beritax.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan penyempurnaan aturan pencegahan kekerasan di sekolah. Kebijakan baru menargetkan berlaku pada semester II tahun pelajaran 2025–2026. Regulasi ini menyempurnakan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Menteri Abdul Mu’ti menyebut pelaksanaan aturan lama masih terlalu birokratis. Pemerintah menyiapkan pendekatan lebih humanis dan komprehensif untuk mencegah kekerasan.
Mu’ti menegaskan kekerasan kini banyak berawal dari ruang digital. Pemerintah melibatkan kementerian, lembaga, dan perwakilan murid dalam penyusunan aturan. Langkah ini merespons berbagai kasus kekerasan di sekolah sepanjang 2025. Ledakan di SMAN 72 Jakarta dan kasus perundungan di Tangerang Selatan menjadi sorotan. Pemerintah menargetkan sekolah lebih aman, inklusif, dan responsif terhadap ancaman kekerasan.
Sikap Partai X: Negara Wajib Hadir Melindungi Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, menegaskan tugas negara itu tiga hal. Tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat . Partai X menilai kasus kekerasan siswa menunjukkan lemahnya fungsi perlindungan negara. Sekolah semestinya menjadi ruang aman, bukan tempat lahirnya ketakutan bagi siswa. Prayogi menegaskan perlindungan siswa adalah kewajiban negara tanpa tawar-menawar.
Pemerintah adalah sebagian kecil rakyat yang diberi mandat melayani rakyat secara transparan. Regulasi pencegahan kekerasan dinilai harus terbuka dan akuntabel bagi publik. Setiap aturan harus memastikan keselamatan dan keadilan bagi seluruh siswa. Negara wajib hadir sebagai pelindung, bukan hanya pembuat aturan.
Solusi Partai X: Perbaikan Sistemik untuk Perlindungan Siswa
Partai X menawarkan beberapa langkah penyembuhan bangsa yang relevan.
- Transformasi birokrasi digital untuk menutup celah manipulasi dan meningkatkan akuntabilitas sekolah .
- Reformasi hukum berbasis kepakaran agar kasus kekerasan ditangani adil dan profesional .
- Pendidikan moral dan berbasis Pancasila di sekolah untuk membangun karakter siswa .
- Pemaknaan ulang Pancasila sebagai pedoman operasional, bukan slogan kosong .
Partai X menegaskan solusi tidak cukup hanya dengan aturan baru. Negara perlu memperkuat sistem yang melibatkan guru, orang tua, dan masyarakat. Perlindungan siswa harus menjadi agenda utama pemerintah.
Partai X mendesak pemerintah mempercepat penyempurnaan regulasi pencegahan kekerasan. Kekerasan di sekolah adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa. Regulasi harus berpihak pada korban dan mencegah kekerasan sejak dini. Negara diminta menjamin sekolah aman, bersih dari kekerasan, dan bebas ancaman digital. Perlindungan siswa adalah kewajiban negara yang tidak boleh dinegosiasi.



