beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI, Indra Utoyo. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC), meski juga berstatus tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Selain Indra, KPK turut memanggil Andre Santoso, Direktur Utama PT Integra Pratama, serta Yogi Septiadi, Direktur PT Inti Cipta Solusindo. KPK belum menjelaskan detail materi yang akan didalami, namun kasus ini telah menyeret lima tersangka.
Mereka adalah Indra Utoyo, eks Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, eks SEVP BRI Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.
Menurut KPK, skema korupsi terjadi sejak 2019 ketika vendor ditunjuk tanpa mekanisme lelang terbuka. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp744 miliar.
Partai X: Korupsi Jadi Panggung, Rakyat Jadi Penonton
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai kasus ini menunjukkan wajah buruk BUMN. Menurutnya, rakyat terus menjadi saksi kebobrokan, sementara pelaku korupsi leluasa memperkaya diri.
“Korupsi di BUMN bukan sekadar penyimpangan administrasi. Ini perampokan terang-terangan terhadap uang rakyat,” tegas Prayogi. Ia mengingatkan kembali, tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Bila korupsi terus berulang, maka jelas negara tidak sedang melindungi rakyat, melainkan membiarkan mereka dirampok.
Prinsip Partai X
Partai X berpandangan bahwa kedaulatan negara harus berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan oligarki dan kepentingan sempit pejabat. Negara yang abai terhadap korupsi berarti mengkhianati konstitusi, karena uang negara sejatinya milik rakyat. Setiap pejabat publik wajib tunduk pada etika, transparansi, dan keadilan sosial.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan langkah konkret untuk menghentikan korupsi BUMN. Pertama, audit forensik independen atas seluruh proyek strategis BUMN, dengan hasil terbuka bagi publik.
Kedua, penerapan sistem digitalisasi lelang yang wajib diawasi masyarakat sipil, agar tak ada ruang permainan vendor. Ketiga, perlindungan saksi dan whistleblower diperkuat agar keberanian rakyat melawan korupsi tidak sia-sia.
Keempat, pemberantasan korupsi jangan berhenti pada individu, tetapi menelusuri jaringan pemerintahan dan bisnis yang menopangnya. Kelima, BUMN harus dikembalikan pada prinsip Pasal 33 UUD 1945, dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Partai X menegaskan, korupsi tidak akan pernah habis bila rakyat hanya dijadikan saksi penderitaan. Negara harus hadir dengan ketegasan hukum, keberanian, dan pengawasan rakyat. Korupsi bukan sekadar pelanggaran, tetapi pengkhianatan terhadap bangsa.