beritax.id – Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan penerimaan Surat Presiden ( Surpres) tentang RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN. Surpres dengan nomor R62 tertanggal 19 September 2025 itu menjadi dasar pembahasan regulasi BUMN terbaru. RUU ini sebelumnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 melalui keputusan Badan Legislasi DPR. Puan menegaskan, RUU tersebut akan segera dibahas pada sisa waktu tahun ini. Sebelumnya, DPR juga mengesahkan Perubahan Ketiga UU BUMN yang kini berlaku sebagai UU Nomor 1 Tahun 2025. Selain RUU BUMN, DPR menerima beberapa Surpres lain, termasuk terkait calon anggota LPS, RUU Desain Industri, dan hukum perdata internasional.
Partai X Ingatkan Bahaya Oligarki
Menanggapi hal itu, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menyampaikan kritik tegas. Menurutnya, pembahasan RUU BUMN jangan hanya menjadi ruang kompromi yang menguntungkan oligarki.
“Tugas negara itu jelas, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” tegas Prayogi.
Ia mengingatkan, BUMN adalah aset publik yang seharusnya berfungsi untuk kepentingan rakyat, bukan pejabat tertentu. Jika dikelola tanpa transparansi, BUMN hanya akan menjadi ladang bisnis kelompok, bukan pilar kesejahteraan nasional. Partai X menekankan bahwa setiap perubahan regulasi harus mengutamakan kepentingan rakyat, bukan konglomerasi atau investor asing.
Prinsip Partai X dalam Menyikapi BUMN
Partai X berpijak pada prinsip bahwa negara bukan milik pemerintah, melainkan milik rakyat. Pemerintah hanyalah pelayan yang ditugaskan mengelola aset rakyat secara adil dan transparan. BUMN sebagai cabang produksi penting harus menjaga hajat hidup rakyat, bukan memperbesar keuntungan oligarki. Negara yang tunduk pada kepentingan modal akan kehilangan kedaulatan ekonomi dan mengabaikan kesejahteraan masyarakat.
Oleh sebab itu, RUU BUMN tidak boleh melenceng dari semangat Pancasila dan mandat konstitusi Pasal 33 UUD 1945. BUMN harus hadir sebagai instrumen pemerataan, kemandirian, dan kesejahteraan rakyat, bukan instrumen akumulasi kekuasaan ekonomi segelintir orang.
Solusi Partai X untuk Tata Kelola BUMN
Partai X menawarkan solusi nyata agar BUMN tetap pro-rakyat dan terbebas dari cengkeraman oligarki. Pertama, memperkuat pengawasan publik atas BUMN melalui mekanisme transparansi berbasis digital yang dapat diakses rakyat luas. Kedua, memastikan kepemimpinan BUMN dipilih berdasarkan kepakaran, integritas, dan rekam jejak, bukan sekadar kompromi. Ketiga, mewajibkan audit independen secara berkala atas seluruh aktivitas bisnis BUMN agar publik mendapat kepastian. Keempat, menjadikan BUMN motor pembangunan rakyat melalui program kemitraan UMKM, petani, dan nelayan. Kelima, membangun forum musyawarah publik agar kebijakan BUMN selalu sejalan dengan kebutuhan rakyat, bukan pejabat.
Partai X menegaskan, BUMN harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai penopang ekonomi rakyat. Setiap perubahan regulasi tidak boleh menjadikan BUMN sarang kepentingan sempit kelompok tertentu.
“Jangan sampai RUU BUMN menjelma menjadi ladang oligarki. BUMN adalah milik rakyat, bukan milik segelintir pejabat,” pungkas Prayogi.