By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 22 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Rekrutmen CHA Khusus Pajak Dipertanyakan: Publik Desak Komisi Yudisial Tegakkan Integritas dan Kepastian Hukum
Seputar Pajak

Rekrutmen CHA Khusus Pajak Dipertanyakan: Publik Desak Komisi Yudisial Tegakkan Integritas dan Kepastian Hukum

Rey & Co
Last updated: August 21, 2025 3:27 pm
By Rey & Co
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Masyarakat hukum kembali diguncang oleh sorotan tajam terhadap proses seleksi Calon Hakim Agung (CHA) Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak. Dua nama calon, Dr. Agus Suharsono dan Dr. Diana Malemita Ginting, menjadi perhatian serius setelah masing-masing dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh pihak eksternal atas dugaan pelanggaran integritas dan ketidaksesuaian dengan syarat formil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Agung.

Contents
Pemeriksaan PajakLangkah Konkret Memperbaiki Sistem

Dalam laporan pertama, Dr. Agus Suharsono diduga mengajukan diri sebagai CHA melalui jalur non-karier dengan mengklaim pengalaman lebih dari 20 tahun di lingkungan perpajakan. Namun, berdasarkan data LHKPN, diketahui bahwa yang bersangkutan baru menjabat sebagai Hakim Pengadilan Pajak pada tahun 2023. Dengan demikian, pengabdiannya di lembaga yudisial belum memenuhi syarat minimal 20 tahun sebagai hakim. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 huruf a angka 6 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Dugaan penyelundupan hukum melalui jalur pencalonan ini dianggap sebagai pelanggaran integritas dan perbuatan tercela yang berpotensi mencoreng kredibilitas lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Pemeriksaan Pajak

Sementara itu, dalam laporan kedua, Dr. Diana Malemita Ginting dikritik keras karena memberikan pendapat yang membolehkan pelanggaran batas waktu pemeriksaan pajak. Sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025. Dalam wawancara yang terekam dan beredar di kanal YouTube, CHA tersebut menyatakan bahwa pelanggaran jangka waktu pemeriksaan pajak tidak serta-merta membatalkan hasil ketetapan. Bahkan seolah-olah membenarkan pelanggaran ketentuan formil yang menjadi hak wajib pajak atas kepastian hukum. Pendapat ini dinilai bertentangan dengan asas legalitas dan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Lebih lanjut, yang bersangkutan juga tidak memiliki rekam jejak sebagai hakim beracara di pengadilan. Khususnya di lingkungan Pengadilan Pajak, yang menimbulkan pertanyaan serius terkait kelayakannya untuk menduduki posisi di Mahkamah Agung.

Kedua kasus tersebut mencerminkan adanya kekosongan sistemik dalam verifikasi integritas dan kualifikasi substantif terhadap calon hakim agung. Masyarakat mendesak Komisi Yudisial agar tidak hanya melihat kelengkapan administratif semata. Tetapi benar-benar melakukan evaluasi integritas, rekam jejak, dan kompetensi substantif para calon. Agar Mahkamah Agung tidak diisi oleh individu yang belum terbukti kelayakannya secara hukum dan etik.

Langkah Konkret Memperbaiki Sistem

Komisi Yudisial perlu mengambil langkah konkret dalam memperbaiki sistem seleksi CHA Khusus Pajak ke depan. Verifikasi lintas instansi harus diperkuat agar setiap data riwayat jabatan dan pengalaman dapat divalidasi secara resmi. Keterlibatan publik juga perlu diinstitusionalisasikan melalui forum dengar pendapat terbuka atau publikasi transparan setiap tahapan seleksi. Selain itu, KY perlu menyusun mekanisme sanksi yang tegas terhadap calon yang terbukti memberikan keterangan palsu atau menyalahgunakan ketentuan hukum. Dan yang paling penting, reformulasi kriteria jalur karier dan non-karier harus segera dibahas bersama Mahkamah Agung guna menutup potensi celah manipulasi hukum administratif.

Keadilan bukan hanya terwujud di ruang persidangan, tetapi bermula dari integritas orang-orang yang dipercaya menjatuhkan putusan. Jika proses seleksi itu sendiri cacat, maka bukan tidak mungkin produk keadilan yang dilahirkan pun turut cacat dan merugikan masyarakat. Komisi Yudisial diharapkan mampu menjalankan tugas konstitusionalnya untuk menjaga marwah peradilan. Serta memastikan bahwa setiap Calon Hakim Agung yang diloloskan benar-benar layak secara hukum, etika, dan pengalaman yudisial.

You Might Also Like

Ojol Demo di Patung Kuda, Partai X: Teriak di Jalan karena Suara Tak Didengar di Istana!
Asosiasi Mantan Pramuka Diusulkan, Partai X: Rakyat Butuh Pangan, Bukan Perkumpulan Nostalgia!
Gus Ipul Ngaku Tak Mampu Pimpin PPP, Partai X: Kejujuran Bagus, Tapi Jangan Sampai Jadi Alibi!
Awas, Tax Avoidance Bisa Bikin Kamu Kena Batunya!

Oleh: Fhilipo

TAGGED:Pilihan Editor
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Menjaga Marwah Peradilan: Urgensi Integritas dan Kepastian Hukum dalam Rekrutmen Calon Hakim Agung Khusus Pajak
Next Article Hakim MK Calon Tunggal, DPR Klaim Bukan Titipan, Partai X: Rakyat Hanya Jadi Penonton dalam Demokrasi yang Rusak

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Internasional

Caro Quintero, Bos Kartel Narkoba yang Ditakuti AS! Partai X: Bagaimana Jaringan Narkoba Bisa Mengancam Negara?

March 11, 2025
Seputar Pajak

CV. Batiga Maju Bersama Pertanyakan Kewenangan Tim Pemeriksa Direktur Jenderal Pajak (DJP): Prosedur Hukum Diabaikan?

August 4, 2025
Pemerintah

Pertamina: Harga Avtur Turun! Partai X Bongkar Fakta di Balik Tiket Mudik Murah!

March 8, 2025
Yandri Susanto, menyampaikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih dapat dikembangkan sesuai potensi desa masing-masing.
Ekonomi

Kopdes Merah Putih Disebut Bisa Dikembangkan, Partai X: Jangan Cuma Potensi yang Dijual, Tapi Modal Rakyat Dibiarkan Mandek

July 3, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.