beritax.id — Anggota DPR RI ternyata mendapat tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 senilai Rp2,69 juta. Tunjangan ini membuat gaji dan berbagai fasilitas mereka tetap utuh tanpa potongan pajak. Direktorat Jenderal Pajak membantah gaji DPR bebas pajak, namun aturan menunjukkan PPh mereka ditanggung pemerintah. Artinya, pajak dari wakil rakyat justru dibayar menggunakan APBN, alias uang rakyat sendiri.
Pemerintah mengklaim pejabat tetap wajib membayar pajak, namun faktanya berbeda di lapangan. Berdasarkan PMK Nomor 262/PMK.03/2010, pajak atas gaji pejabat negara, termasuk anggota DPR, dibayarkan oleh negara. Sementara rakyat kecil, dari pedagang, buruh, hingga petani, harus membayar pajak penuh dari kantong sendiri.
Kritik Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan ketidakadilan ini mencederai tugas dasar negara. “Tugas negara itu tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tapi sekarang yang terjadi rakyat justru menanggung beban, sementara pejabat menikmati fasilitas,” katanya.
Menurut Partai X, pejabat seharusnya pelayan rakyat, bukan penikmat istimewa. Pajak yang ditanggung negara untuk DPR sama saja menjadikan rakyat sebagai penanggung beban ganda.
Dalam prinsipnya, Partai X menegaskan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan, pejabat hanyalah pelayan. Pemerintah bukanlah penguasa, melainkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang digaji untuk melayani kepentingan rakyat. Negara tidak boleh dipakai untuk mengistimewakan pejabat.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan solusi konkret agar praktik timpang ini dihentikan:
- Amandemen Kelima UUD 1945 untuk mengembalikan kedaulatan sepenuhnya ke tangan rakyat.
- Reformasi hukum berbasis kepakaran agar aturan pajak tak lagi dimanipulasi untuk menguntungkan pejabat.
- Pemaknaan ulang Pancasila sebagai pedoman operasional, bukan slogan, agar keadilan sosial ditegakkan nyata.
- Transformasi birokrasi digital untuk memastikan transparansi pajak dan memutus praktik pengistimewaan bagi pejabat.
- Pembubaran partai yang tidak mendidik rakyat, demi membersihkan sistem dari kepentingan individu.
Partai X menegaskan, pajak adalah kewajiban moral dan hukum yang berlaku setara bagi seluruh warga negara. Jika rakyat membayar dari keringatnya, wakil rakyat pun wajib patuh tanpa ditanggung negara. Pajak jangan hanya jadi beban rakyat, sementara DPR justru berlindung di balik APBN.