By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 20 March 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > ASN dan PPPK Bolos Kerja 10 Hari Dipecat, Disiplin Ditegakkan Tanpa Toleransi
Pemerintah

ASN dan PPPK Bolos Kerja 10 Hari Dipecat, Disiplin Ditegakkan Tanpa Toleransi

Diajeng Maharani
Last updated: December 18, 2025 1:43 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Badan Kepegawaian Negara menegaskan ketidakhadiran ASN dan PPPK selama sepuluh hari berturut-turut berujung pemecatan. Kebijakan ini disampaikan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh sebagai langkah tegas penegakan disiplin aparatur negara.

Contents
Negara dan Etika Pelayanan PublikPrinsip Partai X dalam Reformasi BirokrasiSolusi Partai X untuk Disiplin Berkeadilan

BKN mencatat puluhan ASN dan PPPK telah diberhentikan karena pelanggaran berat berupa ketidakhadiran tanpa keterangan sah. Langkah ini mematahkan anggapan lama bahwa aparatur negara sulit diberhentikan meski melanggar kewajiban kerja.

Penegasan sanksi ini didasarkan pada Undang-Undang ASN dan peraturan pemerintah tentang manajemen kepegawaian. ASN diwajibkan hadir, bekerja, dan melayani masyarakat sesuai mandat konstitusi dan peraturan perundangan.

BKN menilai ketidakhadiran berturut-turut mencerminkan pengabaian tanggung jawab sebagai pelayan publik. Disiplin kerja menjadi fondasi utama bagi kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Pemberhentian ASN dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas dan dapat diuji secara administratif. BPASN berperan memastikan keputusan sanksi tetap adil dan sesuai aturan yang berlaku.

Negara dan Etika Pelayanan Publik

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai kebijakan ini perlu dimaknai lebih luas. Ia mengingatkan tugas negara sejatinya ada tiga, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.

You Might Also Like

Larangan Investigasi di RUU Penyiaran dan Redupnya Cahaya Jurnalisme
Demokrasi Tanpa Moralitas: Ketika Kepentingan Penguasa Mengalahkan Prinsip Keadilan
Ketatanegaraan Bermasalah, Gen Z Harus Bayar Mahal
Kerugian Rakyat Akibat Kerusuhan, Apakah Setara dengan Kerugian Saat Memilih DPR dan Pejabat Korup?

Disiplin ASN merupakan bagian dari kewajiban negara dalam melayani rakyat secara profesional dan bertanggung jawab. Negara tidak boleh membiarkan aparatur lalai, karena kelalaian berdampak langsung pada hak masyarakat.

Namun, penegakan disiplin juga harus disertai pembinaan agar aparatur memahami makna pelayanan publik. Sanksi tanpa pembinaan berisiko melahirkan kepatuhan semu tanpa perubahan budaya kerja.

Prinsip Partai X dalam Reformasi Birokrasi

Partai X memandang birokrasi sebagai alat pelayanan, bukan sekadar struktur administratif kekuasaan. Aparatur negara harus bekerja berdasarkan integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab moral kepada rakyat.

Penegakan disiplin harus berlandaskan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara.
Reformasi birokrasi tidak cukup dengan hukuman, tetapi memerlukan perubahan sistem dan budaya kerja.

Partai X menekankan bahwa aparatur disiplin adalah prasyarat negara yang kuat dan dipercaya publik. Tanpa aparatur yang bertanggung jawab, program negara berpotensi gagal menjangkau kebutuhan rakyat.

Solusi Partai X untuk Disiplin Berkeadilan

Partai X mendorong penguatan sistem absensi digital yang transparan dan terintegrasi nasional. Evaluasi kinerja ASN harus berbasis capaian pelayanan, bukan sekadar kehadiran administratif.

Negara perlu memperluas program pembinaan etika pelayanan publik secara berkelanjutan.
Sanksi tegas harus diimbangi mekanisme perlindungan bagi ASN dari tekanan nonprofesional.

Pengawasan internal dan eksternal perlu diperkuat agar disiplin tidak tebang pilih.
Partisipasi publik penting sebagai kontrol sosial terhadap kinerja aparatur negara.

Prayogi menegaskan, disiplin ASN bukan tujuan akhir, melainkan sarana meningkatkan kualitas pelayanan publik. Partai X menilai negara kuat lahir dari aparatur yang disiplin, adil, dan berpihak kepada rakyat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Jimly Harus Belajar “Penjajahan Regulasi” ke Cak Nun
Next Article Kebebasan Informasi Terancam oleh Legislasi yang Mengkerut

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Kepatuhan Administratif Semu dan Runtuhnya Akuntabilitas Publik

January 21, 2026
Pemerintah

Insentif Pajak Global: Menguntungkan Korporasi atau Rakyat?

January 30, 2026
Pemerintah

Kanal Pengaduan “Lapor Pak Amran”, Partai X Minta Pemerintah Tegas Atasi Impor Ilegal

December 5, 2025
Pemerintah

Redenominasi Bukan Wewenang Kemenkeu, Partai X: Rakyat Tak Butuh Debat!

November 17, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.