By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 2 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > KPK Panggil Eks Direktur BUMN, Partai X: Korupsi Tak Habis, Rakyat Jadi Saksi!
Pemerintah

KPK Panggil Eks Direktur BUMN, Partai X: Korupsi Tak Habis, Rakyat Jadi Saksi!

Diajeng Maharani
Last updated: October 2, 2025 1:45 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI, Indra Utoyo. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC), meski juga berstatus tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Selain Indra, KPK turut memanggil Andre Santoso, Direktur Utama PT Integra Pratama, serta Yogi Septiadi, Direktur PT Inti Cipta Solusindo. KPK belum menjelaskan detail materi yang akan didalami, namun kasus ini telah menyeret lima tersangka.

Mereka adalah Indra Utoyo, eks Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, eks SEVP BRI Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.

Menurut KPK, skema korupsi terjadi sejak 2019 ketika vendor ditunjuk tanpa mekanisme lelang terbuka. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp744 miliar.

Partai X: Korupsi Jadi Panggung, Rakyat Jadi Penonton

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai kasus ini menunjukkan wajah buruk BUMN. Menurutnya, rakyat terus menjadi saksi kebobrokan, sementara pelaku korupsi leluasa memperkaya diri.

“Korupsi di BUMN bukan sekadar penyimpangan administrasi. Ini perampokan terang-terangan terhadap uang rakyat,” tegas Prayogi. Ia mengingatkan kembali, tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.

You Might Also Like

Pemerintah Rilis Kebijakan Anti Macet Mudik 2025! Partai X: Efektif atau Sekadar Formalitas?
Negara Salah Kelola, Utang Membengkak: Saatnya Reformasi Tata Negara
Media Digital Tumbuh, Wakil MPR Resah: Partai X Ingatkan Jangan Balut Sensor Pakai Regulasi!
KPU Usulkan Tambahan Rp986 M, Partai X: Demokrasi Mahal, Tapi Rakyat Hanya Jadi Penonton di Bilik Suara!

Bila korupsi terus berulang, maka jelas negara tidak sedang melindungi rakyat, melainkan membiarkan mereka dirampok.

Prinsip Partai X

Partai X berpandangan bahwa kedaulatan negara harus berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan oligarki dan kepentingan sempit pejabat. Negara yang abai terhadap korupsi berarti mengkhianati konstitusi, karena uang negara sejatinya milik rakyat. Setiap pejabat publik wajib tunduk pada etika, transparansi, dan keadilan sosial.

Solusi Partai X

Partai X menawarkan langkah konkret untuk menghentikan korupsi BUMN. Pertama, audit forensik independen atas seluruh proyek strategis BUMN, dengan hasil terbuka bagi publik.

Kedua, penerapan sistem digitalisasi lelang yang wajib diawasi masyarakat sipil, agar tak ada ruang permainan vendor. Ketiga, perlindungan saksi dan whistleblower diperkuat agar keberanian rakyat melawan korupsi tidak sia-sia.

Keempat, pemberantasan korupsi jangan berhenti pada individu, tetapi menelusuri jaringan pemerintahan dan bisnis yang menopangnya. Kelima, BUMN harus dikembalikan pada prinsip Pasal 33 UUD 1945, dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Partai X menegaskan, korupsi tidak akan pernah habis bila rakyat hanya dijadikan saksi penderitaan. Negara harus hadir dengan ketegasan hukum, keberanian, dan pengawasan rakyat. Korupsi bukan sekadar pelanggaran, tetapi pengkhianatan terhadap bangsa.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Mahfud MD Bicara Dasar Hukum MBG, Partai X: Dasar Ada, Rakyat Tetap Keracunan!
Next Article Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan Kapolri Buat Protokol Penindakan, Partai X: Jangan Keras ke Rakyat, Lembek ke Pejabat!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Rakyat Sudah Terjepit, Cak Nun Serukan Revolusi Damai Ketatanegaraan

July 4, 2025
Sosial

Wamenag: Indonesia Cerah di Era Prabowo – Partai X: Cerah Buat Siapa?

April 21, 2025
Pemerintah

Indeks Persepsi Korupsi RI Rendah, KPK Ibaratkan Siswa, Partai X: Negara Gagal Lulus Rakyat!

September 18, 2025
Seputar Pajak

Gilbert Rely: Batas Waktu Pemeriksaan Bukan Sekadar Indikator Kinerja Pegawai DJP

May 28, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.