By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 23 September 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > ​Catatan Hukum : Asas Legalitas di Ujung Tanduk: Mengapa SP2DK Seringkali Melanggar Aturannya Sendiri?
Seputar Pajak

​Catatan Hukum : Asas Legalitas di Ujung Tanduk: Mengapa SP2DK Seringkali Melanggar Aturannya Sendiri?

Diajeng Maharani
Last updated: September 22, 2025 3:59 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

Disusun oleh:
Dharmawan, SE, SH, MH, BKP, CCL
Sekjen Perkumpulan Profesi Pengacara Praktisi Pajak Indonesia (P5I) dan Pembina Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)

beritax.id – Dalam sistem perpajakan yang modern, setiap pungutan pajak harus didasarkan pada asas legalitas, sebuah prinsip fundamental yang termaktub dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip ini memastikan bahwa segala tindakan fiskus yang memengaruhi hak dan kewajiban Wajib Pajak harus memiliki landasan hukum yang jelas, adil, dan transparan. Namun, dalam implementasinya, instrumen seperti Surat Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan (SP2DK) seringkali diartikan dan diterapkan dengan cara yang justru mengabaikan asas legalitas itu sendiri.

Contents
​Menyalahi Prinsip Pemeriksaan yang Bertahap​Ironi Penutupan SP2DK: Kurang Bayar sebagai Harga Mati

​SP2DK: Instrumen Pengawasan di Bawah Undang-Undang

​SP2DK bukan merupakan produk dari undang-undang pokok perpajakan, melainkan dari regulasi teknis seperti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE-05/PJ/2022). Regulasi ini menempatkan SP2DK sebagai sarana pengawasan dengan tujuan utama pembinaan dan klarifikasi, bukan sebagai alat penagihan atau pemeriksaan. Namun, dalam praktiknya, tujuan ini seringkali terdistorsi, mengubah SP2DK dari instrumen pembinaan menjadi alat yang menekan Wajib Pajak.

​Pelanggaran terhadap Asas Legalitas

​Analisis yang Tidak Transparan dan Tidak Dikenal dalam UU SP2DK diterbitkan berdasarkan “penelitian kepatuhan material” yang dilakukan secara internal oleh fiskus. Analisis ini seringkali menggunakan metode pembandingan (benchmarking), yang membandingkan rasio keuangan Wajib Pajak dengan data industri. Masalahnya, metode ini tidak diatur secara rinci dalam undang-undang, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Wajib Pajak tidak diberi rincian data pembanding, melanggar hak mereka untuk mengetahui dasar “tuduhan” yang dibuat. Tanpa transparansi, Wajib Pajak tidak dapat memberikan klarifikasi yang tepat.

​Menyalahi Prinsip Pemeriksaan yang Bertahap

​Menurut UU KUP, proses penetapan pajak terutang harus melalui prosedur pemeriksaan yang ketat, dimulai dengan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). Namun, SP2DK yang seringkali berisi indikasi utang pajak dan himbauan untuk membayar, secara efektif melompati tahapan hukum yang seharusnya. Hal ini menciptakan kesan bahwa Wajib Pajak sudah bersalah sebelum melalui proses pembuktian yang adil.

You Might Also Like

Cak Nun: Reformasi Ketatanegaraan Demi Mencegah Pemimpin Gembelengan
Cak Nun: Parpol (Partai Politik) Adalah Kerajaan Mini yang Merampas Kedaulatan Rakyat
Kemenko Pangan 10 Agenda Ketahanan Pangan, Partai X: Ketahanan Rakyat Lebih Penting!
Sri Mulyani Di-Reshuffle, Tapi Harus Tanggung Jawab atas Dugaan Korupsi Proyek Coretax

​Membebankan Bukti kepada Wajib Pajak secara Tidak Adil

​Meskipun SP2DK berfungsi sebagai permintaan penjelasan, narasi yang dibangun seringkali membebankan Wajib Pajak untuk membuktikan ketidakbersalahan mereka, bukan sebaliknya. Dalam ranah hukum, setiap tuduhan harus didukung oleh bukti yang kuat. Namun, dalam kasus SP2DK, fiskus hanya memberikan indikasi umum, memaksa Wajib Pajak untuk melakukan “analisis balik” sendiri atas seluruh datanya untuk menemukan perbedaan yang dimaksud.

​Ironi Penutupan SP2DK: Kurang Bayar sebagai Harga Mati

​Fenomena yang paling aneh dan seringkali membingungkan adalah anggapan bahwa SP2DK harus ditutup dengan kurang bayar. Anda benar, ini adalah praktik yang tidak sesuai dengan semangat regulasi.

​Secara prosedur yang benar, jika klarifikasi Wajib Pajak beserta dokumen pendukungnya kuat dan logis, SP2DK seharusnya ditutup dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Permintaan Penjelasan (SP3 P2DK) yang menyatakan bahwa penjelasan Wajib Pajak dapat diterima. Dalam kasus ini, tidak ada kurang bayar yang diperlukan.

​Namun, dalam praktiknya, seringkali ada tekanan dari internal kantor pajak agar setiap SP2DK menghasilkan penerimaan negara. Hal ini terjadi karena:

​Target Kinerja: Kurang bayar yang dihasilkan dianggap sebagai indikator keberhasilan pengawasan dan menjadi bagian dari penilaian kinerja fiskus.

​Jalan Pintas: Mengarahkan Wajib Pajak untuk langsung melakukan pembayaran kurang bayar dianggap lebih efisien daripada melanjutkan proses ke pemeriksaan yang lebih panjang dan melelahkan.

​Implikasinya bagi Wajib Pajak: Anda tidak diwajibkan untuk menerima permintaan kurang bayar jika Anda memiliki bukti kuat. Wajib Pajak harus berani mempertahankan posisinya dengan argumen dan dokumen yang solid. Jika fiskus tetap bersikeras, Anda dapat memilih untuk menolak permintaan kurang bayar dan meminta agar proses dilanjutkan ke tahap pemeriksaan yang memiliki prosedur hukum yang lebih jelas.

​SP2DK adalah instrumen yang sah, tetapi penerapannya harus konsisten dengan semangat undang-undang yang melandasinya. Ketika SP2DK diterbitkan berdasarkan analisis yang tidak transparan dan digunakan sebagai alat untuk menekan pembayaran pajak. Ia telah keluar dari jalur pembinaan dan mengancam asas legalitas itu sendiri.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Wali Kota Prabumulih Minta Maaf, Partai X: Maaf Tak Hilangkan Derita Rakyat!
Next Article Mendagri Bicara APBD, Partai X: Jangan Korbankan Daerah Demi Investor!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

prabowo punya indra keenam
Pemerintah

Prabowo Dianggap Punya Indra Keenam, Partai X: Kepemimpinan Butuh Akal Sehat, Bukan Insting Mistis!

May 23, 2025
Cak Nun: Musyawarah Kenegarawanan Indonesia, Solusi Praktis agar Rakyat Kembali Berdaulat
Pemerintah

Cak Nun: Musyawarah Kenegarawanan Indonesia, Solusi Praktis agar Rakyat Kembali Berdaulat

July 7, 2025
Aturan itu sebelumnya menetapkan 16 dokumen penting sebagai informasi publik yang dikecualikan. Dokumen-dokumen tersebut
Pemerintah

KPU Batalkan 16 Poin Dokumen, Partai X: Transparansi Harus Menang, Bukan Rahasia Penguasa!

September 18, 2025
Ekonomi

Khofifah Ajak Warga Bangkit Hadapi Ekonomi Global, Partai X: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Sekadar Seruan!

May 22, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.