beritax.id – Badan Kepegawaian Negara menegaskan ketidakhadiran ASN dan PPPK selama sepuluh hari berturut-turut berujung pemecatan. Kebijakan ini disampaikan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh sebagai langkah tegas penegakan disiplin aparatur negara.
BKN mencatat puluhan ASN dan PPPK telah diberhentikan karena pelanggaran berat berupa ketidakhadiran tanpa keterangan sah. Langkah ini mematahkan anggapan lama bahwa aparatur negara sulit diberhentikan meski melanggar kewajiban kerja.
Penegasan sanksi ini didasarkan pada Undang-Undang ASN dan peraturan pemerintah tentang manajemen kepegawaian. ASN diwajibkan hadir, bekerja, dan melayani masyarakat sesuai mandat konstitusi dan peraturan perundangan.
BKN menilai ketidakhadiran berturut-turut mencerminkan pengabaian tanggung jawab sebagai pelayan publik. Disiplin kerja menjadi fondasi utama bagi kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Pemberhentian ASN dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas dan dapat diuji secara administratif. BPASN berperan memastikan keputusan sanksi tetap adil dan sesuai aturan yang berlaku.
Negara dan Etika Pelayanan Publik
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai kebijakan ini perlu dimaknai lebih luas. Ia mengingatkan tugas negara sejatinya ada tiga, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Disiplin ASN merupakan bagian dari kewajiban negara dalam melayani rakyat secara profesional dan bertanggung jawab. Negara tidak boleh membiarkan aparatur lalai, karena kelalaian berdampak langsung pada hak masyarakat.
Namun, penegakan disiplin juga harus disertai pembinaan agar aparatur memahami makna pelayanan publik. Sanksi tanpa pembinaan berisiko melahirkan kepatuhan semu tanpa perubahan budaya kerja.
Prinsip Partai X dalam Reformasi Birokrasi
Partai X memandang birokrasi sebagai alat pelayanan, bukan sekadar struktur administratif kekuasaan. Aparatur negara harus bekerja berdasarkan integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab moral kepada rakyat.
Penegakan disiplin harus berlandaskan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara.
Reformasi birokrasi tidak cukup dengan hukuman, tetapi memerlukan perubahan sistem dan budaya kerja.
Partai X menekankan bahwa aparatur disiplin adalah prasyarat negara yang kuat dan dipercaya publik. Tanpa aparatur yang bertanggung jawab, program negara berpotensi gagal menjangkau kebutuhan rakyat.
Solusi Partai X untuk Disiplin Berkeadilan
Partai X mendorong penguatan sistem absensi digital yang transparan dan terintegrasi nasional. Evaluasi kinerja ASN harus berbasis capaian pelayanan, bukan sekadar kehadiran administratif.
Negara perlu memperluas program pembinaan etika pelayanan publik secara berkelanjutan.
Sanksi tegas harus diimbangi mekanisme perlindungan bagi ASN dari tekanan nonprofesional.
Pengawasan internal dan eksternal perlu diperkuat agar disiplin tidak tebang pilih.
Partisipasi publik penting sebagai kontrol sosial terhadap kinerja aparatur negara.
Prayogi menegaskan, disiplin ASN bukan tujuan akhir, melainkan sarana meningkatkan kualitas pelayanan publik. Partai X menilai negara kuat lahir dari aparatur yang disiplin, adil, dan berpihak kepada rakyat.



