By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 28 June 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Hakim Abaikan Etika dan Keadilan: Hafsah, Tri, dan Sulaiman Terjerat Pelanggaran Kode Etik
Seputar Pajak

Hakim Abaikan Etika dan Keadilan: Hafsah, Tri, dan Sulaiman Terjerat Pelanggaran Kode Etik

Diajeng Maharini
Last updated: August 8, 2025 11:24 am
By Diajeng Maharini
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id – Tiga hakim yang tergabung dalam Majelis Hakim VII B Pengadilan Pajak, yakni Hafsah Febrianti, Tri Andrini Kusumandari, dan Sulaiman, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan serius pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. 

Laporan tersebut muncul akibat serangkaian tindakan majelis yang melanggar asas fair trial dan merugikan hak-hak pihak yang sedang berpekara. Dalam proses persidangan perkara nomor PUT-007944.47/2022/PP/M.VII B Tahun 2024, ditemukan empat 

Pertama, hak pelapor untuk menghadirkan Ahli bahasa inggris ditolak secara sepihak oleh majelis. Alasan majelis yang menyatakan bahwa kehadiran ahli “akan membuat persidangan tidak selesai”  dianggap tidak masuk akal dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kedua, dalam pemeriksaan Ahli, majelis hanya memberikan waktu 10 menit kepada masing-masing pihak untuk bertanya. 

Ketiga, majelis secara sepihak Mencabut izin liput elektronik yang sebelumnya telah diberikan, hanya karena alasan pribadi “majelis merasa terganggu” . Tindakan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan dianggap mencederai prinsip peradilan terbuka untuk umum. 

Keempat, majelis tidak mencantumkan 11 alat bukti penting berupa surat dan keterangan ahli, serta mengabaikan 31 bukti lainnya yang telah diperiksa dalam persidangan. Ini dinilai sebagai bentuk penghilangan fakta hukum yang sangat serius dan berpotensi menjadikan putusan tersebut cacat formil dan materiil. 

You Might Also Like

Kasus Ijazah Jokowi: RRT Menembak ke Arah Salah, Seharusnya Parpol Pengusung yang Bertanggung Jawab
Negara dalam Genggaman Pemerintah, Rakyat Kehilangan Kendali
Ketimpangan Dibungkus Aturan: Legal Secara Hukum, Tidak Secara Keadilan
Ketua Bappeda Jatim Dipanggil KPK, Partai X: Dana Hibah, Rakyat Terabaikan!

Solusi

Komisi Yudisial perlu segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik oleh Majelis Hakim VII B secara transparan. Audit internal terhadap Majelis VII B penting dilakukan untuk mencegah pelanggaran serupa terulang. Semua kejadian harus terdokumentasi dengan baik sebagai alat bukti. Selain itu, tekanan publik melalui media dan forum hukum perlu dibangun agar proses etik berjalan serius dan terbuka. 

Oleh : Reza Febriatama 

📩 Untuk wawancara media atau penjelasan, hubungi:
Rey & Co. Tax Attorneys
✉️ [email protected]
📞 +62 811-1300-0088
🌐 https://www.reyandco.co.id/

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 2,1 triliun mengendap di rekening dormant. Dana Bansos Rp 2,1 Triliun Bisa Ditarik, Partai X: Jangan Gunakan Dana Rakyat untuk Cuci Tangan Korupsi!
Next Article MK Bingung Digugat Soal Pemilu Pisah, Partai X Ingatkan Jangan Sampai Jadi Alat Rekayasa Hukum!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Sidang kasus uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali digelar secara maraton di PN Sungguminasa.
Pemerintah

Sidang Uang Palsu Libatkan ASN, Partai X: Kalau Guru Sudah Ikut Memalsu, Apa Lagi yang Asli di Negeri Ini?

July 7, 2025
Pertamina Group melakukan kunjungan resmi ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN pada Minggu, 11 Januari 2026. Pertemuan berlangsung
Pemerintah

Pertamina Masuk IKN, Percepatan Birokrasi Jangan Abaikan Akuntabilitas

January 13, 2026
Ekonomi

Ekonomi RI Dianggap Tahan dari Guncangan Global, Partai X: Rakyat Tahan Lapar, Pejabat Tahan Kritik!

June 4, 2025
Sosial

Bunda Literasi Diharap Ubah Minat Baca, Partai X: Jangan Cuma Ganti Gelar, Tapi Kosong Isi!

May 8, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.