Aturan Kekerasan Sekolah 2026, Partai X Desak Perlindungan Siswa
Pendidikan

Aturan Kekerasan Sekolah 2026, Partai X Desak Perlindungan Siswa

Diajeng Maharani
Last updated: November 24, 2025 11:56 am
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan penyempurnaan aturan pencegahan kekerasan di sekolah. Kebijakan baru menargetkan berlaku pada semester II tahun pelajaran 2025–2026. Regulasi ini menyempurnakan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Menteri Abdul Mu’ti menyebut pelaksanaan aturan lama masih terlalu birokratis. Pemerintah menyiapkan pendekatan lebih humanis dan komprehensif untuk mencegah kekerasan.

Contents
Sikap Partai X: Negara Wajib Hadir Melindungi RakyatSolusi Partai X: Perbaikan Sistemik untuk Perlindungan Siswa

Mu’ti menegaskan kekerasan kini banyak berawal dari ruang digital. Pemerintah melibatkan kementerian, lembaga, dan perwakilan murid dalam penyusunan aturan. Langkah ini merespons berbagai kasus kekerasan di sekolah sepanjang 2025. Ledakan di SMAN 72 Jakarta dan kasus perundungan di Tangerang Selatan menjadi sorotan. Pemerintah menargetkan sekolah lebih aman, inklusif, dan responsif terhadap ancaman kekerasan.

Sikap Partai X: Negara Wajib Hadir Melindungi Rakyat

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, menegaskan tugas negara itu tiga hal. Tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat . Partai X menilai kasus kekerasan siswa menunjukkan lemahnya fungsi perlindungan negara. Sekolah semestinya menjadi ruang aman, bukan tempat lahirnya ketakutan bagi siswa. Prayogi menegaskan perlindungan siswa adalah kewajiban negara tanpa tawar-menawar.

Pemerintah adalah sebagian kecil rakyat yang diberi mandat melayani rakyat secara transparan. Regulasi pencegahan kekerasan dinilai harus terbuka dan akuntabel bagi publik. Setiap aturan harus memastikan keselamatan dan keadilan bagi seluruh siswa. Negara wajib hadir sebagai pelindung, bukan hanya pembuat aturan.

Solusi Partai X: Perbaikan Sistemik untuk Perlindungan Siswa

Partai X menawarkan beberapa langkah penyembuhan bangsa yang relevan.

  1. Transformasi birokrasi digital untuk menutup celah manipulasi dan meningkatkan akuntabilitas sekolah .
  2. Reformasi hukum berbasis kepakaran agar kasus kekerasan ditangani adil dan profesional .
  3. Pendidikan moral dan berbasis Pancasila di sekolah untuk membangun karakter siswa .
  4. Pemaknaan ulang Pancasila sebagai pedoman operasional, bukan slogan kosong .

Partai X menegaskan solusi tidak cukup hanya dengan aturan baru. Negara perlu memperkuat sistem yang melibatkan guru, orang tua, dan masyarakat. Perlindungan siswa harus menjadi agenda utama pemerintah.

You Might Also Like

Mentan Pecat Pejabat, Partai X: Negara Harus Tegakkan Hukum Tanpa Pilih Kasih!
Waketum Bilang Prabowo Ahli SDM, Partai X: Kalau Benar, Kenapa Masih Ada Memanfaatkan Kesempatan?
Prabowo Dibilang Bersih dari Korupsi Pendidikan, Partai X: Buktinya Rakyat Masih Bayar Mahal!
Demokrasi di Indonesia Gagal Wujudkan Keadilan

Partai X mendesak pemerintah mempercepat penyempurnaan regulasi pencegahan kekerasan. Kekerasan di sekolah adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa. Regulasi harus berpihak pada korban dan mencegah kekerasan sejak dini. Negara diminta menjamin sekolah aman, bersih dari kekerasan, dan bebas ancaman digital. Perlindungan siswa adalah kewajiban negara yang tidak boleh dinegosiasi.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ketika Negara Ingat Tujuannya, Kesejahteraan Rakyat Pasti Utama
Next Article Sistem Pemerintahan dalam Formasi Tim Sepak Bola

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Ketika Pejabat Sibuk Berkuasa, Rakyat Sibuk Bertahan Hidup

November 28, 2025
Purbaya Janji Defisit APBN Nol, Stabilitas Ekonomi Harus Dijaga!
Ekonomi

Purbaya Janji Defisit APBN Nol, Stabilitas Ekonomi Harus Dijaga!

January 12, 2026
Pemerintah

Mentalitas Hakim Jadi Masalah? Partai X: Kalau Sistemnya Longgar, Korupsi Bisa Lolos Pakai Jas dan Jubah!

April 17, 2025
RUU PPRT tak hanya menyangkut perlindungan PRT, tapi juga membuka pengakuan kerja perawatan sebagai kerja produktif.
Pemerintah

RUU PPRT Didorong, Partai X: Ekonomi Perawatan Harus Diakui, Tapi Jangan Lari dari Tanggung Jawab!

July 22, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.