By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 24 September 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Advokat Perpajakkan Gugat Norma Kewenangan Menteri Keuangan dalam Pengaturan Kuasa Pajak
Seputar Pajak

Advokat Perpajakkan Gugat Norma Kewenangan Menteri Keuangan dalam Pengaturan Kuasa Pajak

Diajeng Maharini
Last updated: September 23, 2026 2:01 pm
By Diajeng Maharini
Share
6 Min Read
SHARE

JAKARTA – Advokat dan praktisi hukum perpajakan Rinto Setiyawan mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 44E ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 341/PUU-XXIV/2026 dan diperiksa dalam sidang pendahuluan pada Selasa (22/9/2026).

Pemohon mempersoalkan frasa “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” yang menjadi bagian penutup Pasal 44E ayat (2) UU KUP. Menurut Pemohon, norma tersebut belum memberikan batas yang tegas mengenai sejauh mana Menteri Keuangan dapat mengatur kompetensi seseorang yang bertindak sebagai kuasa perpajakan.

Dalam permohonannya, Pemohon menegaskan bahwa persoalan yang diuji bukan keseluruhan Pasal 44E ayat (2), maupun keseluruhan materi huruf e, melainkan frasa yang memberikan kewenangan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP mengatur mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa. Ketentuan tersebut kemudian ditutup dengan frasa yang menyatakan bahwa materi tersebut “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

Menurut Pemohon, frasa tersebut dapat ditafsirkan memberikan kewenangan yang luas kepada Menteri Keuangan. Kewenangan itu dinilai berpotensi tidak hanya mencakup aspek teknis dan administratif, tetapi juga menentukan status yang menjadi dasar pengakuan kompetensi seseorang serta akses untuk menerima penunjukan sebagai kuasa.

Persoalan SKT

Pemohon mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Dalam PMK tersebut, pengakuan kompetensi Pihak Lain dikaitkan dengan kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

You Might Also Like

Saat Masalah Hukum Indonesia Menjadi Sorotan Publik
Praktik Kekuasaan Tak Tahu Malu di Balik Retorika Pelayanan
Hipmi Jawa Barat Soroti Program MBG dan Koperasi Merah Putih, Harus Memperhatikan Rakyat!
Negarawan yang Hilang: Demokrasi Tanpa Kepemimpinan yang Bijaksana di Indonesia

Selain itu, Pasal 4 ayat (2) PMK 44/2026 menentukan bahwa Pihak Lain tidak dapat ditunjuk apabila SKT dibekukan atau dicabut. Ketentuan peralihan juga memberikan batas waktu bagi penunjukan berdasarkan sertifikat brevet atau ijazah tertentu sampai dengan 31 Desember 2026.

Pemohon menilai ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengaturan pada tingkat peraturan menteri tidak lagi semata-mata berkaitan dengan tata cara administratif. Menurut Pemohon, pengaturan tersebut dapat berpengaruh langsung terhadap pengakuan kompetensi, kelayakan seseorang untuk bertindak sebagai kuasa, serta kesempatan menerima penunjukan baru.

“Kerugian Pemohon terletak pada tertutupnya kesempatan menerima penunjukan baru setelah berakhirnya masa peralihan apabila Pemohon tidak terlebih dahulu memperoleh status SKT,” ujar Sujono selaku kuasa hukum Pemohon dalam persidangan.

Pemohon juga menguraikan adanya keterkaitan antara PMK 44/2026 dan PMK 55/2026. Menurut Pemohon, rangkaian ketentuan tersebut mengatur penerbitan, klasifikasi, masa berlaku, pemeriksaan, pembekuan, pencabutan, hingga publikasi sanksi terkait SKT.

Dengan demikian, Pemohon memandang terdapat persoalan mengenai batas delegasi kewenangan yang diberikan oleh UU KUP kepada Menteri Keuangan. Pemohon mempertanyakan apakah kewenangan tersebut hanya dapat digunakan untuk mengatur aspek teknis-administratif atau dapat pula membentuk persyaratan substantif yang menentukan hak seseorang untuk menjalankan profesinya sebagai kuasa perpajakan.

Dalil Kerugian Konstitusional

Pemohon mendalilkan ketidakjelasan batas kewenangan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Kompetensi yang sebelumnya telah dimiliki secara sah dinilai dapat kehilangan daya guna sebagai dasar menerima penunjukan apabila tidak disertai status administratif yang ditentukan melalui peraturan menteri.

Atas dasar itu, Pemohon mengaitkan norma yang diuji dengan hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, hak atas pekerjaan sebagaimana Pasal 27 ayat (2), serta ketentuan mengenai pembatasan hak dan kebebasan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Pemohon meminta MK menyatakan frasa “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” dalam Pasal 44E ayat (2) UU KUP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang berlaku terhadap materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e.

Pemohon juga meminta agar frasa tersebut dinyatakan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa pengaturan mengenai kompetensi kuasa hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan tidak dapat digunakan untuk membatasi dan/atau memperluas hak dan kewajiban warga negara.

MK Minta Pemohon Fokus pada Norma UU

Dalam persidangan, Ketua MK Suhartoyo yang memimpin panel hakim bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan sejumlah nasihat kepada Pemohon.

Suhartoyo meminta Pemohon memperjelas hubungan antara norma undang-undang yang diuji dengan ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945. Menurutnya, permohonan pengujian undang-undang harus menunjukkan pertentangan antara norma dalam undang-undang dengan norma konstitusi, bukan semata-mata mempersoalkan pelaksanaan atau substansi peraturan menteri.

“Pemohon harus menguraikan argumentasi dengan jelas adanya pertentangan norma pasal undang-undang terhadap UUD NRI 1945, bukan justru mempersoalkan peraturan menteri sebagai peraturan turunan/pelaksanaan dari UU KUP dimaksud,” ujar Suhartoyo.

Ia juga menyinggung persoalan pengaturan SKT dan ketentuan turunannya yang dinilai perlu ditempatkan secara tepat dalam konstruksi pengujian norma di MK.

Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari. Perbaikan permohonan beserta alat bukti harus diterima Mahkamah sesuai tenggat yang ditetapkan dalam persidangan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kedaulatan adalah Kewenangan Tertinggi, Bukan Sekadar Kekuasaan Pemerintah: Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1
Next Article Dari Rakyat hingga Negara: Memahami Kedaulatan sebagai Kewenangan Tertinggi dalam Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Bangsa Tangguh Memerlukan Kepemimpinan Kenegarawanan

July 10, 2026
Pemerintah

BUMN Buruhnya Rakyat: Sebuah Peluang yang Terabaikan

April 28, 2026
Demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Senin, 25 Agustus 2025 berakhir ricuh. Massa mendesak barikade beton
Pemerintah

Demonstrasi di Gedung DPR Ricuh, Partai X: Barikade Beton Dijaga, Rakyat Dibiarkan Terluka!

August 26, 2025
Pemerintah

Dari Kedaulatan Rakyat ke Kedaulatan Partai Politik

May 22, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.