beritax.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penebangan liar di Sungai Tamiang. Penelusuran dilakukan untuk memastikan asal kayu gelondongan yang terseret banjir di Aceh.
Informasi awal menyebut aktivitas illegal logging terjadi di hulu Sungai Tamiang. Kegiatan menggunakan mekanisme panglong dan memanfaatkan arus sungai saat debit meningkat.
Bareskrim menemukan metode penebangan dengan memotong kayu lalu menumpuknya di bantaran. Saat air naik, kayu dihanyutkan seperti rakit. Modus ini memanfaatkan kondisi alam yang berbahaya.
Pembukaan lahan juga melibatkan pemotongan kayu besar menjadi ukuran kecil. Praktik ini memudahkan kayu terbawa banjir. Mayoritas aktivitas tidak memiliki izin resmi.
Polri menegaskan bahwa penebangan terjadi di kawasan hutan lindung. Kayu yang ditebang bukan kayu keras namun tetap merusak lingkungan. Kerusakan ini memperparah dampak banjir di wilayah tersebut.
Langkah Aparat dan Tim Gabungan
Bareskrim mengirimkan satu tim tambahan untuk memperluas penyelidikan. Fokus investigasi diarahkan pada hulu Sungai Tamiang. Polri juga bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan.
Tim gabungan dibentuk untuk memastikan proses hukum berjalan. Kapolri menegaskan bahwa pelanggaran akan ditindak tegas. Kepolisian memastikan tidak ada toleransi bagi perusak hutan.
Proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh. Aparat berupaya menutup celah praktik penebangan ilegal. Langkah cepat dibutuhkan untuk mencegah kerusakan lebih luas.
Partai X: Negara Wajib Melindungi Hutan dan Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute Prayogi R Saputra menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan. Ia menegaskan tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Prayogi menilai penebangan liar adalah ancaman serius. Ia menegaskan negara wajib hadir sebelum bencana terjadi. Serta ia menilai aparat perlu penegakan hukum tanpa kompromi.
Ia menekankan bahwa hutan adalah fondasi keselamatan rakyat. Serta ia menyebut kerusakan hutan memperbesar risiko banjir. Negara harus memperkuat pengawasan di titik rawan.
Prinsip Partai X tentang Lingkungan dan Tata Kelola
Partai X menegaskan negara harus berdaulat atas seluruh sumber daya. Pengelolaan hutan harus berlandaskan kepentingan rakyat. Partai X menolak segala bentuk transaksi kekuasaan dalam perizinan.
Prinsip Partai X menekankan pentingnya pemisahan negara dan pemerintah. Prinsip ini menjamin kebijakan lingkungan tidak dipengaruhi kepentingan sempit. Negara harus menjaga martabat dan kedaulatan ekologis.
Partai X menilai perlindungan lingkungan adalah tugas moral negara. Kebijakan hutan harus mencerminkan keadilan. Penguasa wajib memegang etika publik dan menjamin transparansi.
Solusi Partai X atas Krisis Penebangan Liar
Partai X menawarkan rekonstruksi nasional untuk menghentikan kerusakan hutan. Pertama, membentuk Musyawarah Kenegarawanan Nasional guna merumuskan etika lingkungan bersama. Kedua, memperkuat UUD agar pengelolaan hutan berpihak pada rakyat.
Ketiga, membentuk MPRS Sementara untuk mengawasi agenda reformasi perizinan nasional. Keempat, memisahkan tegas fungsi negara dan pemerintah untuk memperkuat pengawasan.
Kelima, memberantas kekuasaan transaksional dalam izin hutan. Keenam, membangun sistem merit berbasis kompetensi bagi aparatur kehutanan. Ketujuh, memperkuat digitalisasi izin agar publik bisa mengawasi langsung.
Kedelapan, memperluas pendidikan etika administrasi publik bagi aparat. Kesembilan, memperkuat pemulihan lingkungan berbasis masyarakat. Kesepuluh, membangun media negara sebagai penjaga informasi publik.
Partai X menilai penyelidikan Bareskrim adalah langkah penting namun belum cukup. Prayogi R Saputra menegaskan bahwa penegakan hukum harus tegas dan transparan. Negara wajib mencegah penebangan liar sebelum bencana merenggut korban.



