By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 3 September 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Pengadilan Vonis Mati Menteri RI karena Korupsi, Partai X: Hukum Harus Ditegakkan
Pemerintah

Pengadilan Vonis Mati Menteri RI karena Korupsi, Partai X: Hukum Harus Ditegakkan

Diajeng Maharani
Last updated: August 29, 2025 1:50 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
Pengadilan Vonis Mati Menteri RI karena Korupsi, Partai X: Hukum Harus Ditegakkan
SHARE

beritax.id – Publik kembali diingatkan pada sejarah kelam korupsi di Indonesia. Kasus korupsi besar pernah menyeret Jusuf Muda Dalam (JMD), Menteri Urusan Bank Sentral pada 1963-1966. Skandal penyalahgunaan kewenangan yang dilakukannya menyebabkan kerugian negara sangat besar, termasuk penggelapan kas negara hingga Rp97,3 miliar dan penyalahgunaan izin impor senilai ratusan juta dolar AS. Dalam sidang Agustus 1966, ia divonis hukuman mati. Vonis ini tercatat sebagai yang pertama dan satu-satunya bagi seorang koruptor di Indonesia.

Kritik Partai X Seruan Keadilan

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi peringatan serius. “Korupsi merampas hak rakyat. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya. Rinto mengingatkan kembali tugas negara yang utama, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, pejabat yang mengkhianati amanah seharusnya dihukum berat, karena mereka merugikan bangsa secara langsung.

Dalam dokumen prinsip perjuangan, Partai X menegaskan bahwa keadilan adalah pondasi utama negara. Kekuasaan tidak boleh menjadi jalan memperkaya diri. Rakyat adalah pemilik sejati negara, dan pejabat hanyalah pelayan amanah. Karena itu, setiap tindakan korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat sekaligus pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Partai X menilai ketegasan vonis mati terhadap JMD mencerminkan komitmen pada keadilan. Namun, mereka juga menyoroti fakta bahwa vonis tersebut tidak pernah dieksekusi hingga JMD meninggal di penjara. Hal ini menunjukkan masih lemahnya konsistensi negara dalam menegakkan hukum. “Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua pejabat harus tunduk pada hukum,” tegas Rinto.

Solusi Partai X

Sebagai jalan keluar, Partai X menawarkan solusi sistemik:

  1. Reformasi hukum berbasis kepakaran agar setiap perkara diputus dengan objektif, bukan dengan intervensi kekuasaan.
  2. Digitalisasi birokrasi dan anggaran untuk menutup celah korupsi dan meningkatkan transparansi keuangan negara.
  3. Pemberantasan korupsi lintas lembaga dengan koordinasi KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian yang independen.
  4. Pendidikan moral bagi pejabat agar jabatan dipandang sebagai amanah, bukan kesempatan memperkaya diri.

Partai X menegaskan, kasus JMD dan pejabat lain yang korup harus menjadi pelajaran besar. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu, demi mengembalikan kepercayaan rakyat. “Negara hadir bukan untuk membela penguasa, tapi melindungi rakyat dari pengkhianatan pejabatnya,” pungkas Rinto.

You Might Also Like

Ilham Ketatanegaraan Cak Nun: Pemilu 2024 dan Utang Negara sebagai Bukti
IWPI Bersuara: Menkeu Cederai Konstitusi, Minta Polri Jadi Benteng APBN?
Ombudsman Minta Mahasiswa Sadar Konstitusi, Partai X: Kesadaran Harus Diikuti Ruang Kritik Nyata!
Rakyat Sudah Terjepit, Cak Nun Serukan Revolusi Damai Ketatanegaraan
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article IWPI Sudah Kirim 7 Surat, Tapi Puan Diam: Apakah Aspirasi Rakyat Pilih-Pilih?
Next Article Prabowo Soal Immanuel Ebenezer, Partai X: Malu Tak Bisa Ganti Derita Rakyat

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Warga Pati Bahas Sudewo di KPK, Partai X: Suara Rakyat Harus Menang!

September 2, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Kriminal

Tom Lembong Sorot Hakim Korup — Partai X: Kalau Penjaga Hukum Bisa Dibeli, Siapa Lagi Bisa Dipercaya?

April 17, 2025
Seputar Pajak

PBB Cirebon Naik 1.000 Persen, Partai X: Pajak atau Percobaan Pembunuhan Ekonomi Rakyat?

August 15, 2025
Pemerintah

Prabowo Dinilai Makin Berwibawa, Partai X: Di Panggung Dunia Bersinar, di Dapur Rakyat Masih Gelap Gulita!

June 26, 2025
Kriminal

Prabowo Sampaikan Duka Ojol, Partai X: Duka Tak Cukup, Butuh Keadilan!

September 1, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.