Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute
beritax.id – Perjalanan ketatanegaraan Indonesia menunjukkan satu pelajaran penting: perubahan tidak selalu berarti perbaikan. Demokrasi tidak otomatis menghadirkan keadilan, dan reformasi tidak dengan sendirinya menjamin kedaulatan rakyat berjalan utuh. Di titik inilah gagasan Amandemen Kelima UUD 1945 perlu dipahami secara jernih bukan sebagai manuver pemerintah, melainkan sebagai upaya belajar dari sejarah untuk menata masa depan.
Refleksi itu pernah dirumuskan secara lugas oleh Emha Ainun Nadjib:
“Dua puluh lima tahun kecelik, lalu tiga puluh dua tahun kecelik, kemudian masuk era reformasi yang diharapkan menjadi titik balik namun ternyata hanya melahirkan kecelik dalam bentuk baru.”
Pernyataan ini bukan ekspresi sinisme, melainkan cermin evaluasi. Bahwa bangsa ini telah berkali-kali mengganti sistem, tetapi belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan.
Kedaulatan Rakyat Harus Diakui
Pada masa lalu, kesalahan kita terletak pada pemusatan kekuasaan yang terlalu besar. Reformasi kemudian hadir dengan semangat koreksi: membatasi kekuasaan, memperluas partisipasi, dan menegakkan demokrasi. Namun dalam perjalanannya, muncul persoalan baru. Kedaulatan rakyat memang diakui, tetapi pelaksanaannya menjadi semakin tidak jelas. Rakyat memilih, namun pengaruhnya terhadap arah kebijakan sering terasa terbatas. Demokrasi berjalan, tetapi jarak antara keputusan negara dan kebutuhan warga masih lebar.
Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan kita bukan sekadar memilih antara sistem lama dan baru, melainkan menyempurnakan desain ketatanegaraan agar lebih seimbang. Negara membutuhkan mekanisme yang memastikan kekuasaan tidak terpusat, tetapi juga tidak tercerai-berai tanpa arah. Pemerintah perlu kuat untuk bekerja, namun tetap terkendali oleh mandat rakyat. Di sinilah relevansi Amandemen Kelima: sebagai ruang evaluasi bersama, bukan sebagai vonis terhadap masa lalu.
Amandemen Kelima Upaya Menata Ulang Hubungan Rakyat
Amandemen Kelima dapat dimaknai sebagai upaya menata ulang hubungan antara rakyat, lembaga negara, dan pemerintah agar lebih proporsional. Kedaulatan rakyat perlu diterjemahkan tidak hanya melalui pemilu, tetapi juga melalui sistem representasi dan pengawasan yang lebih bermakna. Negara tidak boleh berhenti pada prosedur, melainkan harus memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berorientasi pada kepentingan publik.
Lebih dari itu, pembelajaran dari sejarah mengingatkan kita bahwa konstitusi bukan dokumen statis. Ia adalah kesepakatan hidup yang harus terus dirawat agar selaras dengan tantangan zaman. Namun perubahan konstitusi juga harus dilakukan dengan kehati-hatian, keterbukaan, dan partisipasi luas. Tanpa itu, koreksi bisa berubah menjadi sumber masalah baru.
Dalam konteks ini, Amandemen Kelima seharusnya ditempatkan sebagai proses kolektif bangsa untuk menjawab pertanyaan mendasar: apakah sistem yang ada hari ini sudah cukup adil, cukup melindungi, dan cukup mampu membawa kesejahteraan? Jika jawabannya belum, maka perbaikan adalah bentuk tanggung jawab, bukan kegaduhan.
Belajar dari kesalahan masa lalu berarti berani mengakui kekurangan tanpa saling menyalahkan. Menata negara untuk masa depan berarti membangun kesepakatan baru yang lebih matang, lebih seimbang, dan lebih berakar pada nilai-nilai kebangsaan. Amandemen Kelima UUD 1945, bila dijalankan dengan semangat tersebut, dapat menjadi langkah tenang namun penting untuk memastikan bahwa perjalanan republik ini bergerak ke arah yang lebih adil dan berkelanjutan.



