beritax.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan akan segera menyusun aturan khusus guna menghapus diskriminasi usia dalam lowongan kerja. Upaya tersebut dilakukan dengan dua langkah utama: revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan penyusunan regulasi turunannya.
Direktur Jenderal Binapenta & PKK, Darmawansyah, menjelaskan bahwa saat ini kementerian tengah mengkaji secara menyeluruh rancangan pengganti undang-undang tersebut. Ia mengaku belum bisa mengungkapkan detail isi perubahan karena kajian masih berlangsung.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menegaskan pentingnya membuka akses lapangan kerja yang setara tanpa diskriminasi usia. Namun publik bertanya-tanya: kenapa baru sekarang?
Partai X Soroti Lambannya Negara Hadapi Diskriminasi di Dunia Kerja
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, mempertanyakan keterlambatan negara dalam menanggapi isu diskriminasi usia. Menurutnya, jika pemerintah benar-benar serius melindungi rakyat, isu ini semestinya sudah diselesaikan sejak lama, bukan menunggu tekanan publik.
“Tugas pemerintah itu tiga loh, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tapi diskriminasi usia sudah lama dibiarkan,” tegas Prayogi. Partai X menilai kondisi saat ini justru memperlihatkan betapa lemahnya respon negara dalam melindungi kelompok rentan di pasar tenaga kerja.
Bagi Partai X, revisi undang-undang hanyalah langkah awal yang terlambat. Selama bertahun-tahun, banyak pekerja produktif diabaikan hanya karena umur, padahal pengalaman dan kemampuan mereka masih relevan dan dibutuhkan.
Masalahnya Bukan Hanya Regulasi, Tapi Mentalitas Sistemik
Partai X menyoroti bahwa diskriminasi usia di Indonesia bukan semata soal hukum, tetapi juga soal mentalitas dan budaya di dunia usaha. Sering kali pengusaha berdalih soal efisiensi rekrutmen dan kemampuan fisik, padahal di banyak negara justru usia matang dianggap nilai tambah dalam kerja.
“Kita ini suka latah soal reformasi, tapi selalu mulai dari aturan, bukan dari budaya. Ini soal penghargaan terhadap kerja dan pengalaman,” tambah Prayogi.
Hal ini terbukti dalam uji materiil UU Ketenagakerjaan di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun lalu. Meskipun permohonan ditolak, adanya dissenting opinion dari hakim Guntur Hamzah menunjukkan bahwa ada ketimpangan antara rasa keadilan dan legalitas semata.
Solusi Partai X: Negara Wajib Lindungi, Bukan Sekadar Merevisi
Partai X mendorong agar upaya revisi UU Ketenagakerjaan juga dibarengi dengan kebijakan konkret untuk menciptakan lapangan kerja yang inklusif. Pemerintah harus memberi insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja berusia matang. Program pelatihan dan sertifikasi ulang untuk usia 40 tahun ke atas harus diperluas dan difasilitasi.
Selain itu, negara perlu membuat sistem seleksi kerja berbasis kompetensi dan pengalaman, bukan hanya usia atau tampilan.
Prinsip Partai X menegaskan bahwa seluruh warga negara berhak atas pekerjaan yang layak tanpa diskriminasi.
“Negara harus bertanggung jawab. Bukan cuma menyusun UU baru, tapi memastikan pelaksanaan di lapangan melindungi semua pencari kerja, tak peduli usianya,” pungkas Prayogi.