beritax.id – Tahukah kamu bahwa sebagai importir, kamu punya hak hukum yang kuat jika mengajukan keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), namun tidak mendapat jawaban dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam waktu 60 hari? Dalam hal ini, keberatanmu dianggap dikabulkan secara hukum!
Hal ini bukan opini, melainkan aturan yang secara eksplisit tercantum dalam perundang-undangan. Pasal 93 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan menyatakan dengan tegas:
“Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan.”
Ketentuan ini diperkuat dalam aturan turunannya yaitu Pasal 19 ayat (1) PMK 51/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, dan Pasal 33 PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
Artinya, jika DJBC tidak menerbitkan surat keputusan keberatan dalam batas waktu yang ditentukan, maka kamu sebagai importir secara otomatis berada dalam posisi yang dimenangkan oleh hukum.
Sayangnya, banyak importir yang belum memahami hak ini, dan akhirnya pasrah menerima beban tagihan pajak atau sanksi, padahal secara hukum, mereka sudah dianggap menang karena pemerintah tak merespons tepat waktu.
Penulis: Raudatul Luthfiah