beritax.id – Publik kembali diingatkan pada sejarah kelam korupsi di Indonesia. Kasus korupsi besar pernah menyeret Jusuf Muda Dalam (JMD), Menteri Urusan Bank Sentral pada 1963-1966. Skandal penyalahgunaan kewenangan yang dilakukannya menyebabkan kerugian negara sangat besar, termasuk penggelapan kas negara hingga Rp97,3 miliar dan penyalahgunaan izin impor senilai ratusan juta dolar AS. Dalam sidang Agustus 1966, ia divonis hukuman mati. Vonis ini tercatat sebagai yang pertama dan satu-satunya bagi seorang koruptor di Indonesia.
Kritik Partai X Seruan Keadilan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi peringatan serius. “Korupsi merampas hak rakyat. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya. Rinto mengingatkan kembali tugas negara yang utama, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, pejabat yang mengkhianati amanah seharusnya dihukum berat, karena mereka merugikan bangsa secara langsung.
Dalam dokumen prinsip perjuangan, Partai X menegaskan bahwa keadilan adalah pondasi utama negara. Kekuasaan tidak boleh menjadi jalan memperkaya diri. Rakyat adalah pemilik sejati negara, dan pejabat hanyalah pelayan amanah. Karena itu, setiap tindakan korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat sekaligus pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Partai X menilai ketegasan vonis mati terhadap JMD mencerminkan komitmen pada keadilan. Namun, mereka juga menyoroti fakta bahwa vonis tersebut tidak pernah dieksekusi hingga JMD meninggal di penjara. Hal ini menunjukkan masih lemahnya konsistensi negara dalam menegakkan hukum. “Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua pejabat harus tunduk pada hukum,” tegas Rinto.
Solusi Partai X
Sebagai jalan keluar, Partai X menawarkan solusi sistemik:
- Reformasi hukum berbasis kepakaran agar setiap perkara diputus dengan objektif, bukan dengan intervensi kekuasaan.
- Digitalisasi birokrasi dan anggaran untuk menutup celah korupsi dan meningkatkan transparansi keuangan negara.
- Pemberantasan korupsi lintas lembaga dengan koordinasi KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian yang independen.
- Pendidikan moral bagi pejabat agar jabatan dipandang sebagai amanah, bukan kesempatan memperkaya diri.
Partai X menegaskan, kasus JMD dan pejabat lain yang korup harus menjadi pelajaran besar. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu, demi mengembalikan kepercayaan rakyat. “Negara hadir bukan untuk membela penguasa, tapi melindungi rakyat dari pengkhianatan pejabatnya,” pungkas Rinto.