By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 15 September 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > RUU Perampasan Aset Rampung 2025, Partai X: Jangan Hanya untuk Pencitraan Kekuasaan!
Pemerintah

RUU Perampasan Aset Rampung 2025, Partai X: Jangan Hanya untuk Pencitraan Kekuasaan!

Diajeng Maharani
Last updated: September 11, 2025 3:54 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – DPR RI bersama pemerintah telah bersepakat memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Kesepakatan itu diumumkan Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, usai rapat evaluasi Prolegnas, Rabu, 9 September 2025. Ia menyatakan target penyelesaian RUU dilakukan tahun ini, meski pembahasan akan hati-hati. Publik pun dijanjikan dilibatkan untuk memahami substansi RUU. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Presiden Prabowo mendukung penuh agar pembahasan segera dimulai.

Contents
Prinsip Partai XSolusi Partai X

Meski ada komitmen, rakyat patut curiga langkah ini hanya pencitraan pasca gelombang demo 25–31 Agustus. Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa tugas negara ada tiga. Negara harus melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Bila perampasan aset hanya jadi proyek pencitraan pejabat, maka rakyat tetap dikhianati.

Prinsip Partai X

Partai X menegaskan bahwa negara adalah milik rakyat, bukan kekuasaan. Pemerintah hanyalah pelaksana mandat rakyat. Segala bentuk regulasi harus berpihak pada kepentingan rakyat banyak, bukan hanya melindungi pejabat atau oligarki. Perampasan aset harus diarahkan pada pengembalian hak rakyat, bukan dijadikan alat kekuasaan.

RUU Perampasan Aset rawan menjadi instrumen bila tidak disusun dengan jernih dan transparan. Potensi penyalahgunaan wewenang bisa membuatnya senjata untuk menghantam lawan penguasa, bukan melawan korupsi. Partai X mengingatkan, rakyat sudah jenuh melihat hukum dijadikan komoditas oleh penguasa. Koruptor menjarah harta negara, sementara rakyat tetap sulit membeli beras dan membayar kontrakan.

Solusi Partai X

Partai X menawarkan solusi agar RUU ini benar-benar menjadi senjata pemberantasan korupsi. Pertama, lakukan reformasi hukum berbasis kepakaran, bukan dominasi suara penguasa. Kedua, pastikan proses legislasi melibatkan musyawarah kenegarawanan nasional dengan akademisi, TNI-Polri, tokoh agama, dan masyarakat sipil. Ketiga, setiap aset rampasan wajib dikembalikan untuk kepentingan rakyat melalui program pangan murah, pendidikan, dan kesehatan gratis. Keempat, birokrasi pengelolaan aset harus didigitalisasi agar transparan dan akuntabel.

Partai X menegaskan, RUU Perampasan Aset tidak boleh berhenti sebagai pencitraan kekuasaan. Rakyat menunggu keadilan nyata, bukan drama kekuasaan. Hanya dengan hukum yang berpihak pada rakyat, bangsa ini dapat keluar dari jeratan korupsi yang selama ini merampas hak rakyat. Negara harus hadir dengan tegas, berpihak pada rakyat, bukan sekadar menjaga kepentingan pejabat.

You Might Also Like

Prabowo: Tak Boleh Ada yang Lebih Kuat dari Hukum, Partai X: Setuju, Asal Hukum Juga Tak Takut pada yang Kuat
Djaka Budi Jadi Dirjen Bea Cukai, Istana Bilang Sipil, Partai X: Pensiunan Bukan Tiket Bebas dari UU TNI!
Konstitusi Langit vs Panggung Kekuasaan: Tiga Wajah Tokoh terhadap Gagasan Revolusi Luar Biasa Cak Nun
TNI Tertibkan NFRPB di Papua Barat Daya, Partai X Ingatkan: Jangan Ulangi Kekerasan Atas Nama Ketertiban!
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Purbaya Cari Investor, Partai X: Atasi Pajak Berat untuk Rakyat Dulu!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Berita TerkiniPemerintah

Pemerintah Indonesia Gagal Melahirkan Keadilan?

July 8, 2025
Ekonomi

Ekonomi RI Dianggap Tahan dari Guncangan Global, Partai X: Rakyat Tahan Lapar, Pejabat Tahan Kritik!

June 4, 2025
Ekonomi

Legislator Bicara Keterampilan, Partai X: Buruh Masih Disuruh Magang Bayar Sendiri!

May 8, 2025
Pemerintah

17+8 Tuntutan Rakyat, Partai X: Desakan Publik Tak Bisa Diabaikan!

September 4, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.