beritax.id – Banyak orang mikir kalau Tax Avoidance atau penghindaran pajak itu cara “pintar” biar bayar pajak lebih dikit. Padahal, kalau udah kelewatan dan ngerugiin negara, bisa berujung masalah serius, bahkan masuk bui!
Contohnya kayak gini: ada perusahaan besar di Indonesia yang punya anak usaha di luar negeri, sebut aja di negara tax haven kayak Panama. Triknya? Laba besar di Indonesia dialihin ke sana, biar di sini kelihatan rugi. Hasilnya? Pajak yang dibayar jadi kecil banget. Nah, kalau udah kayak gini, negara rugi, dan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) bisa turun tangan.
Apa Aja Sanksinya? Jangan Main-main!
Buat Wajib Pajak (WP) yang ketahuan ngakal-ngakalin pajak, sanksinya bisa berat banget loh:
- Denda administratif sampai 100% dari pajak yang kurang bayar.
- Bunga 2% per bulan kalau telat bayar atau kurang setor.
- Pidana: Bisa dipenjara 6 bulan sampai 6 tahun, dan didenda 2 sampai 4 kali lipat dari pajak yang harusnya dibayar!
- Kalau ketahuan pakai dokumen palsu atau bikin laporan keuangan ganda → bisa langsung masuk kasus penggelapan pajak.
Contoh kasus:
Tahun 2023 lalu, sebuah perusahaan ekspor-impor di Jakarta ketahuan mindahin keuntungan ke luar negeri lewat invoice palsu. Mereka ngaku bayar barang mahal padahal barangnya murah. Setelah diperiksa, negara rugi miliaran rupiah. Hasilnya? Direktur utamanya kena pidana pajak, disita aset, dan dibui 4 tahun!
Fiskus Juga Bisa Kena Sanksi Berat
Gak cuma WP yang bisa kena. Kalau fiskus alias pegawai pajak nakal, kayak:
- Pakai data WP buat kepentingan pribadi
- Minta “uang damai” biar koreksi pajaknya dihapus
- Lakukan pemeriksaan semena-mena
…mereka juga bisa dihukum berat!
Sanksinya:
- Dipecat dari ASN (tanpa pesangon)
- Dipenjara sampai 6 tahun (Pasal 421 KUHP)
- Bisa digugat WP ke PTUN
- Dilaporin ke Ombudsman kalau ada penyalahgunaan wewenang
Contoh kasus:
Tahun 2022, seorang oknum fiskus minta setoran ke WP supaya nggak dikoreksi pajaknya. Ketahuan! Dia ditangkap KPK, dihukum penjara 5 tahun, dan langsung dipecat dari jabatannya.
Bisa Gugat-Gugatan? Bisa Banget!
Kalau WP dirugikan, misalnya karena diperiksa sewenang-wenang atau hasil audit ngawur, WP bisa gugat fiskus ke PTUN. Sebaliknya, kalau WP nakal dan ada bukti kuat, fiskus juga bisa tuntut balik lewat jalur hukum.
Gimana Solusinya?
- Buat WP: Jujur aja, lapor dan bayar pajak sesuai aturan. Kalau bingung, mending tanya konsultan yang resmi.
- Buat Fiskus: Edukasi dan pembinaan lebih penting daripada nyari celah buat nindakin WP.
- Buat Pemerintah: Perkuat sistem digital dan kerjasama internasional biar penghindaran pajak makin susah.
📩 Untuk wawancara media atau penjelasan, hubungi:
Rey & Co. Tax Attorneys
✉️ [email protected]
📞 +62 811-1300-0088
🌐 https://www.reyandco.co.id/
Penulis: Daffa Raihan Fadha’il