beritax.id – Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra Bahtra Banong menyampaikan, panitia khusus (Pansus) hak angket DPRD Kabupaten Pati dapat menjadi ruang bagi Bupati Pati Sudewo. Hal ini untuk memberikan klarifikasi terkait kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengakibatkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Bahtra menegaskan bahwa proses hak angket adalah forum untuk melihat persoalan secara terang-benderang. Sekaligus menjadi ajang klarifikasi apakah kebijakan tersebut melanggar aturan atau tidak.
Partai X Ingatkan Tugas Negara
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa ruang klarifikasi tidak boleh menjadi ajang menyalahkan rakyat yang memprotes kebijakan. Menurutnya, tugas negara itu jelas: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan keadilan. Ia menilai, jika kebijakan awal terbukti membebani rakyat tanpa kajian partisipatif. Maka Bupati harus berani bertanggung jawab penuh tanpa berlindung di balik prosedur semata.
Partai X memandang pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi mandat untuk membuat dan menjalankan kebijakan secara efektif, efisien, dan transparan demi kesejahteraan rakyat. Kebijakan yang memicu kenaikan pajak hingga ratusan persen jelas bertentangan dengan semangat melindungi rakyat dari beban ekonomi yang tak proporsional.
Politik adalah upaya dan bentuk perjuangan untuk mendapatkan kewenangan dan menjalankannya secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Solusi Partai X untuk Konflik Kebijakan Daerah
Partai X menawarkan solusi konkret agar konflik kebijakan daerah seperti di Pati tidak terulang. Pertama, setiap perubahan tarif pajak wajib melewati forum konsultasi publik yang representatif dan transparan. Kedua, DPRD dan pemerintah daerah harus menjalankan prinsip checks and balances secara ketat. Mengacu pada asas efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan negara. Ketiga, prioritas kebijakan fiskal harus diarahkan pada pencapaian kesejahteraan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan sebelum memberlakukan kebijakan yang berpotensi menambah beban ekonomi warga.
Partai X menegaskan bahwa klarifikasi di forum hak angket harus menjadi proses pembenahan kebijakan, bukan sekadar formalitas. Rakyat berhak mendapatkan perlindungan dari kebijakan yang keliru, dan pejabat publik wajib menempatkan kepentingan rakyat di atas segala pertimbangan kekuasaan.