beritax.id – Komite I DPD RI melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna menindaklanjuti berbagai keluhan terkait Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK). Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi menyebut pengangkatan ASN PPPK dari 1,017 juta formasi dijanjikan tuntas maksimal Oktober 2025. Namun hingga pertengahan Juli, persoalan relokasi, pengangkatan, hingga pencantuman gelar masih menumpuk.
Muhdi menerima banyak laporan dari daerah, termasuk dari Jawa Tengah, mengenai ketidakjelasan relokasi guru ASN PPPK sejak formasi tahun 2021 dan 2022. Bahkan, sekitar 600 guru SMA/SMK belum mendapatkan kejelasan, meskipun sudah melewati tahun ajaran baru.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyebut masalah relokasi PPPK sepenuhnya tanggung jawab pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah. Menurutnya, sistem e-Mutasi telah disiapkan untuk memproses mutasi dan redistribusi guru sesuai syarat kewilayahan dan kebutuhan formasi. Namun sistem tersebut justru menjadi alasan atas lambannya penyelesaian masalah ASN PPPK di berbagai daerah.
Pernyataan Zudan menunjukkan lemahnya kepemimpinan administratif pusat dalam memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi para ASN PPPK. Prosedur yang rumit, birokrasi berlapis, dan sistem digital yang tidak responsif membuat para guru menjadi korban.
Partai X: Negara Tidak Boleh Melepas Tanggung Jawab
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute Prayogi R Saputra menyatakan bahwa negara tidak boleh melepas tangan dan berlindung di balik sistem. Ia menegaskan kembali tugas negara: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks ASN PPPK, negara wajib hadir menyelesaikan bukan sekadar mengalihkan ke sistem e-Mutasi.
Partai X mengecam kecenderungan pemerintah mendelegasikan tanggung jawab kebijakan ke perangkat teknis tanpa menyelesaikan pokok masalah secara substantif. Mereka yang menjadi ASN PPPK adalah ujung tombak pelayanan publik, bukan sekadar entri data dalam sistem kepegawaian.
Solusi Partai X: Layanan Publik Harus Diatur dengan Semangat Keadilan
Sesuai prinsip Partai X, negara seharusnya menjadi penyelenggara yang hadir langsung dalam memastikan keadilan administratif dan perlindungan sosial. Pemerintah harus menghapus kesenjangan struktural dalam pengelolaan ASN dan mengedepankan keadilan berbasis pelayanan, bukan sekadar prosedur.
Sebagai solusi, Partai X menawarkan reformasi struktural birokrasi kepegawaian berbasis etika kenegarawanan. Sistem e-Mutasi dan My ASN harus disertai dengan pengawasan lintas lembaga serta mekanisme pengaduan rakyat berbasis wilayah. Selain itu, Sekolah Negarawan yang digagas Partai X menjadi ruang pembelajaran etika dan keadilan administrasi bagi aparatur negara.
Partai X menegaskan bahwa ASN PPPK bukan beban sistem. Mereka adalah fondasi layanan publik yang harus diperlakukan dengan adil, dihormati, dan dipastikan haknya oleh negara—bukan dilempar dari satu meja ke sistem yang tidak bernyawa.