By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 27 May 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Kementerian BUMN Diganti BP, Partai X: Ganti Nama, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa!
Pemerintah

Kementerian BUMN Diganti BP, Partai X: Ganti Nama, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa!

Diajeng Maharini
Last updated: October 3, 2025 3:00 pm
By Diajeng Maharini
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id – DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. RUU tersebut menghapus nomenklatur Kementerian BUMN dan menggantinya dengan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Keputusan ini diketok dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyebut revisi ini penting untuk memastikan BUMN bertransformasi menjadi entitas bisnis profesional, transparan, dan akuntabel.

Contents
Partai X Kritik Pergantian NamaTugas Negara Bukan RetorikaSolusi Partai X

Partai X Kritik Pergantian Nama

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menilai pergantian nama kementerian menjadi badan hanyalah kosmetik kekuasaan. Menurutnya, perubahan struktur kelembagaan tanpa menyentuh akar persoalan tidak memberikan manfaat nyata bagi rakyat. “Rakyat tidak kenyang dengan nama baru. Yang dibutuhkan adalah BUMN hadir menurunkan harga, membuka kerja, dan melayani rakyat,” tegas Prayogi.

Tugas Negara Bukan Retorika

Prayogi kembali mengingatkan bahwa tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika BUMN hanya menjadi ajang proyek pejabat, rakyat tidak merasakan apa-apa. Ia menyindir bahwa semangat transformasi sering kali berhenti pada teks UU, sementara praktik lapangan tetap diwarnai inefisiensi dan penyalahgunaan wewenang.

Dalam dokumen prinsipnya, Partai X menegaskan bahwa rakyat adalah raja, sementara pemerintah hanyalah pelayan rakyat. Negara bukan rezim, dan rezim bukan negara. Oleh karena itu, setiap kebijakan seharusnya berorientasi pada kesejahteraan, bukan kepentingan pejabat birokrasi.

Solusi Partai X

Sebagai solusi, Partai X menawarkan langkah konkret:

  1. Reformasi hukum berbasis kepakaran untuk memastikan pengawasan BUMN bebas dari korupsi.
  2. Transformasi birokrasi digital agar setiap transaksi BUMN transparan dan tidak bisa dimanipulasi.
  3. Pemaknaan ulang Pancasila sebagai pedoman operasional, sehingga setiap kebijakan BUMN berpihak pada keadilan sosial.
  4. Musyawarah kenegarawanan lintas pilar untuk menyusun desain tata kelola BUMN yang benar-benar pro-rakyat.

Partai X menegaskan, mengganti nama kementerian menjadi badan tidak otomatis membuat rakyat sejahtera. Yang dibutuhkan adalah keberpihakan nyata. “Rakyat tidak butuh kosmetik kelembagaan. Yang rakyat tunggu adalah harga stabil, lapangan kerja luas, dan pelayanan publik yang manusiawi,” tutup Prayogi.

You Might Also Like

Keracunan MBG Marak, Partai X: Rakyat Jadi Kelinci Percobaan Anggaran!
OTT KPK Jatim, Diutamakan Melalui Kepemimpinan Bersih
Hakim Bebas, Uang Suap ‘Katanya’ Tak Ada, Partai X: Kalau Bersih, Kenapa Bau Amisnya Terasa?
Bukti Diabaikan, Keyakinan Hakim Diutamakan: PT Arion Indonesia Bawa Pasal 78 Pengadilan Pajak ke Mahkamah Konstitusi

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article RUU Kepariwisataan Disahkan, Partai X: Pariwisata Jalan, Rakyat Tetap Jalan di Tempat!
Next Article RUU Ekstradisi Rusia Disahkan, Partai X: Penjahat Lari, Rakyat Tetap Tersisih!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Harga Beras Jepang Melonjak, Warga Butuh Perlindungan Pangan Terjangkau

May 25, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Pemda Dukung PSN, Partai X: Dasar Hukum Untuk Rakyat, Bukan Proyek!

November 3, 2025
Berita Terkini

Desain Negara Iran: Perpaduan Otoritas Tertinggi dan Partisipasi Rakyat

April 13, 2026
Pemerintah

Dasco Sebut Danantara Beli Saham Ojol, Ingatkan Untuk Kepentingan Rakyat

May 4, 2026
Pendidikan

Pendidikan Tanpa Nilai Melahirkan Pemimpin Tanpa Moral

December 4, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.