beritax.id – DPR RI bersama pemerintah telah bersepakat memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Kesepakatan itu diumumkan Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, usai rapat evaluasi Prolegnas, Rabu, 9 September 2025. Ia menyatakan target penyelesaian RUU dilakukan tahun ini, meski pembahasan akan hati-hati. Publik pun dijanjikan dilibatkan untuk memahami substansi RUU. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Presiden Prabowo mendukung penuh agar pembahasan segera dimulai.
Meski ada komitmen, rakyat patut curiga langkah ini hanya pencitraan pasca gelombang demo 25–31 Agustus. Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa tugas negara ada tiga. Negara harus melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Bila perampasan aset hanya jadi proyek pencitraan pejabat, maka rakyat tetap dikhianati.
Prinsip Partai X
Partai X menegaskan bahwa negara adalah milik rakyat, bukan kekuasaan. Pemerintah hanyalah pelaksana mandat rakyat. Segala bentuk regulasi harus berpihak pada kepentingan rakyat banyak, bukan hanya melindungi pejabat atau oligarki. Perampasan aset harus diarahkan pada pengembalian hak rakyat, bukan dijadikan alat kekuasaan.
RUU Perampasan Aset rawan menjadi instrumen bila tidak disusun dengan jernih dan transparan. Potensi penyalahgunaan wewenang bisa membuatnya senjata untuk menghantam lawan penguasa, bukan melawan korupsi. Partai X mengingatkan, rakyat sudah jenuh melihat hukum dijadikan komoditas oleh penguasa. Koruptor menjarah harta negara, sementara rakyat tetap sulit membeli beras dan membayar kontrakan.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan solusi agar RUU ini benar-benar menjadi senjata pemberantasan korupsi. Pertama, lakukan reformasi hukum berbasis kepakaran, bukan dominasi suara penguasa. Kedua, pastikan proses legislasi melibatkan musyawarah kenegarawanan nasional dengan akademisi, TNI-Polri, tokoh agama, dan masyarakat sipil. Ketiga, setiap aset rampasan wajib dikembalikan untuk kepentingan rakyat melalui program pangan murah, pendidikan, dan kesehatan gratis. Keempat, birokrasi pengelolaan aset harus didigitalisasi agar transparan dan akuntabel.
Partai X menegaskan, RUU Perampasan Aset tidak boleh berhenti sebagai pencitraan kekuasaan. Rakyat menunggu keadilan nyata, bukan drama kekuasaan. Hanya dengan hukum yang berpihak pada rakyat, bangsa ini dapat keluar dari jeratan korupsi yang selama ini merampas hak rakyat. Negara harus hadir dengan tegas, berpihak pada rakyat, bukan sekadar menjaga kepentingan pejabat.