By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 6 June 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Absen di Sidang Gugatan, Simbol Arogansi Kekuasaan yang Mengabaikan Hukum
Pemerintah

Absen di Sidang Gugatan, Simbol Arogansi Kekuasaan yang Mengabaikan Hukum

Diajeng Maharani
Last updated: June 5, 2025 5:52 am
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

Ketidakhadiran para tergugat ASN dalam gugatan PT Arion Indonesia mencerminkan persoalan etika jabatan dan lemahnya penghormatan hukum.

beritax.id – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum oleh PT Arion Indonesia terhadap tiga pejabat Kementerian Keuangan berlangsung di Pengadilan Negeri Malang pada 3 Juni 2025. Namun, ketiga tergugat, yakni Wisnoe Prasetijo, Hartini Sulistyaningsih, dan Egson Wahyu Bakoro, tidak menghadiri persidangan perdana itu atau absen sidang. Ketidakhadiran tanpa alasan ini menimbulkan sorotan luas dari publik dan pakar hukum.

Contents
Pengabaian Keadilan dan Tanggung Jawab PublikRinto: Tugas Pemerintah Itu Melayani, Bukan MenghindarPemerintah Bukan Raja, Rakyat Adalah Pemilik NegaraSolusi Partai X: Restorasi Etika dan Pendidikan NegarawanKeadilan Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban Negara

Sidang tercatat dalam perkara Nomor 164/Pdt.G/2025/PN Mlg. Dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi, sidang berlangsung singkat dan hanya dihadiri pihak penggugat. Legal standing PT Arion Indonesia dinyatakan sah oleh hakim. Sidang ditunda ke tanggal 17 Juni 2025, dan ketidakhadiran tergugat bisa berdampak hukum serius.

Pengabaian Keadilan dan Tanggung Jawab Publik

Menurut pakar hukum pajak Dr. Alessandro Rey, absen sidang ASN ini dapat dikategorikan sebagai contempt of court. Tindakan itu juga melanggar asas good governance dan dapat digolongkan sebagai maladministrasi. Dalam konteks ASN, tindakan ini berpotensi melanggar disiplin dan etika jabatan.

Ketidakhadiran ini berisiko memperburuk posisi hukum para tergugat. Bila terus berulang, majelis hakim dapat memutus perkara secara verstek. Padahal, gugatan PT Arion Indonesia terkait penyimpangan proses pemeriksaan pajak, yang mestinya dijalankan objektif dan profesional.

Rinto: Tugas Pemerintah Itu Melayani, Bukan Menghindar

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, turut hadir dalam sidang sebagai pihak penggugat. Ia menegaskan, “Tugas pemerintah itu tiga loh: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Bukan malah menghindar dari hukum.”

Menurut Rinto, ketidakhadiran atau absen sidang para ASN ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap fungsi pelayanan negara. Pemerintah seharusnya bukan entitas yang merasa di atas hukum. Mereka hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan, bukan pemilik kekuasaan absolut.

You Might Also Like

Lima Tersangka Kekerasan Anak di Lembata! Partai X: Jangan Tunggu Jeritan Anak Jadi Headline!
PBB Tekor Akibat Krisis Dana! Partai X: Tanda Bahaya atau Strategi Cerdas?
Warga Tewas Bantu TNI, Partai X: Nyawa Rakyat Jangan Dijadikan Mainan
Sejumlah Daerah Terkendala Anggaran PSU Pilkada, Pemerintah Siapkan Anggaran?

Pemerintah Bukan Raja, Rakyat Adalah Pemilik Negara

Prinsip Partai X menegaskan bahwa pemerintah adalah pelayan, bukan penguasa. Negara adalah milik rakyat.

Pemerintah hanya “sopir bus” yang mengantarkan rakyat ke tujuan bernegara: keadilan dan kesejahteraan. Ketika sopir ugal-ugalan atau tidak patuh hukum, pemilik bus berhak menggantinya.

Ketika ASN menghindari pengadilan, mereka mencederai prinsip demokrasi dan menciptakan ketimpangan antara penguasa dan rakyat. Itulah mengapa Partai X menilai peristiwa ini bukan semata masalah hukum, tapi soal integritas sistemik.

Solusi Partai X: Restorasi Etika dan Pendidikan Negarawan

Untuk mencegah pengabaian hukum oleh pejabat publik, Partai X menawarkan pendekatan restoratif. Pertama, perlu ada reformasi disipliner dalam birokrasi. ASN harus tunduk pada standar etik, dan sanksi atas pelanggaran hukum perlu ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kedua, pendidikan politik berbasis nilai Pancasila harus dimasukkan dalam kurikulum dasar hingga menengah. Ini sejalan dengan misi Sekolah Negarawan yang didirikan Partai X: membentuk pemimpin visioner, berintegritas, dan bertanggung jawab terhadap hukum.

Ketiga, penyelenggaraan Musyawarah Kenegarawanan Nasional wajib digelar untuk memperkuat kesadaran kolektif ASN sebagai pelayan, bukan penguasa kekuasaan.

Melalui Sekolah Negarawan, Partai X mendorong agar ASN memahami ulang esensi pelayanan publik. ASN bukan pemilik kekuasaan, tapi pelayan rakyat yang wajib menjaga integritas dan profesionalisme. Hukum bukan hanya aturan, tapi fondasi kepercayaan publik terhadap negara.

Jika ASN tak hormati pengadilan, publik bisa menyimpulkan bahwa kekuasaan bisa melawan hukum. Ini bahaya. Karena negara bukan milik pejabat, tapi milik rakyat. Jika pemerintah tak bersikap tegas, maka ketidakadilan akan tumbuh dalam sistem. Dan ketidakadilan yang dibiarkan adalah pembusukan yang lambat, tapi pasti.

Keadilan Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban Negara

Rakyat sebagai pemilik kedaulatan negara tidak boleh dikecewakan. Pemerintah wajib hadir di setiap ruang pengambilan keputusan, termasuk ruang pengadilan. Ketika ASN mangkir dari sidang, yang dilanggar bukan hanya hukum, tapi juga harapan rakyat akan keadilan.

Partai X menekankan bahwa supremasi hukum dan pelayanan publik bukanlah retorika. Keduanya harus dijalankan serentak dan konsisten. Inilah semangat perjuangan Partai X kritis, obyektif, dan solutif, demi membangun negara yang bermartabat, berpihak pada rakyat, dan menjunjung tinggi keadilan.

Partai X menegaskan: supremasi hukum bukan hanya soal pasal. Tapi soal keadilan, kepercayaan, dan keberanian menindak siapapun yang menyimpang.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article PCO Sebut Reshuffle Mungkin Terjadi, Partai X: Kalau Objektif, Kenapa Banyak yang Tak Kompeten Dipertahankan?
Next Article Kebijakan Pemerintah Indonesia Ramai di Panggung, Sepi di Perut Rakyat!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Ekonomi RI Dianggap Tahan dari Guncangan Global, Partai X: Rakyat Tahan Lapar, Pejabat Tahan Kritik!

June 4, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

prabowo punya indra keenam
Pemerintah

Prabowo Dianggap Punya Indra Keenam, Partai X: Kepemimpinan Butuh Akal Sehat, Bukan Insting Mistis!

May 23, 2025
Pemerintah

Kesalahan Sistem Negara, Lahirkan Kekuatan Oligarki

May 21, 2025
Pemerintah

Pemilu Pilkada Dipisah? Partai X Ingatkan Jangan Remukin Kedaulatan Rakyat!

May 6, 2025
Pemerintah

TNI Masuk Kampus? Partai X: Akademisi Butuh Ruang Bebas, Bukan Barak Berpikir!

April 9, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.