beritax.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menghapus keberadaan Kementerian BUMN. Posisi kementerian akan digantikan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) sebagai regulator. Sedangkan fungsi operator usaha BUMN akan dilaksanakan Danantara. Perubahan kelembagaan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan rangkap jabatan menteri di BUMN.
Kritik Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan langkah pembubaran kementerian tidak boleh sekadar ganti nama. Menurutnya, tugas negara sejati adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika perubahan hanya kosmetik kelembagaan, rakyat tetap akan menjadi penonton dari kebijakan yang jauh dari kepentingan mereka.
Prayogi menekankan, jangan sampai perubahan undang-undang justru mengulang pola lama. Di mana pengelolaan BUMN lebih berpihak pada kepentingan pejabat dibanding kebutuhan rakyat.
Partai X meyakini rakyat adalah pemilik kedaulatan negara. Pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan untuk membuat kebijakan secara efektif, efisien, dan transparan demi kesejahteraan. Karena itu, setiap kebijakan negara, termasuk pengelolaan BUMN, wajib mengutamakan kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok.
Negara, menurut Partai X, ibarat sebuah bus. Pemilik bus adalah rakyat, sementara sopir hanyalah pemerintah yang ditugaskan untuk mengantarkan rakyat menuju tujuan. Jika sopir ugal-ugalan atau salah arah, rakyat berhak mengingatkan bahkan mengganti sopir tersebut. Analogi ini menegaskan, yang utama bukan siapa yang mengemudi, tetapi ke mana arah tujuan rakyat harus dicapai.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan solusi konkret agar pengelolaan BUMN tidak terjebak dalam formalitas kelembagaan. Pertama, perlunya musyawarah kenegarawanan nasional untuk merumuskan desain ketatanegaraan baru yang menjamin kedaulatan rakyat. Kedua, pemisahan tegas antara negara dan pemerintah agar BUMN dikelola demi kepentingan rakyat, bukan kepentingan rezim.
Ketiga, reformasi hukum berbasis kepakaran perlu dilakukan untuk mengurangi ruang korupsi dalam BUMN. Keempat, transformasi birokrasi digital wajib diterapkan agar akuntabilitas pelayanan publik meningkat. Kelima, pendidikan moral dan berbasis Pancasila harus ditegakkan sehingga generasi mendatang memahami fungsi BUMN sebagai alat kesejahteraan rakyat, bukan mesin rente kekuasaan.
Partai X menegaskan, rakyat menunggu bukti nyata, bukan sekadar perubahan nama kementerian menjadi badan baru. “Jangan ubah nama, ubahlah nasib rakyat,” tegas Prayogi. BUMN harus kembali ke khitahnya, yaitu alat negara untuk menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.