By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 20 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Keberatan Kepabeanan Harus Menyerahkan Jaminan, Saatnya Regulasi Diubah demi Keadilan 
Seputar Pajak

Keberatan Kepabeanan Harus Menyerahkan Jaminan, Saatnya Regulasi Diubah demi Keadilan 

Rey & Co
Last updated: August 18, 2025 12:25 pm
By Rey & Co
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Importir yang tidak sepakat dengan penetapan tarif atau nilai pabean oleh Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) secara hukum memang diberi hak untuk mengajukan keberatan. Namun sayangnya, hak ini masih belum sepenuhnya adil dan setara. Sebab, untuk mengajukan keberatan, importir wajib menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang disengketakan.

Persyaratan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan fiskal: mengapa keberatan harus dibayar dulu, padahal tujuannya justru untuk membela diri terhadap penetapan yang dianggap salah?

Kewajiban menyerahkan jaminan diatur secara eksplisit dalam beberapa regulasi kepabeanan, yaitu:

  • Pasal 93 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
    “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.”
  • Pasal 11 ayat (1) PMK Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cuka:
    “Orang yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.”

Dengan demikian, meskipun keberatan adalah hak hukum, negara mewajibkan pihak yang merasa dirugikan untuk menyerahkan jamin terlebih dahulu. Jika tidak sanggup, maka keberatannya tidak bisa diproses.

Berbeda dengan sistem keberatan dalam perpajakan. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Tidak ada kewajiban untuk membayar penuh terlebih dahulu.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK Nomor 118 Tahun 2024, Wajib Pajak cukup melunasi sebagian pajak yang telah disepakati dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, tanpa harus menyerahkan jaminan secara keseluruhan tagihan.

Artinya, dalam konteks pajak, negara menghargai hak untuk tidak setuju dan memberi ruang untuk proses pembelaan sebelum membayar total tagihan. Ini jauh lebih proporsional dan adil.

You Might Also Like

Amandemen Konstitusi, Solusi Struktur Ketatanegaraan Wujudkan Indonesia Emas 2026
Laporan Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) ke KPK dan Permasalahan Sistem Coretax DJP: Analisis Komprehensif
Nadiem Siap Klarifikasi Chromebook, Partai X: Proyek Gagal Jangan Berlindung di Balik Presentasi!
Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

Untuk menciptakan keadilan fiskal yang merata, sudah saatnya pemerintah meninjau ulang dan merevisi regulasi keberatan di bidang kepabeanan. Revisi ini penting bukan hanya untuk efisiensi birokrasi, tetapi untuk menegakkan prinsip equal access to justice dalam sistem fiskal nasional.

Mengajukan keberatan seharusnya menjadi hak dasar semua pihak yang merasa dirugikan oleh penetapan pejabat. Sudah saatnya regulasi kepabeanan berubah. Karena dalam negara hukum, keadilan tidak boleh bergantung pada saldo rekening.

Penulis: Raudatul Luthfiah

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article IWPI Tegaskan: Sri Mulyani Wajib Minta Maaf ke Umat Islam dan Cabut Pernyataan
Next Article Fenomena Prematuritas Jabatan dan Penyimpangan Prosedural dalam Pencalonan Hakim Agung Pajak: Sebuah Sorotan Kritis

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025
Pendidikan

400 Ribu Guru Gagal Mengikuti PPG 2025: Efisiensi Anggaran atau Kebijakan yang Tidak Pro Rakyat?

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Kerja Sama Ala Pusat, Papua Pegunungan Dapat Sisa, Partai X Ingatkan Pembangunan Harus Adil Sejak Awal!

May 8, 2025
Pemerintah

LPSK Soroti Enam Isu Penting, Partai X: Perlindungan Tak Cukup di UU Kalau di Lapangan Masih Diabaikan!

June 18, 2025
Pemerintah

Haedar Nashir: Indonesia Milik Bersama, Partai X: Benar, Tapi Selama Ini Lebih Milik Segelintir!

May 22, 2025
Pemerintah

Relawan Anies Jadi Pengawas Pasar Jaya, Partai X: Kritik Balas Budi Berkedok Profesionalisme!

August 7, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.