beritax.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulawesi Tengah mengingatkan pelaku usaha pergadaian swasta agar segera mengurus izin resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum masa relaksasi berakhir pada Januari 2026. Ketentuan ini merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memberi relaksasi tiga tahun sejak Januari 2023 untuk mengurus izin resmi.
Kepala Satgas PASTI Sulteng Bonny Hardi Putra menjelaskan, izin usaha wajib diajukan sesuai Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Aturan ini bertujuan menciptakan industri pergadaian yang sehat, memberi kepastian hukum, dan melindungi konsumen. Pengawasan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan pergadaian sebagai sarana pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lain. Sosialisasi kepada 18 pelaku usaha gadai swasta yang belum berizin juga sudah dilakukan.
Sikap Kritis Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia menyindir bahwa pemerintah selama ini sudah “memberi izin” untuk menggadaikan masa depan rakyat melalui kebijakan yang membebani ekonomi. “Jangan hanya mengatur izin gadai swasta, tapi biarkan utang negara membelenggu generasi mendatang,” ujarnya.
Partai X menegaskan bahwa seluruh kebijakan ekonomi harus berpihak pada rakyat, mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Negara wajib memastikan pengaturan usaha gadai tidak menjadi alat eksploitasi masyarakat. Prinsip Partai X menolak segala bentuk pembiaran terhadap kebijakan yang memfasilitasi ketergantungan rakyat pada skema pembiayaan yang menjerat.
Solusi Partai X
Partai X mendorong pemerintah membangun sistem keuangan inklusif yang meminimalkan kebutuhan rakyat untuk bergantung pada gadai. Program pemberdayaan ekonomi rakyat, akses modal berbunga rendah, dan pendidikan literasi keuangan harus menjadi prioritas. Pengawasan usaha gadai harus ketat dan berbasis teknologi untuk mencegah praktik ilegal. Partai X juga mengusulkan pembentukan Lembaga Gadai Rakyat Nasional yang memberi layanan adil, transparan, dan berorientasi pada pengentasan kemiskinan.
Partai X mengingatkan bahwa izin usaha gadai hanyalah langkah teknis. Tantangan sesungguhnya adalah menghentikan praktik kebijakan yang justru menggadaikan kedaulatan ekonomi rakyat secara sistematis.