By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 17 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Usaha Gadai Wajib Urus Izin 2026, Partai X Sindir: Pemerintah Izin Gadai Masa Depan Rakyat Sejak Lama
Pemerintah

Usaha Gadai Wajib Urus Izin 2026, Partai X Sindir: Pemerintah Izin Gadai Masa Depan Rakyat Sejak Lama

Diajeng Maharani
Last updated: August 14, 2025 2:04 pm
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulawesi Tengah mengingatkan pelaku usaha pergadaian swasta agar segera mengurus izin resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum masa relaksasi berakhir pada Januari 2026. Ketentuan ini merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memberi relaksasi tiga tahun sejak Januari 2023 untuk mengurus izin resmi.

Contents
Sikap Kritis Partai XSolusi Partai X

Kepala Satgas PASTI Sulteng Bonny Hardi Putra menjelaskan, izin usaha wajib diajukan sesuai Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Aturan ini bertujuan menciptakan industri pergadaian yang sehat, memberi kepastian hukum, dan melindungi konsumen. Pengawasan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan pergadaian sebagai sarana pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lain. Sosialisasi kepada 18 pelaku usaha gadai swasta yang belum berizin juga sudah dilakukan.

Sikap Kritis Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia menyindir bahwa pemerintah selama ini sudah “memberi izin” untuk menggadaikan masa depan rakyat melalui kebijakan yang membebani ekonomi. “Jangan hanya mengatur izin gadai swasta, tapi biarkan utang negara membelenggu generasi mendatang,” ujarnya.

Partai X menegaskan bahwa seluruh kebijakan ekonomi harus berpihak pada rakyat, mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Negara wajib memastikan pengaturan usaha gadai tidak menjadi alat eksploitasi masyarakat. Prinsip Partai X menolak segala bentuk pembiaran terhadap kebijakan yang memfasilitasi ketergantungan rakyat pada skema pembiayaan yang menjerat.

Solusi Partai X

Partai X mendorong pemerintah membangun sistem keuangan inklusif yang meminimalkan kebutuhan rakyat untuk bergantung pada gadai. Program pemberdayaan ekonomi rakyat, akses modal berbunga rendah, dan pendidikan literasi keuangan harus menjadi prioritas. Pengawasan usaha gadai harus ketat dan berbasis teknologi untuk mencegah praktik ilegal. Partai X juga mengusulkan pembentukan Lembaga Gadai Rakyat Nasional yang memberi layanan adil, transparan, dan berorientasi pada pengentasan kemiskinan.

Partai X mengingatkan bahwa izin usaha gadai hanyalah langkah teknis. Tantangan sesungguhnya adalah menghentikan praktik kebijakan yang justru menggadaikan kedaulatan ekonomi rakyat secara sistematis.

You Might Also Like

Menjadikan Pancasila Sebagai Kompas Moral di Tengah Krisis Nilai
UMKM Diminta Saingi ASEAN, Partai X: Ingatkan Tanpa Akses Modal dan Pasar, Itu Sekadar Retorika Nasionalisme Palsu!
Partai X Ragukan Janji Tiket Pesawat Lebaran Murah: Nyata atau Hanya Wacana?
Pembangunan Tanpa Keadilan: Demokrasi Hanya Ilusi Bagi Mereka yang Tidak Berkuasa
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Terra Incognita Fiskal di Jantung Ekonomi Bali
Next Article Sri Mulyani Khianati Konstitusi dan Jebak Presiden? Pajak Daerah Naik Fantastis!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Seputar Pajak

Pajak Mencekik Rakyat: Ketika Setiap Keputusan Kebijakan Menambah Beban dan Mengurangi Kesejahteraan

February 16, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Kebijakan Publik Heboh di Media, Tapi Rakyat Tak Pernah Diajak Bicara!

June 3, 2025
Pemerintah

RUU TNI Diketok, Partai X: Reformasi Militer atau Tiket Balik ke Orde Lama?

March 25, 2025
Pemerintah

Bencana Alam atau Bencana Kebijakan? Pemerintah Gagal Menjaga Ekosistem

December 15, 2025
Pemerintah

Presiden Prabowo Siapkan 300 Ha Sport Center, Partai X: Pastikan untuk Rakyat, Bukan Pejabat!

November 27, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.