By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 10 September 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Pajak Gaji DPR Ditanggung Negara, Partai X: Rakyat Dipalak, Wakil Dimanja!
Seputar Pajak

Pajak Gaji DPR Ditanggung Negara, Partai X: Rakyat Dipalak, Wakil Dimanja!

Diajeng Maharani
Last updated: September 9, 2025 2:25 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id –  Anggota DPR periode 2024-2029 tidak dipungut pajak penghasilan (PPh) 15 persen atas gaji pokok dan tunjangan jabatan melekat. Ketentuan ini ditegaskan dalam surat resmi pimpinan DPR yang ditandatangani Puan Maharani bersama empat wakil ketua DPR.

Dalam surat itu tertulis, pajak penghasilan sebesar 15 persen ditanggung langsung oleh pemerintah untuk gaji dan tunjangan melekat. Sedangkan pajak atas tunjangan konstitusional dipotong 15 persen dari total yang diterima anggota DPR.

Dengan skema tersebut, anggota DPR masih menerima take home pay puluhan juta setiap bulannya. Total bruto gaji dan tunjangan mencapai Rp74 juta lebih.

Partai X: Beban Negara Jadi Beban Rakyat

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengecam kebijakan ini. Ia mengingatkan tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Bagi Partai X, pajak yang dibebankan rakyat seharusnya kembali dalam bentuk kesejahteraan, bukan untuk memanjakan pejabat.

“Rakyat setiap hari dipalak pajak, sementara wakil rakyat justru dimanja dengan privilege. Ini pengkhianatan terhadap mandat demokrasi,” tegas Rinto.

Menurutnya, ketentuan PPh ditanggung negara sama saja membebani APBN yang bersumber dari keringat rakyat. Sementara masyarakat masih menjerit dengan harga pangan, lapangan kerja sempit, dan pungutan pajak yang kian menekan.

You Might Also Like

Rekrutmen CHA Khusus Pajak Dipertanyakan: Publik Desak Komisi Yudisial Tegakkan Integritas dan Kepastian Hukum
Prabowo Dengar Aspirasi, Partai X: Rakyat Sudah Teriak Sejak Lama
Presiden Prabowo Menyayangkan Situasi Pati, Partai X: Serukan Tindakan Nyata, Bukan Sekadar Pernyataan!
Aturan Tiket Pesawat Mau Diubah? Partai X: Harga Naik, Layanan Tetap Turbulensi!

Prinsip Partai X

Partai X menegaskan, negara bukan alat untuk melayani pejabat. Negara harus mengutamakan rakyat, bukan sekelompok pejabat. Dalam simbolik Partai X, negara adalah bus, rakyat penumpang, pemerintah sopirnya, dan presiden pemilik bus. Jika sopir justru memanjakan dirinya sendiri, maka penumpang akan celaka.

Skema pajak DPR yang ditanggung negara adalah bentuk penyimpangan mandat sopir. Anggota DPR seharusnya memberi teladan, bukan justru berlindung dari kewajiban yang harus ditunaikan rakyat biasa.

Solusi Partai X

Partai X menawarkan solusi konkret. Pertama, hapus privilege perpajakan pejabat. Semua pejabat negara, termasuk DPR, harus membayar pajak penuh dari gaji yang diterima. Kedua, audit transparan tunjangan konstitusional DPR, agar rakyat tahu uang negara digunakan secara proporsional.

Ketiga, reformasi fiskal berbasis keadilan, di mana beban pajak diturunkan untuk rakyat dan UMKM, serta dinaikkan untuk kelompok berpenghasilan tinggi. Keempat, digitalisasi keterbukaan gaji pejabat agar publik bisa langsung mengawasi transparansi penghasilan wakil rakyat.

Partai X menegaskan, rakyat sudah terlalu lama diperas oleh sistem yang timpang. Privilege pajak anggota DPR hanya memperlebar jurang ketidakadilan sosial. Saat rakyat menanggung beban, wakil rakyat menikmati kenyamanan. Demokrasi tidak boleh dibiarkan melenceng sejauh ini.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Purbaya Tak Setuju Pajak Baru, Partai X: Jangan Cuma Bicara, Aksi Nyata!
Next Article Baleg: RUU PPRT Harus Lindungi, Partai X: Lindungi Rakyat, Bukan Pejabat!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Pemerintah

Menkeu Purbaya Tanggapi 17+8, Partai X: Jangan Cuma Retorika!

September 10, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

pencabutan izin tambang
Pemerintah

Prabowo Cabut Izin Tambang, Partai X: Tegas ke Bawah, Tapi Kapan Sentuh Pemilik Besarnya?

June 12, 2025
Seputar Pajak

Sri Mulyani: Dari “Sesat” Versi Ketua MPR hingga “Sales IMF” ala Rizal Ramli

August 18, 2025
Pendidikan

Prabowo Butuh 30 Tahun Benahi Sekolah, Partai X: Butuh Berapa Tahun Lagi untuk Prioritaskan Anak Bangsa, Bukan Anggaran Alutsista?

August 8, 2025
Pemerintah

Harga BBM Swasta Naik, Rakyat Terbebani: Pemerintah Dianggap Abai

March 7, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.