By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 26 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Pajak Gaji DPR Ditanggung Negara? Partai X: Rakyat Bayar Pajak, DPR Malah Ditanggung!
Seputar Pajak

Pajak Gaji DPR Ditanggung Negara? Partai X: Rakyat Bayar Pajak, DPR Malah Ditanggung!

Diajeng Maharani
Last updated: August 26, 2025 1:52 pm
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
Anggota DPR RI ternyata mendapat tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 senilai Rp2,69 juta. Tunjangan ini membuat gaji
SHARE

beritax.id — Anggota DPR RI ternyata mendapat tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 senilai Rp2,69 juta. Tunjangan ini membuat gaji dan berbagai fasilitas mereka tetap utuh tanpa potongan pajak. Direktorat Jenderal Pajak membantah gaji DPR bebas pajak, namun aturan menunjukkan PPh mereka ditanggung pemerintah. Artinya, pajak dari wakil rakyat justru dibayar menggunakan APBN, alias uang rakyat sendiri.

Pemerintah mengklaim pejabat tetap wajib membayar pajak, namun faktanya berbeda di lapangan. Berdasarkan PMK Nomor 262/PMK.03/2010, pajak atas gaji pejabat negara, termasuk anggota DPR, dibayarkan oleh negara. Sementara rakyat kecil, dari pedagang, buruh, hingga petani, harus membayar pajak penuh dari kantong sendiri.

Kritik Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan ketidakadilan ini mencederai tugas dasar negara. “Tugas negara itu tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tapi sekarang yang terjadi rakyat justru menanggung beban, sementara pejabat menikmati fasilitas,” katanya.

Menurut Partai X, pejabat seharusnya pelayan rakyat, bukan penikmat istimewa. Pajak yang ditanggung negara untuk DPR sama saja menjadikan rakyat sebagai penanggung beban ganda.

Dalam prinsipnya, Partai X menegaskan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan, pejabat hanyalah pelayan. Pemerintah bukanlah penguasa, melainkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang digaji untuk melayani kepentingan rakyat. Negara tidak boleh dipakai untuk mengistimewakan pejabat.

Solusi Partai X

Partai X menawarkan solusi konkret agar praktik timpang ini dihentikan:

You Might Also Like

Komisi VII Dukung Aplikasi Belanja Pasar, Partai X: Jangan Digitalisasi Pasar Tanpa Perlindungan Pedagang!
Istana Respon Soal Gibran Dicopot, Partai X Ingatkan Rakyat Bukan Lagi Mau Drama Klarifikasi
Demokrasi atau Ilusi? Partai X Bongkar Celah Kekuasaan di Balik Sistem Pemerintahan!
Implementasi Nilai Pancasila dalam Pidato Prabowo Dinilai Gagal
  1. Amandemen Kelima UUD 1945 untuk mengembalikan kedaulatan sepenuhnya ke tangan rakyat.
  2. Reformasi hukum berbasis kepakaran agar aturan pajak tak lagi dimanipulasi untuk menguntungkan pejabat.
  3. Pemaknaan ulang Pancasila sebagai pedoman operasional, bukan slogan, agar keadilan sosial ditegakkan nyata.
  4. Transformasi birokrasi digital untuk memastikan transparansi pajak dan memutus praktik pengistimewaan bagi pejabat.
  5. Pembubaran partai yang tidak mendidik rakyat, demi membersihkan sistem dari kepentingan individu.

Partai X menegaskan, pajak adalah kewajiban moral dan hukum yang berlaku setara bagi seluruh warga negara. Jika rakyat membayar dari keringatnya, wakil rakyat pun wajib patuh tanpa ditanggung negara. Pajak jangan hanya jadi beban rakyat, sementara DPR justru berlindung di balik APBN.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kemendagri Tunda Kenaikan PBB, Partai X: Tunda Saja Pajak, Tapi Jangan Tunda Kesejahteraan Rakyat!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Seputar Pajak

Kemendagri Tunda Kenaikan PBB, Partai X: Tunda Saja Pajak, Tapi Jangan Tunda Kesejahteraan Rakyat!

August 26, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

KKP Jamin Stok Ikan Aman Sampai H-1! Partai X: Bagus, Tapi Bagaimana H+1?

March 20, 2025
Presiden Prabowo Subianto mengklaim angka pengangguran di Indonesia telah menurun berdasarkan data Badan Pusat Statistik
Ekonomi

Prabowo Sebut Pengangguran Turun, Partai X: Kok Menaker Bilang Tunggu Data Ini Kantor Tebak-Tebakan?

July 25, 2025
Kementerian BUMN mengusung kecerdasan buatan (AI) sebagai alat bantu untuk mendorong UMKM naik kelas. Hal itu disampaikan Staf Ahli
Ekonomi

BUMN Dorong AI untuk UMKM, Partai X Peringatkan: Jangan Paksa Teknologi Kalau Masalah Nyata Masih Soal Modal dan Akses Pasar!

August 4, 2025
Pemerintah

Tata Negara Salah, Indonesia Kena Penyakit Autoimun?

June 22, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.