By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 22 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > RUU KUHAP Minim Partisipasi, Partai X: Hukum Tanpa Rakyat Hanya Alat Kekuasaan!
Pemerintah

RUU KUHAP Minim Partisipasi, Partai X: Hukum Tanpa Rakyat Hanya Alat Kekuasaan!

Diajeng Maharani
Last updated: September 3, 2025 2:46 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah tudingan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP minim partisipasi publik. Menurutnya, Komisi Hukum telah mendengar masukan dari 53 pihak dengan beragam latar belakang. Ia juga mengklaim ribuan daftar inventarisasi masalah merupakan aspirasi masyarakat, bukan sekadar produk DPR. Habiburokhman menantang publik menilai siapa sebenarnya yang omong kosong dalam proses penyusunan ini.

Koalisi masyarakat sipil justru menilai DIM RUU KUHAP tidak membawa perubahan substansial, bahkan makin memperburuk draf. Pasal soal izin hakim dalam penangkapan dan penahanan dinilai mengandung celah besar. Kondisi mendesak yang ditentukan subjektif penyidik bisa melegitimasi pelanggaran HAM. Padahal, partisipasi bermakna menuntut pengaturan rigid dan pengawasan ketat dari hakim.

Sikap Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan hukum tanpa rakyat hanyalah alat kekuasaan yang menindas. 

“Tugas negara jelas, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujarnya. 

Ia menilai DPR gagal menghadirkan ruang dialog bermakna, sehingga hukum berubah menjadi instrumen legitimasi kekuasaan semata.

Partai X menegaskan hukum harus berpijak pada kedaulatan rakyat. Negara tidak boleh menjadikan hukum sekadar aturan prosedural tanpa keadilan. Hukum sejati harus melindungi warga, bukan melanggengkan kekuasaan. Demokrasi bermakna hanya bila rakyat menjadi subyek utama, bukan penonton kebijakan penguasa.

You Might Also Like

Koalisi Sipil Desak Stop MBG, Partai X: Rakyat Bukan Kelinci Percobaan!
RR Tour & Travel Diduga Lakukan Penipuan, Kerugian Capai Ratusan Juta
4 IUP Dicabut, GAG Nikel Aman? Partai X: Hukum Tajam ke Kecil, Tumpul ke Pemilik Konsesi!
UU BUMN Tak Lindungi Koruptor? Partai X: Kalau Serius Buktikan dengan Penjara Bukan Pernyataan!

Solusi Partai X

Partai X mengusulkan beberapa solusi. Pertama, revisi RUU KUHAP dengan membuka forum rakyat terbuka yang melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan korban kriminalisasi. Kedua, pengawasan ketat aparat melalui hakim pengawas independen, agar upaya paksa tidak didasarkan subjektivitas penyidik. Ketiga, audit legislasi DPR untuk memastikan setiap produk hukum berpihak pada rakyat, bukan kelompok tertentu. Keempat, penguatan pendidikan hukum rakyat agar masyarakat memahami haknya dan bisa mengawasi jalannya hukum.

Partai X menilai undangan DPR yang disebut Habiburokhman hanyalah formalitas tanpa substansi. Partisipasi bermakna bukan sekadar menghadirkan pihak, tetapi memastikan suara rakyat terakomodasi. Bila hukum disusun tanpa rakyat, maka produk hukum hanyalah alat kekuasaan, bukan pelindung keadilan.

RUU KUHAP harus menjadi tonggak keadilan, bukan instrumen represi. Partai X menegaskan hukum tanpa partisipasi rakyat hanyalah jalan menuju otoritarianisme baru. Rakyat harus dilibatkan penuh karena hukum sejati adalah milik rakyat, bukan milik penguasa.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Tunjangan DPR Dialihkan ke Honorer, Partai X: Honorer Butuh, Rakyat Lupa Diperhatikan!
Next Article Bupati Meranti Sebut Kantor Sri Mulyani “Iblis”, Cak Nun Jelaskan Makna Iblis

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Perpres Tata Kelola MBG Rampung, Partai X: Rakyat Tunggu Aksi Nyata!

October 21, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Komisi II: Kasus Pati Tak Perlu Pemakzulan, Partai X: Mungkin Tunggu Rakyat yang Dimakzulkan Dulu

August 15, 2025
Sudah seribu hari berlalu sejak Tragedi Kanjuruhan mengguncang negeri ini dan menewaskan 135 jiwa.
Kriminal

1.000 Hari Kanjuruhan, Partai X: Luka Rakyat Masih Dalam, Pejabat Masih Sibuk Tahan Citra!

July 1, 2025
Pemerintah

Sejumlah Daerah Terkendala Anggaran PSU Pilkada, Pemerintah Siapkan Anggaran?

March 7, 2025
Pemerintah

Puan Jadi Presiden Uni Parlemen OKI, Partai X: Gelar Internasional Besar, Rakyat Masih Kecil di Meja Kebijakan!

May 19, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.